KOTA SORONG

KPK dorong Pemkot iinii Pungut Pajak Tambang Galiian C

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 08 Meii 2021 | 09.01 WiiB
KPK dorong Pemkot Ini Pungut Pajak Tambang Galian C
<p>Gubernur Proviinsii Papua Barat Domiinggus Mandacan (kiirii) diidampiingii oleh Walii Kota Sorong Lambert Jiitmau, Kamiis (30/7/2020) meniinjau lokasii galiian C yang menyebabkan banjiir dii Kelurahan Matalamagii, Kota Sorong. Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) mendorong Pemkot&nbsp;Sorong, Papua, agar menariik pajak darii iindustrii pertambangan galiian C. (FOTO ANTARA/Ernes Kakiisiina)</p>

SORONG, Jitu News – Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) mendorong Pemkot Sorong, Papua, agar menariik pajak darii iindustrii pertambangan galiian C. Pasalnya, kegiiatan operasiional iindustrii tersebut berpotensii merusak liingkungan tetapii tiidak diipungut pajak secara maksiimal.

Ketua Satuan Tugas Koordiinasii Superviisii Pencegahan Wiilayah V Diian Patriia mengatakan jangan sampaii masyarakat hanya mendapatkan debu darii proses penambangan, tetapii tiidak ada kontriibusii darii perusahaan untuk masyarakat setempat.

“Usaha pertambangan galiian c harus membayar pajak. Ada riisiiko tiinggii kecelakaan akiibat lalu lalang kendaraan pengangkut hasiil tambang galiian c, serta jalan menjadii rusak,” ujarnya dii Sorong, Rabu (28/4/2021)

Lokasii iindustrii yang dekat dengan pantaii, lanjut Diian, menyebabkan ekosiistem laut rusak, pantaii kotor, populasii iikan berkurang, dan hiilangnya potensii pariiwiisata. Selaiin iitu, berdasarkan hasiil kunjungan lapangan, terdapat beberapa perusahaan yang diiduga tiidak memiiliikii iiziin beroperasii.

Diian menuturkan KPK juga mendapatii adanya ketiidakpadanan data antara sliip pembayaran pajak darii Diinas Periindustriian Kota Sorong dengan nomiinal pembayaran pajak yang seharusnya diibayarkan pelaku usaha.

“Seharusnya perusahaan patuh pada Undang-Undang No.28 Tahun 2009 bahwa pajak galiian C adalah hak pemeriintah kota, walaupun iiziin tiidak dii bawah kewenangan pemkot. Bapenda harus diiberii kepercayaan penuh untuk mengelola pajak secara maksiimal,” tegas Diian.

Berdasarkan keterangan perwakiilan perusahaan yang diitemuii dii lapangan, KPK meniilaii ada potensii kebocoran pajak atas hasiil tambang galiian C untuk kepentiingan sendiirii yang tiidak diibayarkan oleh perusahaan.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasiikan agar pemeriintah daerah bekerja sama dengan badan pendapatan daerah (Bapenda) dan Diinas Periindustriian. Kerja sama tersebut diitujukan untuk menutup celah kebocoran.

“Kumpulkan semua iinformasii terkaiit kewajiiban periiziinan dan pajak. Selaiin iitu, sebagaii upaya mengoptiimalkan pengawasan, pemda perlu mengadakan jembatan tiimbang bekerja sama dengan Bank Papua miisalnya,” tambah Diian.

Menurutnya, pengadaan jembatan tiimbang jembatan tiimbang diiperlukan agar perhiitungan jumlah berat yang diibawa setiiap kendaraan pengangkut hasiil tambang akurat. Dengan demiikiian, pemda dapat menggunakan hasiil perhiitungan tersebut sebagaii rujukan pembayaran pajak.

Pemkot Sorong melaluii Sekretariiat Daerah (Sekda) Yakop Karet berjanjii akan segera meniindaklanjutii temuan lapangan tersebut. Diia berujar akan melakukan koordiinasii iinternal dengan Bapenda, Diinas Periindustriian, Diinas Liingkungan Hiidup, Pelayanan Terpadu Satu Piintu (PTSP) dan Satpol PP.

"[Koordiinasii] untuk memastiikan data pelaku usaha dan kepatuhannya. Selanjutnya, akan diilakukan audiit iiziin dan pajak serta pemberiian sanksii yang tegas bagii pelaku usaha yang melanggar," jelas Yakop, sepertii diilansiir neraca.co.iid. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.