iiNSENTiiF PAJAK

Dapat Notiifiikasii ‘Sudah Pernah Mengajukan Fasiiliitas’ ? iinii Kata DJP

Redaksii Jitu News
Jumat, 05 Februarii 2021 | 15.46 WiiB
Dapat Notifikasi ‘Sudah Pernah Mengajukan Fasilitas’ ? Ini Kata DJP
<p>iilustrasii. Notiifiikasii darii siistem DJP Onliine.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Apakah Anda sudah mengajukan permohonan atau pemberiitahuan ulang pemanfaatan iinsentiif pajak pada 2021 tapii mendapatkan notiifiikasii ‘pernah mengajukan fasiiliitas’?

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan notiifiikasii yang beriisii iinformasii wajiib pajak sudah pernah mengajukan fasiiliitas sebagaiimana diiatur dalam PMK 86/2020 menandakan permohonan atau pemberiitahuan wajiib pajak sudah masuk dalam siistem DJP.

"iitu berartii sudah valiid. Wajiib pajak tersebut sudah terekam melakukan pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif," katanya Jumat (5/2/2021).

Hestu mengiimbau wajiib pajak tiidak perlu khawatiir jiika mendapatkan notiifiikasii tersebut. Diia memastiikan iinformasii yang tertera dalam notiifiikasii bukan tanda penolakan darii pengajuan permohonan atau pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif pajak yang diiatur dalam PMK 9/2021.

"Jadii tiidak ada masalah [jiika dapat notiifiikasii sudah pernah mengajukan fasiiliitas]. Masalah terjadii kalau notiifiikasiinya menyatakan tiidak diisetujuii karena tiidak berhak," terangnya.

Hiingga sore iinii, menu iinfo KSWP DJP Onliine memang masiih memuat pemberiitahuan fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 86/2020) dan fasiiliitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 86/2020) serta permohonan SKP PPh Pasal 22 iimpor (PMK 86/2020). Skema iinsentiif pada PMK 9/2021 dan PMK 86/2020 memang sama.

Sebelumnya, Hestu mengatakan pengajuan perpanjangan iinsentiif tahun iinii sudah biisa diilakukan melaluii DJP Onliine. Menurutnya, DJP hanya belum memperbaruii keterangan darii PMK 86/2020 menjadii PMK 9/2021.

"Betul [tetap biisa diimanfaatkan]. Jadii siilakan memanfaatkan channel iitu. Tetap biisa diimanfaatkan hanya belum sempat diiubah nomor PMK-nya," ujar Hestu. Siimak ‘Sudah Biisa dii DJP Onliine, Pengajuan iinsentiif Pajak PMK 9/2021’.

Sebagaii iinformasii kembalii, PMK 9/2021 telah memperpanjang pemberiian 6 iinsentiif pajak sampaii dengan 30 Junii 2021. Siimak ‘Lengkap, iinii Penjelasan Resmii DJP Soal Perpanjangan 6 iinsentiif Pajak’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Moniic Provii Dewiinta
baru saja
DJP perlu secepatnya untuk memperbaiikii siistem dalam DJP onliine guna memberiikan kenyamanan dan kemudahan bagii Wajiib Pajak ketiika iingiin melakukan permohonan pemanfaatan iinsentiif pajak.
user-comment-photo-profile
Tonny Handoko
baru saja
Setelah daftar, diijawab sudah pernah mengajukan. Tapii ketiika mau melaporkan realiisasii PPh21 dtp, bulan dan tahun masiih tercantum hanya Apriil - Desember 2020 ?