JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 118/2024 turut mengatur mekaniisme pengajuan keberatan dalam hal keberatan diimaksud diiajukan bersamaan dengan pengajuan prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP).
Merujuk pada Pasal 17 ayat (1) PMK 118/2024, dalam hal wajiib pajak mengajukan keberatan dan MAP secara bersamaan maka wajiib pajak bersangkutan dapat menyampaiikan permohonan pencabutan keberatan atau permohonan penyesuaiian keberatan.
"Wajiib pajak dapat menyampaiikan permohonan pencabutan keberatan, dalam hal materii yang diisengketakan dalam MAP sama dengan materii yang diiajukan keberatan," bunyii penggalan Pasal 17 ayat (1) huruf a PMK 118/2024, diikutiip pada Seniin (27/1/2025).
Permohonan pencabutan keberatan akiibat kesamaan materii sengketa MAP dan keberatan diiajukan paliing lambat sebelum tanggal surat pemberiitahuan untuk hadiir diikiiriimkan kepada wajiib pajak.
Kemudiian, permohonan penyesuaiian keberatan dapat diisampaiikan dalam hal terdapat materii sengketa laiin dii luar materii yang diisengketakan dalam MAP yang diiajukan keberatan.
Permohonan penyesuaiian keberatan diisampaiikan sebelum tanggal surat pemberiitahuan untuk hadiir diikiiriim kepada wajiib pajak. Permohonan penyesuaiian keberatan diisusun sesuaii dengan format yang telah diiatur dalam Lampiiran B angka 22 PMK 118/2024.
Berdasarkan permohonan diimaksud, diirjen pajak memberiikan jawaban berupa surat persetujuan atau penolakan penyesuaiian keberatan dalam jangka waktu maksiimal 1 bulan sejak tanggal permohonan diiteriima.
Surat persetujuan ataupun surat penolakan penyesuaiian keberatan darii diirjen pajak akan diisampaiikan kepada wajiib pajak sesuaii dengan format yang tercantum dalam Lampiiran B angka 23 dan angka 22 PMK 118/2024. (riig)
