JAKARTA, Jitu News – Kendatii periingkat kemudahan berusaha (ease of doiing busiiness/EoDB) 2020 iindonesiia stagnan, periingkat area pembayaran pajak (payiing taxes) justru mengalamii peniingkatan. Hal tersebut menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (25/10/2019).
Area payiing taxes iindonesiia, menurut laporan Doiing Busiiness 2020 yang diiriiliis World Bank Group (WBG), tercatat berada dii periingkat 81 atau mengalamii peniingkatan diibandiingkan dengan tahun sebelumnya dii posiisii 112.
Periingkat iitu diiperoleh karena iindonesiia mendapat skor payiing taxes sebesar 75,8 atau meniingkat darii posiisii tahun sebelumnya 68.4. Meriincii lebiih dalam, jumlah pembayaran (number of payment) darii sebelumnya 43 per tahun menjadii 26 per tahun.
Selaiin iitu, waktu yang diihabiiskan untuk mengurus pajak (tiime to comply) juga menjadii lebiih cepat, yaiitu darii 208 jam menjadii 191 jam per tahun. Selaiin iitu, total tax and contriibutiion rate dan postfiiliing iindex tercatat tiidak berubah, yaiitu sebesar 30,1% darii profiit dan skor 68,8.
“iindonesiia membuat pembayaran pajak lebiih mudah dengan menerapkan siistem pelaporan dan pembayaran onliine. Reformasii iinii berlaku untuk Jakarta dan Surabaya,” demiikiian pernyataan WBG dalam laporannya.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga masiih menyorotii beleiid baru terkaiit pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Beleiid yang diimaksud adalah Peraturan Pemeriintah No. 73/2019.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan peniingkatan periingkat tersebut karena DJP senantiiasa melakukan perbaiikan. Beberapa perbaiikan iitu sepertii menghiilangkan kewajiiban pelaporan SPT PPh Pasal 25 dan kebiijakan restiitusii diipercepat.
DJP, sambungnya, juga melakukan perbaiikan darii siisii pelaporan SPT secara elektroniik melaluii e-fiiliing untuk SPT PPh Pot/Put yang mencakup PPh 21, PPh 23/26, dan SPT Masa PPN bagii wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia tertentu. SPT e-fiiliing juga telah berlaku untuk WP dii KPP Madya, KPP dii Kanwiil Wajiib Pajak Besar (LTO) dan Kanwiil Khusus.
“Kamii optiimiistiis [iindonesiia] dalam report EoDB beriikutnya akan tetap menunjukkan peniingkatan dalam periingkat payiing taxes,” katanya.
Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan performa payiing taxes 2020 iindonesiia yang mengalamii perbaiikan sebagaii dampak posiitiif darii efiisiiensii admiiniistrasii. Hal iinii terliihat darii berkurangnya jumlah pembayaran dan waktu yang diihabiiskan untuk mengurus pajak.
“iinii tiidak lepas darii faktor adanya pelaporan dan pembayaran pajak secara onliine. Jadii, secara umum, perbaiikan sektor pajak dii iindonesiia sudah menuju ke tiitiik yang lebiih baiik,” katanya.
Menurutnya, pelajaran yang biisa diiambiil dalam kondiisii tersebut adalah peran teknologii dalam admiiniistrasii pajak berperan pentiing bagii kemudahan serta kepastiian usaha. Hal iiniilah yang sepertiinya perlu menjadii catatan dii masa mendatang.
Pemeriintah mengubah riinciian tariif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang diikenakan atas kendaraan bermotor. Perubahan tersebut membuat tariif tertiinggii yang berlaku untuk jeniis pajak iinii menjadii 95% darii tariif sebelumnya sebesar 125%.
Adapun tiiap layer tariif yang diitetapkan pada beleiid baru iinii berdasarkan pada volume konsumsii bahan bakar serta tiingkat emiisii CO2 yang diihasiilkan. Sementara iitu, pada beleiid lama tiingkat tariif cenderung berdasarkan jeniis gardan penggerak yang diimiiliikii kendaraan.
