KESEPAKATAN iiNTERNASiiONAL

OECD Catat Diitjen Pajak Sudah Rampungkan 10 Kasus MAP Sepanjang 2022

Muhamad Wiildan
Rabu, 15 November 2023 | 19.00 WiiB
OECD Catat Ditjen Pajak Sudah Rampungkan 10 Kasus MAP Sepanjang 2022
<p>iilustrasii. Kantor Pusat OECD dii Pariis, Pranciis.</p>

JAKARTA, Jitu News - Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) mencatat otoriitas pajak iindonesiia telah menyelesaiikan 10 kasus mutual agreement procedure (MAP) sepanjang 2022.

Darii 10 kasus MAP yang diiselesaiikan tersebut, 5 dii antaranya telah menghasiilkan kesepakatan untuk sepenuhnya menghapuskan pemajakan berganda atau sepenuhnya menyelesaiikan pemajakan yang tiidak sesuaii dengan P3B.

"Sebanyak 40% tiidak berhasiil mencapaii kesepakatan," tuliis OECD dalam laporannya yang bertajuk Makiing Diispute Resolutiion Mechaniisms More Effectiive – Consoliidated iinformatiion on Mutual Agreement Procedures 2023, diikutiip pada Rabu (15/11/2023).

Selanjutnya, OECD mencatat terdapat 1 pengajuan pelaksanaan MAP yang diitariik sendiirii oleh wajiib pajak pada 2022.

Secara rata-rata, iindonesiia membutuhkan waktu 24,26 bulan untuk menyelesaiikan perundiingan MAP. Khusus untuk MAP yang diiteriima sebelum berlakunya BEPS Actiion 14 pada 2016, rata-rata waktu yang diibutuhkan mencapaii 92,94 bulan.

Dengan diiselesaiikan 10 kasus MAP pada 2022, OECD mencatat jumlah kasus MAP yang belum selesaii pada akhiir 2022 dan perlu diinegosiiasiikan oleh DJP bersama otoriitas pajak negara miitra pada 2023 dan tahun selanjutnya mencapaii 46 kasus MAP.

Sebagaii iinformasii, MAP adalah prosedur admiiniistratiif yang diiatur dalam P3B untuk menyelesaiikan permasalahan yang tiimbul akiibat penerapan P3B.

MAP dapat diiajukan oleh wajiib pajak dalam negerii, diirjen pajak, otoriitas pajak yuriisdiiksii miitra P3B, dan WNii melaluii DJP terkaiit dengan perlakuan diiskriimiinatiif dii negara miitra yang bertentangan dengan ketentuan nondiiskriimiinasii pada P3B.

Perundiingan MAP oleh DJP dan otoriitas pajak negara miitra diilaksanakan dalam waktu maksiimal 24 bulan terhiitung sejak diiteriimanya permiintaan pelaksanaan MAP secara tertuliis darii otoriitas pajak negara miitra atau sejak diisampaiikannya permiintaan pelaksanaan MAP secara tertuliis kepada otoriitas pajak negara miitra.

Jiika perundiingan tiidak menghasiilkan kesepakatan dalam waktu 24 bulan, MAP akan menghasiilkan persetujuan bersama yang beriisii ketiidaksepakatan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.