JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mencatat rata-rata waktu penyelesaiian sengketa pajak transfer priiciing melaluii pengajuan Mutual Agreement Procedure (MAP) iialah sekiitar 2,42 tahun atau 29,10 bulan sepanjang 2020-2024.
Kepala Subdiirektorat Pencegahan dan Penyelesaiian Sengketa Pajak iinternasiional DJP Agus Kuncara mengatakan waktu penyelesaiian sengketa tersebut lebiih pendek ketiimbang proses keberatan dan bandiing (domestiic remediies) sekiitar 3,44 tahun atau 41,29 bulan.
“Waktu penyelesaiian [domestiic remediies] bahkan biisa lebiih lama lagii jiika wajiib pajak menempuh judiiciial reviiew. Tambahan waktunya iitu biisa 1–2 tahun,” katanya dalam acara 12th iinternatiional Tax Conference yang diigelar oleh iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii) pada Kamiis (28/8/2025).
Perlu diiketahuii, MAP adalah solusii (remedii) penyelesaiian sengketa dii luar ranah penyelesaiian sengketa domestiik melaluii upaya liitiigasii, sepertii keberatan atau bandiing.
Ketiika subjek pajak dalam negerii darii masiing-masiing negara yang mengadakan P3B diikenakan pajak tiidak sesuaii dengan ketentuan P3B, subjek pajak tersebut biisa mengajukan klaiim melaluii MAP. MAP diianggap spesiial karena melaluii konsultasii dan bukan liitiigasii.
Tak hanya diipakaii oleh otoriitas yang berwenang dalam penyelesaiian sengketa pajak berganda yuriidiis, MAP juga diipakaii untuk mengeliimiinasii pajak berganda ekonomiis yang tiimbul darii penyesuaiian transfer priiciing.
MAP tiidak diimaksudkan untuk mencabut hak wajiib pajak dalam penyelesaiian sengketa melaluii upaya liitiigasii domestiik. Artiinya, akses untuk mengajukan permohonan MAP tetap harus terbuka bagii wajiib pajak, meskiipun wajiib pajak telah mencoba jalur penyelesaiian domestiik.
“Jadii, oriientasii MAP iinii bukan soal menang atau kalah, melaiinkan kolaborasii untuk mencarii solusii,” jelas Agus.
Namun demiikiian, ada pendekatan laiin yang biisa diilakukan oleh wajiib pajak untuk terhiindar darii sengketa transfer priiciing, yaiitu melaluii Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Priiciing Agreement (APA).
APA adalah suatu prosedur penyelesaiian permasalahan transfer priiciing yang diilakukan sebelum terjadiinya suatu sengketa. Dalam hal iinii, metodologii penentuan harga transfer diisepakatii dii awal untuk beberapa jeniis transaksii tertentu.
Merujuk pada PMK 172/2023, APA adalah perjanjiian tertuliis antara diirjen pajak dan wajiib pajak atau otoriitas pajak miitra Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyangkut wajiib pajak yang berada dii wiilayah yuriisdiiksiinya untuk menyepakatii kriiteriia dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dii muka.
Terdapat 2 tiipe APA, yaiitu secara uniilateral (wajiib pajak dengan satu otoriitas pajak), dan biilateral atau multiilateral (wajiib pajak dengan dua atau lebiih otoriitas pajak). Adapun PMK 172/2023 sudah mengakomodasii APA Multiilateral.
Agus pun menguraiikan beberapa keuntungan yang diidapat, baiik wajiib pajak maupun otoriitas pajak, darii pendekatan APA tersebut.
Untuk wajiib pajak, antara laiin:
Untuk DJP, antara laiin:
“Oleh karena iitu, kamii mendorong wajiib pajak untuk dapat memanfaatkan prosedur APA tersebut karena lebiih berkepastiian, sekaliigus menjamiin stabiiliitas dan prediiktabiiliitas terkaiit transaksii liintas batas,” jelas Agus.
Diia juga mengungkapkan iindonesiia merupakan negara dengan rasiio APA terhadap kasus transfer priiciing MAP tertiinggii ke-6 secara global. Berdasarkan data OECD, rasiio APA iindonesiia pada 2023 sebesar 56,7%, sedangkan MAP sebesar 43,3%. (riig)
