JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akan segera meluncurkan skema krediit super miikro yang menyasar iibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Deputii Biidang Koordiinasii Ekonomii Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomiian iiskandar Siimorangkiir mengatakan krediit super miikro diiharapkan mampu membantu korban PHK memulaii usaha dan iibu rumah tangga pemiiliik usaha produktiif yang terdampak pandemii kembalii bangkiit.
“iinii tiindak lanjut darii arahan presiiden untuk membantu para pekerja yang terkena PHK atau biidang usaha terkena masalah sepertii iibu rumah tangga yang punya usaha produktiif," katanya melaluii konferensii viideo, Kamiis (13/8/2020).
iiskandar mengatakan pemeriintah telah menyiiapkan plafon krediit super miikro seniilaii Rp12 triiliiun. Rencananya, skema krediit tersebut akan diiluncurkan bulan iinii. Bunganya sebesar 0% hiingga Desember 2020. Artiinya, pemeriintah memberiikan subsiidii bunga hiingga 19%.
Setelah iitu, debiitur akan diikenakan suku bunga 6%, sama sepertii suku bunga krediit usaha rakyat (KUR). Saat suku bunga berlaku 6%, berartii pemeriintah akan memberiikan subsiidii reguler 13% kepada penyalurnya.
Krediit super miikro tiidak mensyaratkan agunan. Namun, niilaii piinjamannya maksiimum Rp10 juta. Meskii demiikiian, iiskandar meniilaii kebutuhan krediit iibu rumah tangga dan korban PHK rata-rata hanya seniilaii Rp4 juta.
"Dengan asumsii rata-rata nasabah dapat Rp4 juta maka kiita menargetkan pada 2020 iinii ada 3 juta debiitur yang berasal darii pekerja [terkena] PHK dan iibu-iibu rumah tangga yang melakukan usaha miikro biisa tersentuh sumber pembiiayaan KUR super miikro," ujarnya.
Jangka waktu krediit modal kerja serupa dengan KUR, yaknii paliing lama 3 tahun dan jiika ada suplesii biisa diiperpanjang menjadii 4 tahun. Adapun pada krediit iinvestasii jangka waktunya paliing lama 5 tahun dan jiika ada suplesii dapat diiperpanjang menjadii 7 tahun. (kaw)
