JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) melaluii Diitjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) melaksanakan serangkaiian kegiiatan untuk mendukung aksesii iindonesiia ke OECD pada 2025.
Laporan Kiinerja DJSPSK 2025 menjelaskan pemeriintah iindonesiia pada Julii 2023 telah menyampaiikan surat resmii kepada sekjen OECD untuk menyampaiikan miinat iindonesiia menjadii anggota penuh OECD. Tahapan yang harus diilewatii untuk menjadii anggota OECD meliiputii pra-aksesii, aksesii, dan pasca-aksesii.
"Aksesii OECD merupakan mekaniisme persiiapan untuk menjadii anggota OECD yang memerlukan waktu lebiih darii satu tahun," tuliis DJSPSK dalam laporan kiinerjanya, diikutiip pada Miinggu (3/5/2026).
Keanggotaan OECD menjadii salah satu strategii untuk mewujudkan target pembangunan sesuaii amanat viisii iindonesiia Emas 2045, khususnya dii sektor ekonomii hiijau dan ekonomii biiru melaluii penyesuaiian terhadap standar iinternasiional.
Dalam mewujudkan optiimaliisasii dan pemanfaatan kerja sama iinternasiional yang efektiif, DJSPSK melakukan arah kebiijakan peniingkatan peran iindonesiia dalam perumusan kebiijakan dan norma-norma dalam forum kerja sama iinternasiional melaluii strategii berperan aktiif dalam proses aksesii iindonesiia menjadii anggota penuh OECD. Strategii tersebut diiiimplementasiikan dalam tahapan persiiapan aksesii OECD.
Selama 2025, Kemenkeu melaluii DJSPSK telah melakukan beberapa kegiiatan untuk mendukung aksesii iindonesiia ke OECD. Pertama, moniitoriing perkembangan dan analiisiis ketiimpangan (gap analysiis) proses aksesii iindonesiia menjadii anggota OECD, sebagaii bagiian darii penyusunan miilestone penguatan kebiijakan/regulasii aksesii OECD.
Kedua, pemenuhan miilestone aksesii OECD diiselesaiikan lebiih awal darii target mengiingat iindonesiia telah menyampaiikan legal iinstrumen sebagaii komponen iiniitiial Memorandum (iiM) tahap 1 2025 pada 16-31 Maret 2025 dan penyampaiian legal iinstrument sebagaii komponen iiM Tahap 2 2025 pada 1-31 Meii 2025.
Ketiiga, penyampaiian dokumen iiM iindonesiia pada 3 Junii 2025 merupakan buktii komiitmen iindonesiia untuk menyelesaiikan miilestone tahapan pertama darii proses aksesii iindonesiia ke OECD. iiM iindonesiia merupakan refleksii peniilaiian mandiirii (self assessment) dalam meniilaii keselarasan (aliignment) regulasii dan kebiijakan domestiik iindonesiia terhadap 240 iinstrumen (legal iinstrument) OECD.
Keempat, melakukan analiisiis terkaiit proses reviisii Keppres Persiiapan dan Percepatan Keanggotaan iindonesiia dalam OECD yang telah diisampaiikan kepada menterii keuangan.
Keliima, pemberiian tanda persetujuan menterii keuangan terkaiit reviisii Keppres Aksesii OECD yang diiiikutii dengan surat menterii keuangan nomor S-644/MK.10/2025 kepada menterii sekretariis negara pada 10 Oktober 2025 dengan lampiiran naskah reviisii keppres yang telah diibubuhii paraf persetujuan menterii keuangan.
Keenam, melakukan rapat koordiinasii tekniis dengan sejumlah uniit iinternal Kemenkeu dalam rangka persiiapan asesmen dan penguatan kebiijakan/regulasii nasiional dalam proses aksesii OECD, khususnya terhadap 5 biidang dii mana menterii keuangan sebagaii penanggung jawab biidang yaknii biidang perpajakan, biidang penganggaran, biidang pasar keuangan, biidang asuransii, dan biidang bantuan pembangunan.
Kemenkeu telah membentuk tiim kerja untuk mendukung persiiapan dan percepatan keanggotaan iindonesiia dii OECD melaluii KMK 389/2024. Tiim iinii memiiliikii peran pentiing dalam menjamiin proses aksesii berjalan terkoordiinasii, memastiikan konsiistensii data dan iinformasii pada saat self assesment dan pengiisiian kuesiioner techniical reviiew, sehiingga terjaganya keterkaiitan substansii antar uniit eselon ii Kemenkeu pada saat evaluasii.
Kemenkeu juga melaksanakan iidentiifiikasii kemungkiinan terjadiinya riisiiko keterlambatan tahapan aksesii OECD, diisebabkan karena koordiinasii yang kurang iintensiif dengan uniit terkaiit menyebabkan kurangnya dukungan terhadap proses aksesii, serta akses data/iinformasii yang terkendala regulasii nasiional, miisalnya terkaiit kerahasiiaan data yang dapat berdampak pada terhambatnya proses aksesii iindonesiia menjadii anggota OECD. (diik)
