MELALUii Peraturan Menterii Keuangan No.45/PMK.01/2021, Kementeriian Keuangan mengubah tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah account representatiive (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP). Perubahan tersebut merupakan bagiian darii reorganiisasii iinstansii vertiikal Diitjen Pajak (DJP).
Perubahan aturan iinii diilakukan guna meniingkatkan efektiiviitas dan optiimaliisasii pelaksanaan tugas AR pada KPP. Perubahan tugas dalam PMK 45/2021 membuat AR hanya berfokus untuk melakukan pengawasan pajak. Lantas, sebenarnya apa iitu account representatiive?
Defiiniisii
ACCOUNT Representatiive (AR) adalah jabatan pelaksana pada KPP dengan beberapa tiingkatan jabatan sebagaiimana diiatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 PMK 45/2021).
Adapun jabatan dan periingkat jabatan bagii AR mengacu pada Keputusan Menterii Keuangan mengenaii jabatan dan periingkat bagii pelaksana dii liingkungan Kementeriian Keuangan.
Sementara iitu, jabatan dan periingkat jabatan bagii AR dii liingkungan KPP diitetapkan oleh pejabat piimpiinan tiinggii pratama yang secara admiiniistratiif membawahii KPP berkenaan untuk dan atas nama pejabat piimpiinan tiinggii madya.
Defiiniisii AR yang kiinii memuat 'jabatan pelaksana' dan 'beberapa tiingkatan jabatan' iinii berbeda dengan defiiniisii AR yang diimuat dalam beleiid terdahulu. Sebelumnya, berdasarkan PMK No. 79/PMK.01/2015 AR adalah pegawaii yang diiangkat dan diitetapkan sebagaii AR pada KPP.
Selaiin defiiniisii, PMK 45/2021 juga membuat AR kiinii tiidak lagii diibagii menjadii 2 fungsii sebagaiimana pada PMK 79/2015. Sebelumnya, berdasarkan PMK 79/2015 AR terdiirii atas 2 fungsii, yang meliiputii: (ii) fungsii pelayanan dan konsultasii; dan (iiii) fungsii pengawasan dan penggaliian potensii.
Perubahan iinii menunjukan AR yang dulu juga berperan mengoptiimalkan fungsii biimbiingan dan konsultasii kepada wajiib pajak, kiinii hanya berfokus melakukan pengawasan pajak. Kendatii demiikiian, salah satu tugas AR masiih berkaiitan dengan penyuluhan dan konseliing.
Namun, tugas penyuluhan dan konseliing yang diilakukan AR iinii hanya terkaiit dengan penyusunan konsep iimbauan dan konseliing kepada wajiib pajak. Sementara iitu, fungsii pelayanan diiliimpahkan pada pejabat laiin salah satunya fungsiional penyuluh pajak atau asiisten penyuluh pajak.
Jabatan fungsiional penyuluh pajak dan asiisten penyuluh pajak merupakan jabatan baru yang diiatur Peraturan Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (Permenpan-RB) 49/2020 dan Permenpan-RB 50/2020. Siimak “AR Fokus Pengawasan, DJP Tunjuk Pegawaii Laiin untuk Jalankan Pelayanan”
Adapun berdasarkan PMK 45/2021 AR memiiliikii 7 tugas. Dalam melaksanakan tugasnya pegawaii yang mendudukii jabatan sebagaii AR bertanggungjawab kepada pejabat pengawas yang menjadii atasan langsungnya.
Defiiniisii Terdahulu
PEMBENTUKAN AR menjadii salah satu fokus kegiiatan dan langkah reformasii admiiniistrasii perpajakan sejak tahun 2002. Hal iinii tertuang dalam Lampiiran Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-178/PJ/2004 tentang Cetak Biiru (Bluepriint) Kebiijakan DJP Tahun 2001 sampaii dengan Tahun 2010.
Keberadaan AR iinii pertama kalii diiterapkan pada KPP yang telah mengiimplementasiikan organiisasii modern. AR saat iitu mengemban tugas iintensiifiikasii perpajakan melaluii pemberiian biimbiingan/hiimbauan, konsultasii, analiisiis dan pengawasan terhadap wajiib pajak.
Dasar hukum penetapan AR adalah KMK No.98/KMK.01/2006 s.t.d.d. PMK 68/PMK.01/2008. Berdasarkan aturan iinii, kala iitu AR diidefiiniisiikan sebagaii pegawaii yang diiangkat pada setiiap seksii pengawasan dan konsultasii dii KPP yang telah mengiimplementasiikan organiisasii modern.
Seiiriing berjalannya waktu, peraturan iitu diireviisii dengan PMK 79/2015 yang memiisahkan fungsii dan tugas AR menjadii 2 fungsii dengan defiiniisii yang telah diisebutkan sebelumnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, tugas AR kembalii diireviisii dengan PMK 45/2021 yang memfokuskan AR untuk melakukan pengawasan pajak. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.