BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Sudah Berlaku, PMK Baru Soal Pemeriiksa dan Asiisten Pemeriiksa Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 19 September 2022 | 08.46 WiiB
Sudah Berlaku, PMK Baru Soal Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan sudah memberlakukan 2 peraturan baru yang memuat petunjuk pelaksanaan jabatan fungsiional pemeriiksa pajak dan asiisten pemeriiksa pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (19/9/2022).

Kedua peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 131/2022 dan PMK 132/2022. Kedua peraturan tersebut mulaii berlaku sejak tanggal diiundangkan, yaknii 13 September 2022.

“Pada saat peraturan menterii iinii mulaii berlaku, Peraturan Menterii Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 … diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku,” bunyii Pasal 50 PMK 131/2022.

Sesuaii dengan PMK 131/2022, pemeriiksa pajak adalah pelaksana tekniis fungsiional dii biidang pengujiian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsiional pemeriiksa pajak merupakan jabatan fungsiional kategorii keahliian.

Dalam PMK 132/2022 diisebutkan asiisten pemeriiksa pajak adalah pelaksana tekniis fungsiional dalam mendukung pengujiian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsiional asiisten pemeriiksa pajak merupakan jabatan fungsiional kategorii keterampiilan.

Selaiin mengenaii berlakunya 2 peraturan terkaiit dengan pemeriiksa pajak dan asiisten pemeriiksa pajak, ada pula bahasan tentang perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Pemeriintah (RPP) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (KUPDRD).

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Kedudukan dan Jenjang Pemeriiksa Pajak

Sesuaii dengan PMK 131/2022, pemeriiksa pajak berkedudukan sebagaii pelaksana tekniis fungsiional dii biidang pengujiian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan pada Kementeriian Keuangan.

“Tugas jabatan fungsiional pemeriiksa pajak yaiitu melaksanakan pengujiian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan,” bunyii Pasal 4 ayat (1) PMK 131/2022.

Pemeriiksa pajak berkedudukan dii bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat piimpiinan tiinggii pratama, pejabat admiiniistrator, atau pejabat pengawas yang memiiliikii keterkaiitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsiional pemeriiksa pajak.

Kedudukan pemeriiksa pajak diitetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analiisiis tugas dan fungsii uniit kerja, analiisiis jabatan, dan analiisiis beban kerja serta diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenjang jabatan fungsiional pemeriiksa pajak terdiirii atas pemeriiksa pajak ahlii pertama, pemeriiksa pajak ahlii muda, pemeriiksa pajak ahlii madya, dan pemeriiksa pajak ahlii utama. Pangkat dalam jenjang diitetapkan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. (Jitu News)

Kedudukan dan Jenjang Asiisten Pemeriiksa Pajak

Asiisten pemeriiksa pajak berkedudukan sebagaii pelaksana tekniis fungsiional dalam melaksanakan dukungan tekniis pengujiian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan pada Kementeriian Keuangan.

“Tugas jabatan fungsiional asiisten pemeriiksa pajak yaiitu melaksanakan dukungan tekniis pengujiian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan,” bunyii Pasal 4 ayat (1) PMK 132/2022.

Asiisten pemeriiksa pajak berkedudukan dii bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat piimpiinan tiinggii pratama, pejabat admiiniistrator, atau pejabat pengawas yang memiiliikii keterkaiitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsiional asiisten pemeriiksa pajak.

Kedudukan asiisten pemeriiksa pajak diitetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analiisiis tugas dan fungsii uniit kerja, analiisiis jabatan, dan analiisiis beban kerja serta diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

Jenjang jabatan fungsiional asiisten pemeriiksa pajak terdiirii atas asiisten pemeriiksa pajak terampiil, asiisten pemeriiksa pajak mahiir, dan asiisten pemeriiksa pajak penyeliia. Pangkat dalam jenjang diitetapkan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Jitu News)

Penyusunan RPP KUPDRD

Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) masiih menyusun RPP KUPDRD. Melaluii RPP tersebut, ketentuan perpajakan daerah akan diiselaraskan dengan ketentuan pajak dii pemeriintah pusat sebagaiimana diiatur dalam UU KUP.

