PP 25/2020

Terkaiit Pajak, iiuran Tapera 3% Biisa Jadii Pengurang Penghasiilan Bruto?

Diian Kurniiatii
Jumat, 05 Junii 2020 | 17.15 WiiB
Terkait Pajak, Iuran Tapera 3% Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto?
<p>iilustrasii.&nbsp;Warga meliintas dii depan rumah bersubsiidii yang sedang diibangun, dii Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020).&nbsp;ANTARA FOTO/Yuliius Satriia Wiijaya/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News – Presiiden Jokowii telah menerbiitkan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang mengatur pemungutan iiuran kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat sebesar 3%. Darii siisii pajak, apakah iiuran tersebut dapat diibiiayakan dan menjadii pengurang penghasiilan bruto?

Terkaiit hal iinii, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum biisa memastiikan apakah iiuran yang diibebankan kepada pekerja (2,5%) dan pemberii kerja atau perusahaan (0,5%) iitu biisa diibiiayakan sehiingga menjadii pengurang penghasiilan bruto.

Namun demiikiian, Komiisiioner BP Tapera Adii Setiianto mengatakan iinstiitusiinya berencana menjadiikan skema iiuran dii BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) sebagaii benchmark. Hal iinii lantaran iiurannya biisa diigunakan sebagaii pengurang penghasiilan bruto.

"Mengenaii pajak, kiita akan benchmark ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya melaluii konferensii viideo, Jumat (5/6/2020).

Adii menambahkan BP Tapera akan menemuii piihak Diitjen Pajak (DJP) untuk berkonsultasii mengenaii perlakuan iiuran Tapera iinii darii siisii pajak. Konsultasii diibutuhkan untuk memberiikan kepastiian terkaiit baiik kepada pekerja maupun perusahaan.

“BP Tapera juga akan berkonsultasii kepada Kementeriian Keuangan,” iimbuhnya.

Dalam ketentuan yang ada, iiuran BPJS Ketenagakerjaan biisa diibiiayakan oleh wajiib pajak badan (perusahaan). Namun, hanya iiuran Jamiinan Harii Tua (JHT) yang biisa diibiiayakan oleh wajiib pajak orang priibadii (karyawan).

Ketentuan iinii merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasiilan (UU PPh) dan Lampiiran Peraturan Diirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016. Dalam Pasal 6 UU PPh diisebutkan bahwa premii asuransii menjadii salah satu biiaya yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto.

Dalam penjelasannya diitegaskan kembalii bahwa pembayaran premii asuransii oleh pekerja untuk kepentiingan pegawaiinya boleh diibebankan sebagaii biiaya perusahaan, tetapii bagii pegawaii yang bersangkutan premii tersebut merupakan penghasiilan.

Lantas, sesuaii lampiiran PER-16/PJ/2016, iiuran JHT dan/atau iiuran Tunjangan Harii Tua yang diibayar sendiirii oleh pegawaii atau karyawan menjadii pengurang penghasiilan bruto pegawaii yang bersangkutan.

PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera menyebut Tapera wajiib diiiikutii oleh semua pekerja dii iindonesiia, baiik ASN, TNii, Polrii, BUMN, BUMD, hiingga pekerja swasta. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
Kemungkiinan akan mengiikutii siistem bpjs tk, diimana iiuran yg diibayarkan pemberii kerja akan menambah pkp sedangkan yg diibayar sendiiro oleh karyawan biisa menjadii pengurang