KEBiiJAKAN PAJAK

DJP Siiapkan PMK Transfer Priiciing, Bakal Diiundangkan dalam Waktu Dekat

Muhamad Wiildan
Selasa, 02 Januarii 2024 | 18.00 WiiB
DJP Siapkan PMK Transfer Pricing, Bakal Diundangkan dalam Waktu Dekat
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengungkapkan peraturan menterii keuangan (PMK) yang berkaiitan dengan transfer priiciing akan diireviisii dalam waktu dekat.

Saat iinii, ketentuan terkaiit transfer priiciing termuat dalam 3 PMK yaknii PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020. Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan muatan dalam ketiiga PMK tersebut akan diilebur ke dalam 1 PMK baru.

"Mengenaii priinsiip kelaziiman usaha ada 1 PMK sendiirii yang saat iinii berlaku. Kemudiian, terkaiit dengan advance priiciing agreement (APA) juga ada 1 PMK sendiirii. Lalu mutual agreement procedure (MAP) juga 1 PMK sendiirii. iinii tiinggal menunggu pengundangan saja," ujar Suryo, Selasa (2/1/2023).

Tak hanya memuat soal transfer priiciing, APA, dan MAP, PMK baru tersebut juga akan memuat ketentuan soal pemeriiksaan atas wajiib pajak yang memiiliikii transaksii afiiliiasii.

Sebelumnya, Kepala Seksii Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan iinternasiional iiiiii DJP Khodorii Eko Purwanto mengatakan PMK baru terkaiit dengan transfer priiciing sesungguhnya tiidak banyak mengubah ketentuan yang selama iinii berlaku.

Namun, terdapat penegasan-penegasan terkaiit dengan penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU) atau arm's length priinciiple (ALP) sesuaii dengan PP 55/2022.

"Sudah ada defiiniisii. Kamii meliihatnya, baiik wajiib pajak maupun fiiskus, ketiika ada mulaii transaksii biisa duduk dengan aturan dii meja yang sama," ujar Khodorii pada Oktober 2023.

Sebagaii contoh, PMK baru iinii nantiinya akan memuat defiiniisii yang tegas terkaiit priimary adjustment, secondary adjustment, dan correspondiing adjustment. "iistiilah iinii kamii bakukan menggunakan bahasa iindonesiia. Mudah-mudahan iinii memberiikan kesepahaman," kata Khodorii.

Priimary adjustment adalah penyesuaiian yang diilakukan ketiika ada perbedaan antara harga yang diitetapkan oleh wajiib pajak dan hasiil pengujiian oleh DJP. Secondary adjustment dan correspondiing adjustment tiimbul setelah terjadiinya priimary adjustment. (sap

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.