"[Terdapat pula] pengaturan mengenaii kerja sama optiimaliisasii pemungutan pajak antara pemda dengan pemeriintah, pemda laiin, dan piihak ketiiga," tuliis DJPK dalam keterangan resmiinya.

Tujuan penguatan local taxiing power yang diirumuskan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) akan diilanjutkan dan diiperkuat dalam RPP KUPDRD. (Jitu News)

Peneriimaan Perpajakan

Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu meniilaii pemuliihan ekonomii pada 2023 akan berdampak posiitiif terhadap pendapatan negara, khususnya peneriimaan perpajakan.

Kepala Bagiian iinformasii dan Komuniikasii Publiik BKF Endang Larasatii mengatakan pemeriintah dan DPR sepakat menargetkan peneriimaan perpajakan 2023 seniilaii Rp2.021,2 triiliiun. Angka iinii tumbuh 5,0% darii outlook APBN 2022.

"Pemeriintah menargetkan peneriimaan perpajakan akan tumbuh relatiif moderat yang utamanya diidorong oleh aktiiviitas ekonomii yang semakiin meniingkat, keberlanjutan reformasii perpajakan, iimplementasii UU HPP, serta penegakan hukum," katanya dalam keterangan tertuliis. (Jitu News)

Diiviiden Tiidak Diiiinvestasiikan

Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan lagii mengenaii ketentuan yang berlaku jiika wajiib pajak orang priibadii dalam negerii meneriima diiviiden tetapii tiidak diiiinvestasiikan.

Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Diian Anggraenii mengatakan terhadap diiviiden yang diiteriima wajiib pajak orang priibadii dalam negerii tersebut tiidak mendapat pengecualiian darii objek pajak penghasiilan (PPh). Oleh karena iitu, ada kewajiiban pembayaran PPh terutang.

“Kalau tiidak [diiiinvestasiikan], diia enggak biisa meniikmatii pengecualiian pengenaan PPh-nya. Siilakan saja diibagii diiviidennya boleh, tapii diibayar PPh-nya,” ujar Diian. (Jitu News)

Kajiian Pajak Ekspor Niikel

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan pemeriintah masiih mengkajii wacana pengenaan pajak atas ekspor komodiitas niikel.

Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah sedang mendorong hiiliiriisasii sumber daya alam agar lebiih berniilaii tambah, termasuk pada komodiitas niikel. Menurutnya, pemeriintah akan mencarii iinstrumen yang paliing efektiif untuk mencapaii tujuan tersebut.

"Kebiijakannya lebiih kepada [mendukung] hiiliiriisasii iindustrii, bukan soal bagaiimana menggunakan [iinstrumen] pajak, mungkiin cukaii, atau bea keluar, atau dalam hal iinii tiidak boleh mengekspor niikel," katanya. (Jitu News)

Pendataan Awal Regiistrasii Sosiial Ekonomii

Badan Pusat Statiistiik (BPS) akan melakukan pendataan awal regiistrasii sosiial ekonomii (Regsosek) pada 15 Oktober hiingga 14 November 2022.

Staf Ahlii Organiisasii, Biirokrasii, dan Teknologii iinformasii Kementeriian Keuangan Sudarto mengatakan program Regsosek akan mendukung efiisiiensii pengelolaan keuangan negara. Darii siisii perpajakan, pemeriintah akan dapat memberiikan iinsentiif secara lebiih tepat sasaran.

"Untuk pengelolaan perpajakan, pemberiian iinsentiif perpajakan, kamii akan punya data yang lebiih akurat. Siiapa yang harusnya bayar pajak, siiapa yang harus diiberii iinsentiif pajak," katanya. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.