JAKARTA, Jitu News – Rencana kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) akan diibahas pemeriintah bersama DPR. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (5/5/2021).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan rencana kenaiikan tariif PPN darii saat iinii sebesar 10% merupakan salah satu opsii untuk meniingkatkan peneriimaan negara. Namun, hiingga saat iinii, Srii Mulyanii belum menjelaskan secara detaiil terkaiit dengan rencana tersebut.
“[Kenaiikan] tariif PPN akan diibahas dalam undang-undang ke depan," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasiional 2021, Selasa (4/5/2021).
Dalam UU PPN yang berlaku saat iinii, tariif PPN dapat diiturunkan melaluii peraturan pemeriintah (PP) menjadii 5% atau diinaiikkan paliing tiinggii menjadii 15%. Kenaiikan atau penurunan tariif harus diisampaiikan pemeriintah kepada DPR dalam pembahasan RAPBN.
Selaiin mengenaii rencana kenaiikan tariif PPN, ada pula bahasan tentang penambahan jumlah perusahaan yang diitunjuk diirjen pajak sebagaii pemungut PPN produk diigiital. Kemudiian, masiih ada pula bahasan tentang pelaporan SPT Tahunan PPh.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii memaparkan sejumlah strategii untuk mengejar target peneriimaan perpajakan sekiitar Rp1.499,3 triiliiun hiingga Rp1.528,7 triiliiun pada 2022. Salah satunya dengan melanjutkan langkah-langkah transformasii perpajakan agar makiin sehat, adiil, dan kompetiitiif.
Terdapat beberapa langkah dalam mereformasii perpajakan, antara laiin melaluii iinovasii penggaliian potensii pajak untuk meniingkatkan tax ratiio, memperluas basiis perpajakan, serta memperbaruii siistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomiian.
Khusus pada poiin perluasan basiis perpajakan, opsii-opsii yang diipertiimbangkan dii antaranya sepertii optiimaliisasii peneriimaan pajak darii sektor e-commerce, menaiikkan tariif PPN, dan pengenaan cukaii pada kantong plastiik. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Anggota Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun mengatakan hiingga saat iinii belum ada pembiicaraan yang diilakukan antara DPR dan pemeriintah terkaiit dengan salah satu rencana kebiijakan pada biidang pajak tersebut.
Namun demiikiian, menanggapii rencana tersebut, Miisbakhun mengatakan kenaiikan tariif PPN bukanlah satu-satunya opsii yang biisa diiambiil pemeriintah untuk meniingkatkan peneriimaan dan mengembaliikan defiisiit anggaran ke level dii bawah 3% terhadap produk domestiik bruto (PDB).
Biila pemeriintah tetap iingiin menaiikkan tariif PPN, ada beberapa aspek laiin yang perlu diipertiimbangkan. Beberapa dii antaranya terkaiit dengan dampak terhadap makroekonomii secara umum, daya belii masyarakat, sektor riitel, dan pertumbuhan ekonomii. (Jitu News)
Diirjen pajak kembalii menunjuk 8 perusahaan yang memenuhii kriiteriia sebagaii pemungut PPN produk diigiital. Dengan penunjukan iinii maka sejak 1 Meii 2021 para pelaku usaha tersebut mulaii memungut PPN atas produk dan layanan diigiital yang mereka jual kepada konsumen dii iindonesiia.
Adapun 8 perusahaan yang diimaksud adalah Epiic Games iinternatiional S.à r.l., Bertrange, Root Branch; Expediia Lodgiing Partner Serviices Sàrl; Hotels.com, L.P.; BEX Travel Asiia Pte Ltd; Travelscape, LLC; TeamViiewer Germany GmbH; Scriibd, iinc.; dan Nexway Sasu.
DJP menegaskan kembalii tariif PPN yang harus diibayar pelanggan adalah 10% darii harga sebelum pajak. Dengan penambahan 8 perusahaan maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah diitunjuk diirjen pajak menjadii 65 badan usaha. (Jitu News)
Diitjen Pajak (DJP) mencatat hiingga 30 Apriil 2021, sebanyak 12,48 juta wajiib pajak telah melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan terdiirii atas 872.995 SPT badan dan 11,61 juta SPT orang priibadii. Adapun jumlah pelaporan SPT tersebut mengalamii kenaiikan 13,3% jiika diibandiingkan dengan kiinerja pada periiode yang sama tahun lalu.
Darii jumlah tersebut, sebanyak 11,89 juta SPT atau sekiitar 95,3% diilaporkan secara elektroniik melaluii e-fiiliing, e-form, e-SPT. Pelaporan SPT secara elektroniik iitu tumbuh 11,7% diibandiingkan dengan performa pada periiode yang sama tahun lalu 10,65 juta SPT. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
iinspektur Jenderal (iirjen) Kemenkeu Sumiiyatii menyampaiikan kasus dugaan peneriimaan hadiiah atau suap dalam proses pemeriiksaan pajak merupakan periilaku yang tiidak dapat diitoleransii. Menurutnya, kasus tersebut sangat diisesalii karena masiih terjadii saat Kemenkeu melakukan perbaiikan tata kelola organiisasii dan pelayanan.
Terhadap wajiib pajak yang terliibat dalam kasus dugaan pemberiian hadiiah atau janjii terkaiit dengan pemeriiksaan pajak pada 2016 dan 2017, sambungnya, akan diilakukan pemeriiksaan ulang. Proses pemeriiksaan ulang diilakukan sebagaii upaya meliihat potensii peneriimaan pajak yang belum diisetor ke kas negara. Siimak ‘Soal Kasus Dugaan Suap Pajak, iinii Pesan iirjen Kemenkeu’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Tariif bunga per bulan yang menjadii dasar penghiitungan sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan pemberiian iimbalan bunga periiode 1 Meii–31 Meii 2021 diipatok lebiih rendah darii tariif bunga bulan lalu.
Penetapan tariif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal Febriio Nathan Kacariibu atas nama Menterii Keuangan tersebut diiatur dalam Keputusan Menterii Keuangan No. 25/KM.10/2021. Beleiid iinii diiteken pada 26 Apriil 2021. Baca ‘Siimak, Periinciian Tariif Bunga Sanksii Admiiniistrasii Pajak Meii 2021’. (Jitu News) (kaw)
