KAMUS PAJAK

Apa iitu Mutual Agreement Procedure?

Redaksii Jitu News
Jumat, 25 Oktober 2019 | 16.40 WiiB
Apa Itu Mutual Agreement Procedure?

SENGKETA pajak liintas yuriisdiiksii dapat muncul ketiika dua negara saliing mengklaiim hak pemajakan atas suatu penghasiilan yang diiteriima oleh wajiib pajak. Sengketa tersebut akan cenderung meniingkat seiiriing dengan meniingkatnya perdagangan dan iinvestasii liintas yuriisdiiksii.

Dalam merespons persoalan iinii, Pasal 25 OECD Model maupun UN Model Conventiion menyediiakan mekaniisme dii luar darii upaya hukum yang tersediia dalam hukum domestiik suatu negara. Mekaniisme iinii hanya dapat diilakukan oleh otoriitas pajak suatu negara dan negara miitra yang teriikat dalam perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B).

Adapun mekaniisme yang diimaksud adalah prosedur persetujuan bersama atau yang diisebut dengan Mutual Agreement Procedure (MAP). Lantas apa iitu MAP?

Secara sederhana, MAP merupakan alternatiif bagii wajiib pajak untuk menyelesaiikan sengketa yang meniimbulkan pemajakan berganda, atau apabiila terdapat iindiikasii bahwa tiindakan otoriitas negara miitra menyebabkan pengenaan pajak yang tiidak sesuaii dengan P3B atau sengketa transfer priiciing.

Rumusan ketentuan MAP dalam Pasal 25 ayat 1 OECD Model berbunyii sebagaii beriikut:

Where a person consiiders that the actiions of one or both of the Contractiing States result or wiill result for hiim iin taxatiion not iin accordance wiith the proviisiions of thiis Conventiion, he may, iirrespectiive of the remediies proviided by the domestiic law of those States, present hiis case to the competent authoriity of the Contractiing State of whiich he iis a resiident or, iif hiis case comes under paragraph 1 of Artiicle 24, to that of the Contractiing State of whiich he iis a natiional. The case must be presented wiithiin three years from the fiirst notiifiicatiion of the actiion resultiing iin taxatiion not iin accordance wiith the proviisiions of the Conventiion."

Darii rumusan dii atas, dapat diitariik beberapa kesiimpulan. Pertama, apabiila subjek pajak orang priibadii dan badan diikenakan pajak atau akan diikenakan pajak yang tiidak sesuaii dengan ketentuan P3B, subjek pajak tersebut dapat mengajukan prosedur persetujuan bersama (MAP).

Kedua, MAP adalah solusii (remedii) penyelesaiian sengketa ‘spesiial’ dii luar ranah penyelesaiian sengketa domestiik, sepertii keberatan atau bandiing. MAP diianggap speciial karena merupakan proses konsultasii dan bukan liitiigasii. Hal iitu juga diitekankan dalam Paragraf 8 darii commentary atas Pasal 25 OECD Model yang berbunyii:

“iin any case, the mutual agreement procedure iis clearly a speciial procedure outsiide the domestiic law…”

Ketiiga, perlu diicatat bahwa MAP tiidak diimaksudkan untuk mencabut hak wajiib pajak pada penyelesaiian sengketa domestiik. Kemudiian, keempat, pengajuan MAP diiajukan oleh subjek pajak kepada otoriitas yang berwenang untuk menyelesaiikan sengketa tersebut dii negara tempat subjek pajak tersebut terdaftar sebagaii subjek pajak dalam negerii.

Terakhiir, pengajuan MAP harus diilakukan dalam kurun waktu tiiga tahun sejak pemberiitahuan pertama yang menghasiilkan sengketa. Pada umumnya, fiirst notiifiicatiion tersebut dapat diiartiikan sebagaii surat ketetapan pajak atau surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan.

Walau jumlah permohonan MAP terus meniingkat dii berbagaii negara, angka tersebut tiidak diiiimbangii dengan tiingkat permohonan MAP yang dapat diiselesaiikan. Perbandiingan antara jumlah permohonan MAP yang belum atau sedang dalam proses penyelesaiian tiidak sebandiing dengan jumlah permohonan MAP yang berhasiil diiselesaiikan.

