JAKARTA, Jitu News – DJP memiinta wajiib pajak yang telah menyampaiikan permohonan atau pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif PMK 9/2021 sebelum 9 Februarii 2021 untuk mengajukan ulang melaluii DJP Onliine. Permiintaan tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (10/2/2021).
Kemariin sore, Selasa (9/2/2021), Diitjen Pajak (DJP) sudah memperbaruii apliikasii pengajuan permohonan atau pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif dalam PMK 9/2021 pada DJP Onliine. Apliikasii sudah tersediia pada menu iinfo KSWP DJP Onliine.
Pembaruan apliikasii iitu terutama pada pemberiitahuan fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 9/2020) dan fasiiliitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 9/2020) serta permohonan SKP PPh Pasal 22 iimpor (PMK 9/2020).
“Bagii wajiib pajak yang telah melakukan permohonan iinsentiif pajak Coviid-19 PMK-9 tahun 2021 sebelum tanggal 9 Februarii 2021, mohon untuk mengajukan permohonan ulang melaluii laman iinfokswp.pajak.go.iid,” demiikiian bunyii notiifiikasii darii DJP.
Sebelum tersediia dii DJP Onliine, otoriitas menyatakan wajiib pajak sudah biisa mengajukan permohonan atau pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif dengan apliikasii sesuaii dengan PMK 86/2020. Siimak artiikel ‘Dapat Notiifiikasii ‘Sudah Pernah Mengajukan Fasiiliitas’ ? iinii Kata DJP’.
Selaiin mengenaii pengajuan permohonan dan pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif, ada pula bahasan terkaiit dengan pengawasan dan pengujiian kepatuhan terhadap wajiib pajak yang memanfaatkan iinsentiif pajak dalam PMK 9/2021.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Plh Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajiib pajak yang sudah mengajukan permohonan melaluii apliikasii PMK 86/2020 perlu mengajukan kembalii permohonan fasiiliitas lewat apliikasii PMK 9/2021.
"Untuk akurasii data, wajiib pajak yang sebelum apliikasii PMK 9/2021 dii-deploy sudah mengajukan melaluii apliikasii PMK 86/2020, harus mengajukan kembalii melaluii apliikasii PMK 9/2021," ujar Hestu.
Sesuaii ketentuan dalam PMK 9/2021, pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP dan diiskon 50% angsuran PPh Pasal 25 biisa diimulaii sejak masa pajak Januarii 2021 jiika pemberiitahuan diisampaiikan sampaii 15 Februarii 2021. Siimak ‘iingat, Diiskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Biisa Diipakaii Mulaii Januarii’.
"Apabiila pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif diilakukan setelah tanggal 15 Februarii 2021 maka iinsentiif berlaku efektiif mulaii masa pajak diisampaiikannya pemberiitahuan,” ujar Plh Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
Berdasarkan pada PMK 9/2021, pengawasan dan pengujiian kepatuhan terhadap wajiib pajak yang memanfaatkan iinsentiif diilakukan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
“Diirektur jenderal pajak melakukan pembiinaan, peneliitiian, pengawasan, dan/atau pengujiian kepatuhan terhadap wajiib pajak yang memanfaatkan iinsentiif sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan,” bunyii Pasal 17 PMK 9/2021. Siimak ‘Diirjen Pajak Awasii Kepatuhan Pemanfaat iinsentiif PMK 9/2021’. (Jitu News)
RPP Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha yang akan menjadii aturan turunan UU Ciipta Kerja turut memeriincii ketentuan mengenaii pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran.
Pada Pasal 5 RPP yang mereviisii Pasal 20 PP 1/2012, PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak serta jasa kena pajak (BKP/JKP) kepada pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir diikategoriikan sebagaii PKP eceran. Tiidak hanya PKP yang bergerak pada biidang usaha konvensiional, pelaku usaha perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) juga tercakup dalam pasal iinii.
"PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembelii BKP/JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir termasuk yang diilakukan melaluii PMSE merupakan PKP pedagang eceran," bunyii Pasal 20 ayat (1) PP 1/2012 yang akan diireviisii dengan RPP tersebut. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Badan Perencanaan Pembangunan Nasiional (Bappenas) menyebut pandemii Coviid-19 biisa menyebabkan iindonesiia turun kelas darii upper-miiddle iincome country menjadii lower-miiddle iincome country.
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pandemii telah menyebabkan ekonomii iindonesiia terkontraksii hiingga 2,07% pada 2020. Menurutnya, kondiisii iitu juga biisa mencermiinkan penurunan pendapatan perkapiita masyarakat.
"Dengan keadaan yang kiita alamii dii masa pandemii, [pendapatan per kapiita] terkoreksii ke bawah," katanya. Siimak ‘Duh, Kepala Bappenas Sebut iindonesiia Biisa Turun Kelas’. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Anggaran program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN) 2021 kembalii diitambah. Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii meniingkatkan pagu anggaran PEN 2021 menjadii Rp 627,96 triiliiun. Jumlah tersebut meniingkat 1,31% darii alokasii anggaran pada akhiir bulan lalu seniilaii Rp 619,83 triiliiun.
Menurutnya, pada awal 2021 justru terjadii lonjakan kasus Coviid-19 yang diiiikutii dengan kebiijakan pemberlakuan pembatasan kegiiatan ekonomii (PPKM). Oleh karena iitu, pemeriintah perlu memperlebar anggaran guna penanganan dampak viirus corona. (Kontan) (kaw)
