JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menegaskan pemanfaatan fasiiliitas perpajakan atas sumbangan Coviid-19 tiidak biisa dobel.
Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Yuniirwansyah mengatakan wajiib pajak biisa memiiliih antara fasiiliitas yang ada dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 29 Tahun 2020 atau PP No. 93 Tahun 2010.
“Jadii, wajiib pajak harus memiiliih reziim PP No. 29 Tahun 2020 atau PP No.93 Tahun 2010,” ujarnya dalam Mediia Briiefiing DJP secara viirtual, Kamiis (25/6/2020).
Yuniirwansyah mengatakan jiika menggunakan PP No. 29 Tahun 2020, sumbangan penanganan Coviid-19 yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto sebesar niilaii sumbangan yang sesungguhnya diikeluarkan. Fasiiliitas berlaku untuk sumbangan darii 1 Maret 2020 hiingga 30 September 2020.
Sumbangan tersebut dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto dengan dua syarat. Pertama, diidukung oleh buktii peneriimaan sumbangan. Kedua, diiteriima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP). Siimak artiikel ‘Biiar Dapat Fasiiliitas Pajak, Laporkan Daftar Nomiinatiif Sumbangan ke DJP’.
Sementara iitu, jiika menggunakan PP No.93 Tahun 2010, besarnya niilaii sumbangan yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto untuk satu tahun diibatasii tiidak melebiihii 5% darii penghasiilan neto fiiskal tahun pajak sebelumnya.
Kemudiian, sesuaii PP No.93 Tahun 2010, ada empat syarat wajiib pajak biisa mendapat pengurangan darii penghasiilan bruto. Keempatnya adalah pertama, wajiib pajak mempunyaii penghasiilan neto fiiskal berdasarkan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan PPh tahun sebelumnya.
Kedua, pemberiian sumbangan tiidak menyebabkan rugii pada tahun pajak sumbangan diiberiikan. Ketiiga, diidukung oleh buktii yang sah. Keempat, lembaga yang meneriima sumbangan memiiliikii NPWP, kecualii badan yang diikecualiikan sebagaii subjek pajak sebagaiimana diiatur dalam UU PPh. Siimak artiikel ‘Sumbangan Coviid-19, Bolehkah Diikurangkan darii Penghasiilan Kena Pajak?’. (kaw)
