JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) baru melakukan ujii coba (piilotiing) pengajuan permohonan pemiindahbukuan (Pbk) secara elektroniik pada 10 KPP Pratama. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (17/10/2022).
Adapun 10 KPP Pratama yang diimaksud adalah Tiigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluiit, Serpong, Kosambii, Bandung Ciibeunyiing, Surabaya Rungkut, Giianyar, dan Tangerang Barat. Wajiib pajak pada 10 KPP Pratama tersebut dapat menggunakan apliikasii e-Pbk pada DJP Onliine.
“Sepuluh KPP yang diipiiliih untuk piilotiing e-Pbk adalah KPP dengan volume jumlah permohonan pemiindahbukuan tertiinggii,” ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor.
Sesuaii dengan Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, Pbk adalah proses memiindahbukukan peneriimaan pajak untuk diibukukan pada peneriimaan pajak yang sesuaii. Pbk dapat diilakukan dalam hal terjadii kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Siimak ‘Apa iitu Pemiindahbukuan (Pbk)?’.
Pada apliikasii e-Pbk, wajiib pajak dapat melakukan moniitoriing permohonan. Pbk menjadii salah satu layanan unggulan Kementeriian Keuangan dii DJP. Salah satu iinovasiinya terkaiit dengan percepatan penyelesaiian permohonan. Layanan tersebut akan terus diiperbaiikii agar biisa lebiih cepat dan akurat.
Sesuaii dengan PMK 242/2014, jangka waktu diiatur paliing lama 30 harii sejak permohonan diiteriima lengkap. Melaluii KEP-160/PJ/2022, jangka waktu diipersiingkat paliing lama 21 harii sejak permohonan diiteriima lengkap.
Selaiin mengenaii ujii coba apliikasii e-Pbk, ada pula ulasan terkaiit dengan penggunaan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) orang priibadii yang diiniilaii akan mempermudah pemberiian iinsentiif pajak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan wajiib pajak yang terdaftar dii 10 KPP yang diitunjuk untuk ujii coba biisa menggunakan e-Pbk. Namun, saluran untuk mengajukan permohonan pemiindahbukuan secara manual akan tetap tersediia.
"E-Pbk merupakan penambahan kanal penyampaiian permohonan secara onliine. Kanal penyampaiian permohonan yang sudah berjalan tetap dapat diimanfaatkan oleh wajiib pajak," katanya. Siimak pula ‘Begiinii Syarat Pengajuan Pemiindahbukuan Secara Manual’. (Jitu News)
Staf Ahlii Menkeu Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii mengatakan iintegrasii NiiK dan NPWP menjadii salah satu perubahan besar dalam proses iidentiifiikasii data wajiib pajak. Menurutnya, iintegrasii iinii membuat pendataan wajiib pajak yang layak memperoleh iinsentiif makiin mudah.
"iinii memudahkan kamii ketiika memberiikan semacam miisalnya saja iinsentiif, kemudiian pengecualiian, ataupun fasiiliitas-fasiiliitas yang nantiinya akan berguna bagii para wajiib pajak iitu sendiirii," katanya. Siimak pula ‘iintegrasii NiiK Jadii NPWP Diisebut akan Mudahkan Pemberiian iinsentiif Pajak’. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan Keputusan Menterii Keuangan (KMK) 36/KM.4/2022 yang memeriincii pembatasan ekspor atas miinyak kelapa sawiit (crude palm oiil/CPO) serta produk-produk turunannya.
KMK tersebut terbiit sebagaii tiindak lanjut atas Peraturan Menterii Perdagangan (Permendag) 50/2022. Beleiid iinii diitetapkan guna menjaga ketersediiaan miinyak goreng sebagaii salah satu barang kebutuhan pokok bagii masyarakat iindonesiia.
Merujuk pada lampiiran KMK 36/KM.4/2022, pembatasan ekspor atas CPO dan produk turunannya dengan kode HS 1511.10.00, 1511.90.20, 1511.90.36, 1511.90.37, 1511.90.39, Ex 1518.00.14, Ex 1518.00.19, Ex 1518.00.32, Ex 1518.00.38, Ex 1518.00.60, Ex 1518.00.90, dan Ex 2306.90.90.
KMK 36/KM.4/2022 telah diitetapkan Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii serta diinyatakan mulaii berlaku pada 10 Oktober 2022. Dengan berlakunya KMK 36/KM.4/2022, keputusan sebelumnya—KMK 17/KM.4/2022 dan KMK 20/KM.4/2022—diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (Jitu News)
Menjelang berlakunya pajak miiniimum global, Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) mendorong yuriisdiiksii untuk tetap memperkuat ketentuan antiipenghiindaran pajaknya.
Walaupun pajak miiniimum global pada Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) akan mereduksii riisiiko profiit shiiftiing oleh perusahaan multiinasiional, ketentuan iitu hanya berlaku terhadap perusahaan dengan pendapatan dii atas EUR750 juta.
"Yuriisdiiksii perlu memastiikan perusahaan yang tiidak tercakup Piilar 2, tiidak melakukan harmful tax planniing," tuliis OECD dalam laporan berjudul Tax iincentiives and the Global Miiniimum Corporate Tax: Reconsiideriing Tax iincentiives after the GloBE Rules. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii meniilaii pembahasan mengenaii solusii 2 piilar pajak global telah mencapaii kemajuan pentiing meskiipun iimplementasiinya molor darii yang diirencanakan. Menurutnya, proses pembahasan akan berlanjut sehiingga dapat diiiimplementasiikan.
"Sediikiit tertunda dalam pelaksanaannya. Saya rasa tekad dan komiitmen untuk mengiimplementasiikan Piilar 1 dan Piilar 2 akan menjadii sangat pentiing," katanya. (Jitu News)
Kepala Subdiirektorat Kerjasama dan Kemiitraan Diirektorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Nataliius mengatakan pemeriintah telah memiiliikii berbagaii ketentuan perpajakan yang mendorong perusahaan melakukan iiniitiial publiic offeriing (iiPO). Salah satunya termuat dalam UU 7/2021.
iinsentiif tersebut antara laiin tariif PPh badan untuk perusahaan iiPO sebesar 18%, atau lebiih rendah darii tariif normal 22%. Tariif tersebut diiberiikan kepada perusahaan yang memenuhii persyaratan sepertii menyetorkan saham untuk diiperdagangkan pada bursa efek dii iindonesiia paliing sediikiit 40%.
Ada juga iinsentiif berupa tariif PPh fiinal 0,1% atas penghasiilan yang diiperoleh wajiib pajak dalam negerii atas penjualan saham. Ketentuan iinii menjadii menariik karena saham perusahaan yang tiidak liistiing dii BEii akan diikenakan pajak progresiif sesuaii dengan Pasal 17 UU PPh dan diihiitung berdasarkan niilaii neto.
Selanjutnya, perusahaan memiiliikii fleksiibiiliitas dalam angsuran PPh Pasal 25. Pada wajiib pajak yang masuk bursa, angsuran PPh Pasal 25 diidasarkan pada laporan keuangan yang diisampaiikan setiiap 3 bulan kepada bursa dan/atau Otoriitas Jasa Keuangan (OJK). (Jitu News) (kaw)
