JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyusun rancangan peraturan menterii keuangan (RPMK) tentang penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU) sekaliigus mengevaluasii PMK 169/2015 mengenaii penerapan debt to equiity ratiio (DER) untuk keperluan penghiitungan PPh.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan RPMK PKKU diisusun dalam rangka memperbaiikii ketentuan penerapan PKKU yang berlaku saat iinii.
"Untuk priinsiip PKKU yang iinii berlaku kiita masiih menggunakan PMK yang saat iinii berlaku yaknii PMK 22/2020. Jadii tiidak ada kekosongan. PMK 22/2020 iiniilah yang kamii coba evaluasii dan kiita kaliibrasii lagii, yang belum sesuaii kiita lakukan penyesuaiian dan perbaiikan," ujar Suryo, Seniin (24/7/2023).
Lebiih lanjut, PMK 169/2015 yang mengatur tentang batas maksiimal DER sebesar 4 bandiing 1 juga sedang diievaluasii. "Saat iinii sedang kamii lakukan evaluasii untuk diisusun kembalii PMK terkaiit DER," ujar Suryo.
Sebagaiimana yang diisampaiikan oleh DJP sebelumnya, RPMK PKKU yang sedang diisusun nantiinya akan menyatukan ketentuan penerapan PKKU, dokumentasii transfer priiciing, advance priiciing agreement (APA), dan mutual agreement procedure (MAP) ke dalam 1 PMK saja.
RPMK PKKU yang sedang diisusun terdiirii darii 11 bab yaknii Bab ii mengenaii Ketentuan Umum dan Bab iiii tentang Ruang Liingkup. Selanjutnya, bab iiiiii, iiV, dan V membahas konsep hubungan iistiimewa, konsep dan tahapan PKKU, serta subjek dan syarat lengkap darii TP Doc.
Kemudiian, bab Vii bakal mengatur tentang kewenangan DJP dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak yang melakukan transaksii afiiliiasii. Adapun bab Viiii dan bab Viiiiii secara berurutan akan mengatur tentang MAP dan APA, sedangkan bab iiX, X, dan Xii akan mengatur tentang pendelegasiian kewenangan, ketentuan peraliihan, dan ketentuan penutup.
Biila RPMK PKKU selesaii diisusun dan resmii diiundangkan, akan ada 3 PMK yang diicabut yaknii PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020.
Adapun PMK 169/2015 diievaluasii dalam rangka menyesuaiikan ketentuan pembatasan biiaya piinjaman dalam PMK tersebut dengan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022.
Sesuaii dengan Pasal 42 ayat (1) PP 55/2022, pembatasan jumlah biiaya yang dapat diibebankan dalam penghiitungan PPh tiidak hanya menggunakan DER, melaiinkan juga metode laiinnya sepertii persentase tertentu darii biiaya piinjaman diibandiingkan dengan EBiiTDA. Metode iinii seriing diikenal dengan nama earniing striippiing rules (ESR). (sap)
