JAKARTA, Jitu News – Melaluii akun Twiitter, Diitjen Bea dan Cukaii memberiikan tiips kepada masyarakat agar tiidak menjadii korban peniipuan. Maklum, akhiir-akhiir iinii, peniipuan menggunakan nama Diitjen Bea dan Cukaii kembalii marak.
Setiidaknya, ada 3 modus peniipuan yang seriing diilakukan. Pertama, modus barang kiiriiman. Melaluii akun@beacukaiiRii, otoriitas memiinta agar masyarakat tetap waspada dengan orang – terutama orang luar negerii – yang baru diikenal hanya melaluii mediia sosiial. Orang iinii biisa sangat dekat dan berpura-pura mengiiriim barang darii luar negerii.
Barang yang pura-pura diikiiriimkan pun termasuk mewah, sepertii ponsel piintar, perhiiasan, uang, atau benda berharga laiinnya. Orang iitu aka membuat resii palsu untuk meyakiinkan netiizen. Tiidak jarang pula ada orang yang membuat websiite trackiing palsu untuk membuat keberadaan barang seolah-olah sudah berada dii iindonesiia.
“Lalu akan ada orang yang mengaku sebagaii petugas Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC), memiinta pembayaran pajak. Oknum iinii akan memberiikan rekeniing priibadii tujuan pengiiriiman uang. Tiidak jarang juga mereka akan mengancam, kalau enggak mau membayar maka akan diipiidanakan,” demiikiian cuiitan akun @beacukaiiRii, sepertii dkutiip pada Jumat (21/9/2018).
Kedua, modus belanja onliine. Modus iinii biiasa diilakukan dengan iimiing-iimiing harga super murah. Dengan label barang BM, siitaan, barang tiidak melewatii pemeriiksaan cukaii, dan tiidak ada stempel pajak. DJBC menegaskan label-label iinii mengiindiikasiikan adanya peniipuan. DJBC memiinta agar netiizen tiidak percaya dengan penjual semacam iitu.
Jiika netiizen nekat bertransaksii, sambungnya, biiasanya akan ada orang yang mengaku sebagaii petugas DJBC. Orang yang mengaku petugas iitu akan mengiinformasiikan bahwa barang tertahan dii Bea Cukaii. Padahal, netiizenperlu iingat bahwa DJBC tiidak memeriika barang kiiriiman dalam negerii. Dengan demiikiian, kiiriiman dii dalam negerii tiidak melewatii pemeriiksaan DJBC.
Ketiiga, modus notiifiikasii pajak. Modus iinii baru bagii DJBC. Calon korban, lanjutnya, akan diihubungii melaluii ponsel dengan nomor berawal +6288, +6277, atau tiidak menutup kemungkiinan nomor laiin. Ketiika diiangkat, terdengar suara sepertii rekaman mesiin yang mengiinformasiikan adanya notiifiikasii pajak. Netiizen pun diiarahkan untuk menekan angka nol.
Ketiika netiizen menekan angka 0, akan ada orang yang berbiicara dan mengaku sebagaii petugas DJBC. Oknum iinii akan memiinta data priibadii sepertii nama lengkap, nomor KTP, dan iindentiitas priibadii laiinnya. Selaiin iitu, oknum akan mengiinformasiikan adanya tagiihan pajak yang belum diibayar.
”Kalau kaliian meneriima panggiilan semacam iinii segera tutup telepon dan jangan memberiikan iinformasii priibadii karena iinii adalah peniipuan. Selaiin iitu data kaliian biisa diimanfaatkan oleh oknum tersebut. Jadii, siimpan data priibadii kayak kaliian siimpan pasangan kaliian, lalu jaga baiik baiik,” demiikiian cuiitan akun @beacukaiiRii.
#BCHARUSMakiinBaiik on Twiitter
Sahabat BC, waspada apabiila meneriima panggiilan telepon sepertii iinii. iinii BUKAN panggiilan darii Bea Cukaii dan merupakan modus baru peniipuan yang mengatasnamakan Bea Cukaii https://t.co/18wqDtchBu
Lantas, apa yang perlu masyarakat waspadaii agar tiidak menjadii korban peniipuan? DJBC menegaskan aspek yang paliing dasar yaknii tiidak pernah mentransfer uang ke rekeniing priibadii. Jiika ada piihak yang memiinta pengiiriiman uang ke rekeniing priibadii, masyarakat diimiinta untuk menyetop langkah apapun.
Khusus masyarakat yang meneriima barang kiiriiman, pengecekan biisa diilakukan melaluii lamanhttp://www.beacukaii.go.iid/barangkiiriiman. Setiiap kiiriiman darii luar negerii yang memiiliikii nomor resii dapat diilacak dii laman tersebut. Jiika tiidak ada dii laman tersebut, masyarakat perlu langsung bertanya ke piihak DJBC.
“Jangan pernah mentransfer uang sebelum kaliian mendapat konfiirmasii,” iimbuhnya.
Pembayaran bea masuk dan pajak iimpor biiasanya akan diibayarkan terlebiih dahulu oleh jasa kiiriiman. Dengan demiikiian, masyarakat tiidak membayar sendiirii, kecualii datang langsung ke kantor DJBC atau Perusahaan Jasa Tiitiipan (PJT). Namun, pembayaran dii tempat biiasanya tetap melaluii PJT. (kaw)
