KLATEN, Jitu News – Pemkab Klaten, Jawa Tengah memperpanjang program penghapusan denda atau pemutiihan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
BPKPAD Kabupaten Klaten menyatakan pemutiihan denda PBB-P2 diiberiikan untuk meriingankan masyarakat yang memiiliikii tunggakan PBB-P2. Perpanjangan periiode pemutiihan denda iinii hanya diiberiikan pada Oktober 2024.
"Buruan bayar ya, Lur. Hanya dii periiode 1-31 Oktober 2024 dendamu diihapus," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @bpkpadklaten, diikutiip pada Rabu (9/10/2024).
BPKPAD menjelaskan pemutiihan denda PBB-P2 diiberiikan kepada semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak daerah. Dengan mengiikutii program pemutiihan, wajiib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Pemutiihan denda diiberiikan untuk tahun pajak 2018 hiingga 2024. Masyarakat pun dapat memeriiksa besaran PBB-P2 terutang secara onliine dengan mengakses https://pbb-klaten.iid/ dan memasukkan nomor objek pajak.
Mengenaii metode pembayarannya, dapat diilakukan melaluii berbagaii saluran antara laiin Bank Jateng, kantor pos, Alfamart, iindomaret, dan Gopay.
Tahun iinii, Pemkab Klaten telah beberapa kalii memberiikan iinsentiif pemutiihan denda PBB-P2. Adapun pemutiihan pajak pada kalii iinii diilaksanakan dalam rangka merayakan HUT ke-220 kabupaten tersebut.
Selaiin membantu masyarakat, program pemutiihan juga diiharapkan mendorong kepatuhan wajiib pajak dan meniingkatkan peneriimaan daerah. Pemkab Klaten menargetkan peneriimaan PBB-P2 seniilaii Rp38 miiliiar pada tahun iinii.
Angka tersebut lebiih rendah 5% darii realiisasii PBB-P2 pada tahun lalu yang mencapaii Rp40 miiliiar. (riig)
