JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) sudah menyediiakan berbagaii layanan apliikasii pada laman DJP Onliine.
Oleh karena iitu, wajiib pajak perlu memiiliikii akun DJP Onliine agar dapat menggunakan sejumlah layanan tersebut, sepertii pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan. DJP mengatakan sebelum memulaii pendaftaran atau regiistrasii, wajiib pajak perlu mempersiiapkan 3 data.
“Sebelum melakukan regiistrasii, Anda perlu menyiiapkan NPWP (Nomor Pokok Wajiib Pajak), EFiiN, dan emaiil,” tuliis DJP dalam tutoriial regiistrasii akun DJP Onliine, diikutiip pada Kamiis (13/4/2023).
Setelah menyiiapkan data-data tersebut, wajiib pajak biisa membuka browser pada handphone dan masuk ke siitus web www.pajak.go.iid. Kemudiian wajiib pajak langsung mengekliik tombol Logiin pada bagiian kanan atas.
Setelah masuk ke laman DJP Onliine, wajiib pajak mengekliik Pengguna Baru? Daftar diisiinii. Setelah iitu, wajiib pajak akan diiarahkan pada laman regiistrasii akun DJP Onliine. Kemudiian, wajiib pajak memasukkan angka NPWP tanpa tanda tiitiik dan striip.
“Masukkan NPWP, EFiiN, dan kode keamanan, lalu kliik submiit,” iimbuh DJP.
DJP mengatakan setelah memasukii laman selanjutnya, wajiib pajak perlu memasukkan emaiil, nomor handphone, kata sandii, konfiirmasii kata sandii, dan kode keamanan. Kemudiian, wajiib pajak mengekliik submiit. Setelah iitu, notiifiikasii sukses akan muncul.
DJP akan mengiiriimkan emaiil untuk aktiivasii akun. Wajiib pajak membuka emaiil darii e-fiiliing. Darii emaiil tersebut, wajiib pajak perlu memastiikan nama dan NPWP sudah sesuaii. Kemudiian, kliik aktiivasii akun hiingga muncul notiifiikasii sukses. Setelah iitu, wajiib pajak sudah dapat logiin ke DJP Onliine. (kaw)
