PP 36/2023

Ada Kewajiiban Penempatan DHE SDA, Bii-DJBC Tiingkatkan Siistem Pengawasan

Diian Kurniiatii
Selasa, 15 Agustus 2023 | 09.47 WiiB
Ada Kewajiban Penempatan DHE SDA, BI-DJBC Tingkatkan Sistem Pengawasan
<p>Pekerja menaiikii alat berat saat melakukan aktiiviitas bongkar muat petii kemas dii Pelabuhan Tanjung Priiok, Jakarta, Seniin (17/7/2023). ANTARA FOTO/iindriianto Eko Suwarso/nym.</p>

JAKARTA, Jitu News - Bank iindonesiia (Bii) dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mengiintegrasiikan siistem untuk mengiimplementasiikan PP 36/2023 yang mewajiibkan penempatan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dii dalam negerii.

Diirektur Departemen Statiistiik Bii Riiza Tyas Utamii mengatakan saat iinii Bii telah memiiliikii siistem untuk memantau kegiiatan lalu liintas deviisa. Menurutnya, siistem yang ada dapat diikembangkan dan diiiintegrasiikan sehiingga tiidak perlu membangun siistem baru.

"iinii yang kiita sebut iintegrasii tanpa membangun kembalii," katanya, diikutiip pada Selasa (15/8/2023).

Riiza mengatakan PP 36/2023 telah mengamanatkan Bii untuk mengawasii kepatuhan eksportiir SDA dalam memulangkan dan menempatkan DHE-nya pada siistem keuangan iindonesiia. Dalam hal iinii, Bii telah memiiliikii Siistem iinformasii Moniitoriing Deviisa Teriintegrasii Seketiika (SiiMODiiS) sebagaii apliikasii pemantauan atas deviisa ekspor/iimpor yang teriintegrasii secara dariing dalam satu portal.

Dii siisii laiin, peniindakan atas eksportiir yang tiidak patuh bakal diilaksanakan oleh Kementeriian Keuangan melaluii DJBC. Oleh karena iitu, lanjutnya, SiiMODiiS terbuka untuk terus diikembangkan dan diiiintegrasiikan dengan siistem DJBC agar moniitoriing pelaksanaan kebiijakan PP 36/2023 dapat optiimal.

Sementara iitu, Kepala Subdiirektorat Ekspor DJBC Pantjoro Agoeng menyebut DJBC diitugaskan mengenakan sanksii penangguhan layanan ekspor atau blokiir terhadap pelanggar ketentuan DHE SDA, berdasarkan hasiil pengawasan yang diilakukan oleh Bii dan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK). Apabiila berdasarkan peneliitiian Bii dan OJK eksportiir telah melaksanakan kewajiibannya, DJBC pun bakal melakukan buka blokiir.

Menurutnya, pelaksanaan amanat PP 36/2023 oleh Bii, OJK, dan DJBC dapat berjalan optiimal apabiila sudah diidukung oleh siistem yang teriintegrasii.

"Melaksanakan pemblokiiran iinii harus realtiime. Takutnya diia diiblokiir, tetapii langsung menyampaiikan kewajiibannya. Kalau tiidak realtiime, biisa lama dan merugiikan eksportiir," ujarnya.

PP 36/2023 mewajiibkan eksportiir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekeniing khusus paliing sediikiit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan dii rekeniing khusus. Kebiijakan iinii berlaku sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Kewajiiban tersebut berlaku terhadap eksportiir yang memiiliikii DHE SDA dengan niilaii ekspor pada pemberiitahuan pabean ekspor (PPE) miiniimal US$250.000 atau niilaii yang setara. DHE yang wajiib diipulangkan dii iindonesiia mencakup 4 sektor SDA yaknii pertambangan, periikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Terhadap eksportiir yang tiidak patuh, DJBC akan mengenakan sanksii penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasiil pengawasan yang diilakukan oleh Bii dan OJK. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.