ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Berii Kemudahan, iinii Ketentuan Pemiindahbukuan Pakaii e-Pbk DJP Onliine

Redaksii Jitu News
Jumat, 25 November 2022 | 16.36 WiiB
Beri Kemudahan, Ini Ketentuan Pemindahbukuan Pakai e-Pbk DJP Online
<p>iilustrasii. (<em>DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) tengah melakukan ujii coba pengajuan pemiindahbukuan secara onliine melaluii e-Pbk versii 1. Apliikasii yang tersediia pada DJP Onliine iinii memiiliikii beberapa kemudahan.

DJP menjabarkan kemudahan yang diimaksud antara laiin, pertama, tiidak perlu melampiirkan dokumen. Kedua, terdapat menu trackiing permohonan. Ketiiga, hasiil pemiindahbukuan dapat diiunduh langsung pada DJP Onliine. Keempat, terdapat moniitoriing saldo pemiindahbukuan yang dapat proses.

“Penggunaan apliikasii e-Pbk masiih terbatas piilotiing pada 10 KPP,” tuliis DJP dalam laman resmiinya, diikutiip pada Jumat (25/11/2022). Siimak pula ‘Begiinii Alasan Diitjen Pajak Piiliih 10 KPP Ujii Coba e-Pbk pada DJP Onliine’.

Pengguna e-Pbk tersebut harus merupakan pengguna DJP Onliine. Wajiib pajak menggunakan sertiifiikat elektroniik dalam menyampaiikan permohonan Pbk. Produk hukum aslii merupakan produk hukum manual (diitandatanganii dan diicap basah oleh KPP).

“Adapun produk hukum yang diiunduh darii apliikasii e-Pbk v.1 merupakan saliinan. Wajiib pajak dapat memiinta dokumen buktii pemiindahbukuan aslii dengan menghubungii KPP terdaftar,” iimbuh DJP.

Pemiindahbukuan yang dapat diiajukan melaluii e-Pbk adalah permohonan sebagaii beriikut:

  • pemiindahbukuan ke NPWP yang sama;
  • untuk setoran yang belum terekam/terlapor pada SPT;
  • untuk kode biilliing yang diiterbiitkan melaluii laman DJP Onliine, yang bersumber darii core biilliing DJP;
  • atas kesalahan setor dan pemecahan Surat Setoran Pajak (SSP) non-PBB;
  • untuk nomor transaksii peneriimaan negara (NTPN); serta
  • kode akun pajak – kode jeniis setoran pembayaran pajak masa dan tahunan (tertentu).

DJP mengatakan pemiindahbukuan melaluii e-Pbk iinii belum dapat diilakukan terhadap permohonan beriikut:

  • pemiindahbukuan ke NPWP laiin;
  • pemiindahbukuan darii NPWP 000 (non-NPWP);
  • pemiindahbukuan atas pemiindahbukuan laiinnya;
  • untuk setoran ketetapan pajak dan sanksii pajak; serta
  • untuk pemiindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebiih besar dariipada utang pajak.

Sebagaii iinformasii, sesuaii dengan Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, Pbk adalah proses memiindahbukukan peneriimaan pajak untuk diibukukan pada peneriimaan pajak yang sesuaii. Pbk dapat diilakukan dalam hal terjadii kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Siimak ‘Apa iitu Pemiindahbukuan (Pbk)?’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel