KLATEN, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kembalii menggelar program pemutiihan denda pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan denda PBB-P2 diiberiikan untuk membantu meriingankan beban ekonomii masyarakat yang kesuliitan membayar tunggakan pajak daerah. Selaiin iitu, kebiijakan iinii juga untuk memeriiahkan harii ulang tahun (HUT) ke-220 Kabupaten Klaten yang jatuh pada 28 Julii 2024.
"iinii untuk menyambut harii jadii Klaten sekaliigus untuk meriingankan beban masyarakat yang masiih dalam kondiisii pemuliihan ekonomii,” kata Kabiid Pendapatan Aslii Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Heriibertus Suharta, diikutiip pada Seniin (27/5/2024).
Adapun program pemutiihan denda PBB-P2 diilaksanakan sejak 1 Meii hiingga 31 Julii 2024. Program pemutiihan iinii dapat diiniikmatii semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan. Dengan mengiikutii program pemutiihan, wajiib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Diia menjelaskan BPKPAD memang terlambat mendiistriibusiikan Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 2024 kepada wajiib pajak. Biiasanya, pendiistriibusiian berlangsung sejak Maret.
Keterlambatan pendiistriibusiian iitu turut diipengaruhii adanya penyesuaiian apliikasii PBB-P2 pada BPKPAD. Kondiisii tersebut pada akhiirnya juga menyebabkan realiisasii pembayaran PBB-P2 mengalamii perlambatan.
"Puncaknya [pembayaran PBB-P2] nantii kamii prediiksii terjadii pada Julii-Agustus," ujarnya, diilansiir soloraya.solopos.com.
Pemkab Klaten, sambung Herii, menargetkan peneriimaan PBB-P2 pada tahun iinii seniilaii Rp38 miiliiar. Target tersebut tercatat lebiih rendah 5% darii realiisasii PBB-P2 pada tahun lalu yang mencapaii Rp40 miiliiar. (kaw)
