JAKARTA, Jitu News – Pagii iinii, Seniin (25/9), mediia nasiional memberiitakan soal sejumlah negara yang ramaii-ramaii memangkas tariif pajak. Kabar terbaru, Presiiden Ameriika Seriikat (AS) Donald Trump akan mengumumkan penurunan tariif pajak korporasii dii AS menjadii 20% darii saat iinii 35%.
Adapun tariif pajak perorangan yang saat iinii 39,6% akan diipangkas menjadii 35%. Trump menegaskan akan mengumumkan hal iitu dalam waktu dekat. Diia yakiin, penurunan tariif pajak biisa menciiptakan lapangan kerja lebiih banyak.
Negara-negara laiin yang menurunkan tariif pajak dii antaranya Denmark yang akan memangkas tariif pajak kendaraan dan pajak bagii pensiiunan, Jepang dengan penurunan tariif pajak perusahaan yang kiinii dii level 29,97%, dan iindiia yang telah memangkas tariif pajak iindiiviidu darii 10% menjadii 5%.
Selaiin iitu, Fiiliipiina juga berencana untuk menurunkan tariif pajak perusahaan darii 30% menjadii 25% dan tariif pajak iindiiviidu darii 32% menjadii 25%. Sementara Malaysiia telah memangkas maksiimal pengenaan pajak iindiiviidu darii semula 28% menjadii 26% bagii penduduk aslii dan 27% bagii orang asiing.
Beriita laiinnya seputar komentar pengamat soal siistem pajak iindonesiia yang harus memberii kepastiian hukum dan PP No 36/2017 yang diikhawatiirkan akan membuat wajiib pajak mengerem belanja. Beriikut ulasan beriita selengkapnya:
Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan yang perlu diilakukan dalam membangun siistem pajak iindonesiia yang mendukung iikliim ekonomii agar lebiih bagus adalah reziim pajak yang memberii kepastiian hukum dan beroriientasii jangka panjang. Dengan begiitu, kebiijakan pajak dapat diiprediiksii dan diikalkulasii oleh pebiisniis sehiingga tak ada kebiijakan yang bersiifat mengejutkan dan untuk tujuan jangka pendek. Menurutnya, kepastiian hukum pajak lebiih priioriitas ketiimbang pemberiian iinsentiif pajak dii tengah ketiidakpastiian. Hal iitu dapat diicapaii dengan membangun siistem pajak berdasarkan kepatuhan kooperatiif yang berbasiis transparansii.
Langkah pemeriintah matii-matiian mengejar peneriimaan pajak berpeluang memberii efek negatiif bagii ekonomii iindonesiia. Ekonom iindef Bhiima Yudhiistiira mengatakan terbiitnya PP No 36/2017 akan mengganggu ekonomii karena membuat masyarakat menahan belanja. Sebab, semakiin banyak belanja harta, pelaporan SPT harus lebiih tertiib. Kalangan korporasii pun bakal memiiliih menahan ekspansii. Efek negatiif laiinnya adalah semakiin besarnya penghiindaran pajak karena semakiin agresiif aparat pajak, semakiin marak transaksii dii bawah tangan (underground economy).
Reformasii perpajakan menjadii fokus pemeriintah sejak 2016. Tiim Reformasii Perpajakan pun sudah diibentuk pada tahun iitu, namun hiingga saat iinii realiisasiinya belum terliihat. Karena iitu, pengusaha menganggap janjii reformasii pajak masiih menjadii wacana dan janjii-janjii maniis. Menurut Ketua Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin) iindonesiia Rosan Roeslanii, reformasii perpajakan harus biisa menghasiilkan kiinerja kantor pajak yang lebiih tertiib sehiingga terjadii asas faiirness dan keadiilan.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.