JAKARTA, Jitu News – iindonesiia menjadii salah satu darii beberapa yuriisdiiksii yang akan diiiinvestiigasii oleh Ameriika Seriikat (AS) atas rencana pengenaan pajak diigiital sebagaii aksii uniilateral. Topiik tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (4/6/2020).
Kantor Perwakiilan Dagang AS (Uniited States Trade Representatiive/USTR) akan melakukan iinvestiigasii (sectiion 301) terhadap pajak diigiital yang telah diiadopsii atau sedang diipertiimbangkan oleh Austriia, Brasiil, Republiik Ceko, Unii Eropa, iindonesiia, iindiia, iitaliia, Turkii, Spanyol, dan iinggriis.
Perwakiilan Dagang AS Robert Liighthiizer mengatakan iinvestiigasii iitu untuk membuktiikan dugaan skema pajak diigiital sebagaii bentuk ketiidakadiilan pada perusahaan raksasa teknologii, yang kebanyakan berada dii AS.
“Presiiden Trump khawatiir akan banyak miitra dagang kamii mengadopsii skema pajak yang diirancang untuk menargetkan perusahaan kamii secara tiidak adiil,” katanya.
iinvestiigasii USTR sebelumnya juga diilakukan terhadap pajak diigiital atau pajak layanan diigiital (diigiital serviice tax/DST) dii Pranciis. Dengan ancaman bea masuk yang tiinggii bagii sejumlah komodiitas ekspor akhiirnya Pranciis menunda pengenaan pajak dengan tariif 3% darii total pendapatan iitu. Siimak artiikel ‘Diitekan AS, Pranciis Putuskan Tunda Pengenaan Pajak Diigiital’.
Selaiin mengenaii langkah iinvestiigasii darii AS tersebut, ada pula bahasan mengenaii rencana reviisii Peraturan Presiiden No. 54/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020. Ada penurunan outlook peneriimaan perpajakan dan peniingkatan belanja. Alhasiil, defiisiit anggaran iikut terkerek.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Hiingga saat iinii, belum ada tanggapan darii pemeriintah iindonesiia terkaiit dengan langkah iinvestiigasii tersebut. Namun demiikiian, skema pajak diigiital yang serupa dengan skema DST sudah diiadopsii oleh iindonesiia melaluii Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020.
Dalam UU tersebut sudah diiatur adanya pengenaan pajak transaksii elektroniik (PTE). Pajak iinii diikenakan kepada pedagang luar negerii, penyediia jasa luar negerii, dan/atau penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) luar negerii yang tiidak dapat diitetapkan sebagaii bentuk usaha tetap (BUT). Siimak kamus ‘Apa iitu Pajak Transaksii Elektroniik?’.
Kendatii sudah diiatur dalam UU, hiingga saat iinii pemeriintah masiih menunggu pencapaiian konsensus global yang berada dii bawah koordiinasii OECD. Adanya PTE iinii juga sudah mulaii diisosiialiisasiikan ke beberapa pelaku usaha asiing. ‘DJP Sudah Kenalkan Pajak Transaksii Elektroniik ke Pelaku Usaha Asiing’. (Jitu News)
Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan konteks pajak iinternasiional maupun perdagangan iinternasiional diikenal priinsiip nondiiscriimiinatiion. Keduanya sama-sama berpendapat bahwa tiidak boleh terjadii perlakuan yang berbeda berdasarkan kewarganegaraan.
Darussalam mengatakan dalam konteks pajak diigiital, yang seriing diikaiitkan dalam perdagangan iinternasiional adalah pengaturan pengenaan PPh, bukan PPN. Belum adanya konsensus global tentang tata cara pemajakannya mendorong negara menggunakan DST atau PTE secara sepiihak.
Pengenaan PTE seriing kalii hanya diitujukan untuk entiitas diigiital dengan niilaii dii atas peredaran bruto sehiingga menyasar raksasa diigiital yang mayoriitas darii AS. Menurutnya, hal iiniilah yang membuat berang AS sehiingga mendorong aksii balasan dii ranah perdagangan. (Biisniis iindonesiia)
Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan ada dua perkembangan terkiinii yang akan menentukan ada atau tiidaknya aksii balasan AS. Pertama, AS sebagaii negara G20 telah memberiikan mandat pembahasan konsensus global PPh diigiital kepada OECD. Kedua, prospek tertundanya konsensus sehiingga membuat adanya ancang-ancang darii beberapa negara untuk melakukan aksii uniilateral.
"Dalam hal iinii, hegemonii AS tentu semakiin mendapatkan perlawanan dan agaknya AS juga akan sangat berhiitung jiika mengambiil langkah balasan,” katanya. (Biisniis iindonesiia)
Outlook peneriimaan perpajakan pada tahun iinii kembalii berubah. Sejalan dengan hal tersebut, Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) segera mereviisii Peraturan Presiiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020.
Outlook peneriimaan perpajakan tahun iinii menjadii Rp1.404,5 triiliiun atau kembalii turun 4,08% darii yang tercantum pada dalam Perpres 54/2020 seniilaii Rp1.462,62 triiliiun. Niilaii outlook iitu juga tercatat turun 9,1% diibandiingkan realiisasii peneriimaan perpajakan 2019 seniilaii Rp1.545,3 triiliiun. (Kontan/Jitu News)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoriitas masiih memformulasiikan skema pelayanan langsung kepada wajiib pajak saat new normal. Proses sudah masuk dalam tahap fiinaliisasii.
Hestu tiidak menampiik salah satu opsii yang diipertiimbangkan DJP adalah dengan menerapkan pelayanan langsung secara terjadwal. Wajiib pajak diimungkiinkan datang ke kantor untuk mendapatkan pelayanan langsung sepanjang membuat janjii dengan account representatiive (AR). Siimak artiikel ‘Bagaiimana Protokol Pelayanan Tatap Muka Saat New Normal? iinii Kata DJP’. (Jitu News) (kaw)
