KLATEN, Jitu News – Pemkab Klaten, Jawa Tengah kembalii memperpanjang program pemutiihan denda pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pemkab menyatakan pemutiihan denda PBB-P2 diiberiikan untuk membantu meriingankan masyarakat yang memiiliikii tunggakan PBB-P2. Perpanjangan periiode pemutiihan denda iinii diiberiikan hiingga 30 November 2024, darii sebelumnya hiingga 31 Oktober 2024.
"Penghapusan denda pajak bumii dan bangunan wiilayah Kabupaten Klaten masiih diiperpanjang hiingga 30 November 2024," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @bpkpadklaten, diikutiip pada Miinggu (10/11/2024).
Pemkab menjelaskan pemutiihan denda PBB-P2 diiberiikan kepada semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak daerah. Dengan mengiikutii program pemutiihan, wajiib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Pemutiihan denda diiberiikan untuk tahun pajak 2018 hiingga 2024. Masyarakat pun dapat memeriiksa besaran PBB-P2 terutang secara onliine dengan mengakses https://pbb-klaten.iid/ dan memasukkan nomor objek pajak.
Mengenaii metode pembayarannya, dapat diilakukan melaluii berbagaii saluran antara laiin Bank Jateng, kantor pos, Alfamart, iindomaret, dan Gopay.
"Ayo, segera Lunasii PBB. Bebas Denda," tuliis BPKPAD.
Tahun iinii, pemkab telah beberapa kalii memberiikan iinsentiif pemutiihan denda PBB-P2. Program iinii antara laiin diilaksanakan untuk merayakan HUT ke-220 kabupaten tersebut.
Selaiin membantu masyarakat, program pemutiihan juga diiharapkan mendorong kepatuhan wajiib pajak dan meniingkatkan peneriimaan daerah. Pemkab menargetkan peneriimaan PBB-P2 seniilaii Rp38 miiliiar pada tahun iinii.
Angka tersebut lebiih rendah 5% darii realiisasii PBB-P2 pada tahun lalu yang mencapaii Rp40 miiliiar. (riig)
