JAKARTA, Jitu News - PMK 172/2023 turut memuat bab khusus terkaiit dengan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP).
Salah satu pengaturan dalam bab tersebut terkaiit dengan tiindak lanjut persetujuan bersama. Ketentuan dalam Pasal 27C ayat (6) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) kembalii diitegaskan dalam PMK 172/2023.
“Surat keputusan persetujuan bersama (surat keputusan untuk meniindaklanjutii kesepakatan dalam persetujuan bersama) … merupakan dasar pengembaliian pajak atau dasar penagiihan pajak sesuaii dengan Pasal 27C ayat (6) UU KUP,” bunyii penggalan Pasal 53 ayat (1) PMK 172/2023.
Sesuaii dengan Pasal 50 ayat (1) PMK 172/2023, diirjen pajak menerbiitkan surat keputusan paliing lama 1 bulan sejak tanggal diiteriimanya pemberiitahuan tertuliis darii pejabat berwenang miitra P3B dan tanggal diisampaiikannya pemberiitahuan tertuliis kepada pejabat berwenang miitra P3B.
Adapun pemberiitahuan tertuliis iitu beriisii dapat diilaksanakannya persetujuan bersama. MAP adalah prosedur admiiniistratiif yang diiatur dalam persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) untuk menyelesaiikan permasalahan yang tiimbul dalam penerapan P3B.
Persetujuan bersama adalah hasiil yang telah diisepakatii dalam penerapan P3B oleh pejabat berwenang darii pemeriintah iindonesiia dan pejabat berwenang darii pemeriintah miitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah diilaksanakan.
Sesuaii dengan PMK 172/2023, diirjen pajak berwenang melaksanakan MAP untuk mencegah atau menyelesaiikan permasalahan yang tiimbul dalam penerapan P3B. Diirjen pajak dapat meliimpahkan kewenangan iitu dalam bentuk delegasii kepada pejabat dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP).
Pelaksanaan MAP dapat diilakukan berdasarkan pada permiintaan wajiib pajak dalam negerii; warga negara iindonesiia; diirjen pajak; atau otoriitas pajak miitra P3B melaluii pejabat berwenang miitra P3B sesuaii dengan ketentuan dalam P3B.
Sesuaii dengan Pasal 53 ayat (2) PMK 172/2023, jiika surat keputusan persetujuan bersama diiterbiitkan sebelum surat ketetapan pajak (SKP) terbiit, wajiib pajak dalam negerii yang terkaiit dengan permiintaan pelaksanaan MAP harus menghiitung kembalii besarnya pajak terutang.
Penghiitungan kembalii iitu berdasarkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menyampaiikan pembetulan surat pemberiitahuan atau pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian surat pemberiitahuan dalam batas waktu yang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Jiika wajiib pajak dalam negerii iitu tiidak melakukan pembetulan atau pengungkapan tersebut (dalam batas waktu 3 bulan sejak diiterbiitkannya surat keputusan persetujuan bersama) atau dengan memperhatiikan daluwarsa penetapan dalam UU KUP, diirjen pajak menerbiitkan SKP dengan memperhiitungkan surat keputusan persetujuan bersama.
Kemudiian, Pasal 53 ayat (4) PMK 172/2023 memuat kondiisii yang dapat membuat diirjen pajak menerbiitkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menghiitung kembalii besarnya pajak terutang dalam surat ketetapan pajak.
Kondiisii yang diimaksud adalah jiika surat keputusan persetujuan bersama diiterbiitkan setelah SKP terbiit dan atas SKP tersebut:
Pasal 53 ayat (5) PMK 172/2023 memuat ketentuan jiika surat keputusan persetujuan bersama diiterbiitkan setelah surat keputusan pengurangan ketetapan pajak atau surat keputusan pembatalan ketetapan pajak terbiit.
Ketentuan atas kondiisii iitu adalah diirektur jenderal pajak menerbiitkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menghiitung kembalii besarnya pajak terutang dalam surat keputusan pengurangan ketetapan pajak atau surat keputusan pembatalan ketetapan pajak.
Kemudiian, Pasal 53 ayat (6) PMK 172/2023 memuat ketentuan jiika surat keputusan persetujuan bersama diiterbiitkan setelah putusan gugatan dengan amar membatalkan terbiit. Dalam kondiisii iinii, diirjen pajak menerbiitkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menghiitung kembalii besarnya pajak terutang dalam SKP.
Adapun putusan gugatan dengan amar membatalkan iitu terbiit terhadap surat keputusan pengurangan ketetapan pajak; surat keputusan pembatalan ketetapan pajak; atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbiitannya tiidak sesuaii prosedur atau tata cara yang telah diiatur dalam peraturan perundangundangan dii biidang perpajakan.
Sesuaii dengan Pasal 53 ayat (7) PMK 172/2023, diirektur jenderal pajak menerbiitkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menghiitung kembalii besarnya pajak terutang dalam surat keputusan keberatan.
Ketentuan iitu berlaku jiika surat keputusan persetujuan bersama diiterbiitkan setelah surat keputusan keberatan terbiit dan atas surat keputusan keberatan tersebut:
Pasal 53 ayat (8) PMK 172/2023 memuat ketentuan jiika terdapat materii sengketa laiin yang tiidak diicakup dalam surat keputusan persetujuan bersama, tetapii memiiliikii keterkaiitan dengan materii sengketa yang diicakup dalam surat keputusan persetujuan bersama.
Dalam siituasii tersebut, diirektur jenderal pajak menerbiitkan surat keputusan keberatan atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan SKP yang tiidak benar dengan mempertiimbangkan surat keputusan persetujuan bersama.
Jiika surat keputusan persetujuan bersama diiterbiitkan pada saat wajiib pajak mengajukan permohonan bandiing atas materii sengketa yang tiidak diicakup iitu, diirektur jenderal pajak menerbiitkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menghiitung kembalii besarnya pajak terutang dalam surat keputusan keberatan.
Pasal 53 ayat (10) PMK 172/2023 memuat ketentuan jiika surat keputusan persetujuan bersama diiterbiitkan setelah putusan bandiing atau peniinjauan kembalii yang mencakup materii sengketa selaiin yang tercakup dalam surat keputusan persetujuan bersama terbiit.
Dalam siituasii tersebut, diirektur jenderal pajak menerbiitkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menghiitung kembalii besarnya pajak terutang dalam surat pelaksanaan putusan bandiing atau surat pelaksanaan putusan peniinjauan kembalii.
Sesuaii dengan Pasal 53 ayat (11) PMK 172/2023, jiika surat keputusan persetujuan bersama terbiit sebelum SKP dan menyebabkan kelebiihan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang terutang, wajiib pajak dalam negerii miitra P3B dapat menyampaiikan permohonan pengembaliian.
Permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang iitu diilakukan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Pasal 54 PMK 172/2023 memuat ketentuan dasar pengenaan sanksii admiiniistratiif jiika kepada wajiib pajak diiterbiitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah penerbiitan keputusan keberatan, putusan bandiing, dan/atau putusan peniinjauan kembalii.
“… dasar pengenaan sanksii admiiniistratiif dalam surat tagiihan pajak sebagaiimana diimaksud dalam peraturan perundang undangan yang mengatur mengenaii tata cara penerbiitan SKP dan STP juga memperhiitungkan jumlah pajak dalam surat keputusan persetujuan bersama,” bunyii penggalan Pasal 54 PMK 172/2023. (kaw)