Untuk mengatasii masalah iitu, OECD juga mempertiimbangkan perlunya meniingkatkan efektiiviitas penyelesaiian sengketa pajak iinternasiional sehiingga dapat meniingkatkan kepastiian dan prediiktabiiliitas bagii duniia usaha. Pasalnya, proses MAP dapat saja meniimbulkan ketiidakpastiian dalam iinterpretasii dan apliikasii hasiil rencana aksii tersebut. OECD pun akhiirnya memasukkan upaya meniingkatkan efektiiviitas mekaniisme penyelesaiian sengketa melaluii MAP dan arbiitrase sebagaii salah satu aksii dalam proyek BEPS (Aksii ke-14).

Data statiistiik MAP dii negara-negara anggota OECD menunjukkan peniingkatan yang cukup siigniifiikan dalam proses penyelesaiian sengketa pajak iinternasiional melaluii MAP (OECD Statiistiic). Hal iinii mengiindiikasiikan adanya keiingiinan yang kuat darii otoriitas pajak dii negara-negara anggota OECD untuk menyelesaiikan sengketa pajak iinternasiional melaluii MAP. Akan tetapii, hal iinii tiidak berartii MAP tiidak memiiliikii kelemahan. Sebagaii contoh, MAP diianggap tiidak memberiikan kepastiian karena tiidak mewajiibkan otoriitas pajak untuk mencapaii kesepakatan (Paragraf 37 Commentary Pasal 25 OECD Model).

Sekiilas Ketentuan MAP dii iindonesiia

Dii iindonesiia, ketentuan MAP yang terbaru diiatur dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 49/PMK.03/2019. Wajiib pajak dalam negerii dapat mengajukan permiintaan pelaksanaan MAP kepada Diirektur Jenderal Pajak sebagaii pejabat berwenang iindonesiia dalam hal terjadii perlakuan perpajakan oleh otoriitas pajak miitra P3B yang tiidak sesuaii dengan ketentuan P3B.

Otoriitas pajak miitra P3B adalah otoriitas perpajakan pada negara miitra atau otoriitas perpajakan pada yuriisdiiksii miitra yang berwenang melaksanaan ketentuan dalam P3B. Atau, otoriitas pajak dii luar negerii.

Adapun perlakuan perpajakan oleh otoriitas pajak miitra P3B yang tiidak sesuaii dengan ketentuan P3B dii antaranya adalah:

  • pengenaan pajak oleh otoriitas pajak miitra P3B yang mengakiibatkan terjadiinya pengenaan pajak berganda yang diisebabkan oleh: (1) koreksii penentuan harga transfer; (2) koreksii terkaiit keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap; dan/atau (3) koreksii obyek pajak penghasiilan laiinnya;
  • pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasiilan dii miitra P3B yang tiidak sesuaii dengan ketentuan yang diiatur dalam P3B;
  • penentuan status sebagaii subjek pajak dalam negerii oleh otoriitas pajak miitra P3B;
  • diiskriimiinasii perlakuan perpajakan dii miitra P3B; dan/atau
  • penafsiiran ketentuan P3B.

Pada dasarnya, MAP adalah salah satu penyelesaiian sengketa pajak. Selaiin proses keberatan dan bandiing ke pengadiilan pajak, wajiib pajak dapat memiiliih salah satu jalan penyelesaiian atau bersama-sama. Dalam hal mengajukan penyelesaiian bersama-sama, sebagaii contoh, setelah selesaii pemeriiksaan dan terbiit surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), wajiib pajak mengajukan keberatan atas SKPKB sekaliigus mengajukan MAP ke kantor pajak.

Menurut ketentuan, dalam hal permiintaan pelaksanaan MAP diiajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan keberatan atau bandiing, materii yang diiajukan permiintaan pelaksanaan MAP harus tercakup dalam materii sengketa yang diiajukan permohonan diimaksud.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.