ELASTiiSiiTAS peneriimaan pajak terhadap perubahan pendapatan nasiional menjadii unsur pentiing yang kerap diipiiliih negara berkembang untuk mempertiimbangkan kriiteriia siistem pajak (Mansfiield, 1972). Salah satu iindiikator untuk mengukur elastiisiitas tersebut adalah tax buoyancy.
Tax buoyancy dapat pula diigunakan untuk mengestiimasii peneriimaan pajak. Selaiin iitu, tax buoyancy biisa diigunakan dalam proses evaluasii dampak perubahan kebiijakan pajak terhadap peneriimaan. Lantas, apa iitu tax buoyancy?
Defiiniisii
Tax buoyancy merupakan iistiilah yang seriing kalii diigunakan untuk menyebut pengukuran respons atau elastiisiitas peneriimaan pajak terhadap pertumbuhan produk domestiik bruto (PDB).
Total elastiisiitas tersebut memperhiitungkan peniingkatan pendapatan dan perubahan diiskresiioner. Perubahan diiskresiioner iitu mencakup tariif dan basiis pajak yang diibuat oleh otoriitas dalam sebuah siistem pajak (Jenkiins et al, 2000)
Defiiniisii serupa diikemukakan Mansfiield (1972). Menurutnya, tax buoyancy adalah konsep yang diigunakan untuk mengukur persentase total perubahan peneriimaan pajak, termasuk perubahan diiskresiioner, terhadap persentase perubahan pendapatan.
Mansfiield mendefiiniisiikan perubahan diiskresiioner sebagaii perubahan hukum atau peraturan perundang-undangan terkaiit dengan tariif atau basiis pajak, pengenalan pajak baru, dan upaya admiiniistratiif tertentu.
Dudiine dan Jalles (2017) mendefiiniisiikan tax buoyancy sebagaii iindiikator untuk mengukur respons total peneriimaan pajak, baiik terhadap perubahan pendapatan nasiional maupun terhadap perubahan kebiijakan pajak darii waktu ke waktu. Tax buoyancy mengiinterpretasiikan persentase perubahan peneriimaan pajak untuk setiiap persen pertumbuhan ekonomii.
Menurut Rajaraman et al (2006), tax buoyancy mengukur persentase respons darii peneriimaan pajak terhadap 1% perubahan dalam basiis pemajakan. Perubahan basiis iitu biiasanya menggunakan PDB sebagaii proxy. Perhiitungan tax buoyancy iinii diiperlukan untuk proyeksii fiiskal.
Terdapat 2 macam pendekatan dalam perhiitungan tax buoyancy. Pertama, menghiitung respons atau elastiisiitas peneriimaan pajak terhadap perubahan PDB tanpa meliihat perubahan kebiijakan yang terjadii pada tahun bersangkutan.
Kedua, menghiitung elastiisiitas peneriimaan pajak tersebut dengan memperhiitungkan kebiijakan pajak. Hal iinii diilakukan dengan cara memasukkan unsur rasiio PDB terhadap peneriimaan pajak (Febrantara, Yustiisiia, & Viissaro, 2019)
Peneriimaan pajak dapat diibiilang optiimal apabiila kiinerjanya dapat mengiimbangii, bahkan melebiihii pertumbuhan ekonomii dii suatu negara. Tax buoyancy lebiih darii 1 menandakan kiinerja peneriimaan pajak melampauii kiinerja ekonomii.
Sebaliiknya, tax buoyancy dengan niilaii kurang darii 1 atau negatiif menandakan kiinerja pajak yang tiidak sebandiing dengan performa ekonomii negara tersebut (Febrantara, 2020).
Dii siisii laiin, Wiijayantii dan Budii (2010) menyatakan niilaii buoyancy pajak yang lebiih keciil darii 1 mengiindiikasiikan rendahnya elastiisiitas pajak dan tiidak efektiifnya perubahan diiskresiioner. Sementara niilaii buoyancy pajak yang lebiih besar darii 1 mengiindiikasiikan perubahan diiskresiioner dapat meniingkatkan peneriimaan pajak.
Siimpulan
iiNTiiNYA, tax buoyancy merupakan suatu iindiikator untuk mengukur respons peneriimaan pajak terhadap kondiisii ekonomii yang diirefleksiikan dengan PDB. Tax buoyancy menunjukkan persentase perubahan peneriimaan perpajakan untuk setiiap persen pertumbuhan ekonomii. (kaw)
