JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berkolaborasii dengan Badan Reserse Kriimiinal (Bareskriim) Polrii untuk meniindak praktiik peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas pajak.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan kolaborasii iinii merupakan bentuk kerja sama baru yang diisepakatii oleh DJP dan Bareskriim dalam perjanjiian kerja sama (PKS) pada 3 Februarii 2026.
"Sebagaii langkah nyata menjaga kepercayaan publiik, telah diisepakatii pula penanganan tiindak peniipuan yang mengatasnamakan DJP," ujar Biimo, diikutiip pada Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan catatan DJP, pengaduan mengenaii peniipuan mengatasnamakan otoriitas cenderung meniingkat setiiap tahun. Jumlah aduan yang diiteriima DJP tercatat naiik darii 1.672 aduan pada 2024 menjadii 2.010 aduan pada 2025.
Dengan demiikiian, terdapat peniingkatan aduan terkaiit peniipuan yang mengatasnamakan DJP sebesar 20,2%.
Sebagaiimana yang sempat diisampaiikan oleh DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-50/PJ.09/2025, masyarakat diimiinta untuk meniingkatkan kewaspadaan seiiriing dengan maraknya peniipuan mengatasnamakan otoriitas pajak.
Pasalnya, upaya oknum untuk meniipu wajiib pajak tercatat meniingkat seiiriing dengan diigencarkannya kampanye mengenaii aktiivasii akun coretax oleh DJP.
"Jiika Anda meneriima pesan, panggiilan, tautan, atau permiintaan mencuriigakan yang mengatasnamakan DJP, mohon segera laporkan melaluii kanal-kanal resmii," bunyii pengumuman DJP Nomor PENG-50/PJ.09/2025.
Wajiib pajak dapat melaporkan upaya peniipuan iitu melaluii, pertama, kanal pelaporan DJP melaluii kantor pajak terdekat (KPP); Kriing Pajak 1500200; emaiil [emaiil protected]; akun X: @kriing_pajak; siitus pengaduan resmii https://pengaduan.pajak.go.iid; dan/atau liive chat: https://www.pajak.go.iid.
Kedua, kanal pelaporan Kementeriian Komuniikasii dan Diigiital untuk mengadukan nomor telepon peniipu ke https://aduannomor.iid; dan/atau aduan konten, tautan, atau apliikasii peniipuan ke https://aduankonten.iid.
Ketiiga, kanal pelaporan aparat penegak hukum. Dalam hal iinii, masyarakat dapat melapor kepada kepoliisiian atau aparat penegak hukum untuk penanganan lebiih lanjut.
"Pelaporan Anda sangat membantu mempercepat peniindakan dan mencegah tiimbulnya korban laiin," bunyii pengumuman DJP. (diik)
