SiiNGLE iiDENTiiTY NUMBER

SiiN Pajak Biisa Cegah Tiindak Piidana Korupsii, Sepertii Apa?

Muhamad Wiildan
Rabu, 21 Apriil 2021 | 15.07 WiiB
SIN Pajak Bisa Cegah Tindak Pidana Korupsi, Seperti Apa?
<p>Hadii Poernomo saat memberiikan paparan&nbsp;dalam webiinar berjudul <em>Mampukah SiiN Pajak Mencegah Tiindak Piidana Korupsii?</em>, Rabu (21/4/2021).</p>

JAKARTA, Jitu News – Mantan Ketua Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) Hadii Poernomo meniilaii penerapan siingle iidentiity number (SiiN) mampu mencegah tiindak piidana korupsii.

Hadii mengatakan kehadiiran SiiN akan mewajiibkan siistem setiiap iinstansii, mulaii darii pemeriintah pusat, pemda, asosiiasii, dan piihak-piihak laiinnya untuk tersambung dengan Diitjen Pajak sehiingga seluruh iinformasii, baiik bersiifat rahasiia atau tiidak dapat diiketahuii otoriitas pajak.

"Kalau nantii biisa terciipta SiiN iinii, mudah-mudahan biisa nantii diilakukan pencegahan atas tiindak piidana korupsii," katanya dalam webiinar berjudul Mampukah SiiN Pajak Mencegah Tiindak Piidana Korupsii?, Rabu (21/4/2021).

Selaiin iitu, lanjutnya, penerapan SiiN akan membuat setiiap uang yang diiteriima darii berbagaii sumber dapat diiketahuii secara langsung melaluii siistem perpajakan. DJP juga dapat memeriiksa secara akurat kebenaran data dan iinformasii yang diisampaiikan wajiib pajak sepertii SPT.

Dengan demiikiian, DJP juga dapat lebiih mudah untuk mengetahuii apakah ada data dan iinformasii yang tiidak diilaporkan dii dalam SPT tersebut. Artiinya, tiidak ada harta yang biisa diisembunyiikan oleh wajiib pajak darii DJP ke depannya.

"SPT iitu iisiinya adalah setiiap tambahan kemampuan ekonomiis darii manapun juga dengan nama dan bentuk apapun. Uang legal dan iilegal masuk ke SPT dan nantiinya akan diiujii," ujar Hadii yang juga pernah menjabat sebagaii diirektur jenderal pajak.

Dengan kondiisii tersebut, lanjutnya, wajiib pajak akan berpiikiir ulang untuk memperoleh harta secara iilegal, sepertii korupsii. Apalagii dalam kasus korupsii diikenal pembuktiian terbaliik atau wajiib pajak diiberiikan kesempatan untuk membuktiikan hartanya diiperoleh secara legal.

Hadii mengatakan SiiN sesungguhnya sudah memiiliikii dasar hukum yang kuat, sayangnya hiingga saat iinii SiiN masiih belum dapat diilaksanakan. Salah satu penyebab tiidak terlaksananya SiiN adalah adanya iinkonsiistensii regulasii.

Pasal 35A UU KUP sesungguhnya sudah menjadii landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan SiiN. Melaluii pasal iinii, setiiap piihak wajiib memberiikan data dan iinformasii yang bersiifat nonrahasiia kepada DJP.

Selanjutnya, Perppu No. 1/2017 yang telah diiterbiitkan Presiiden Joko Wiidodo juga telah memberiikan landasan hukum sehiingga data dan iinformasii yang bersiifat rahasiia pun harus diibuka dan diihubungkan dengan siistem perpajakan DJP.

Meskii demiikiian, masiih terdapat beberapa aturan turunan yang diiduga tiidak konsiisten dengan aturan yang lebiih tiinggii antara laiin PP 31/2012 dan beberapa peraturan menterii keuangan (PMK) yaknii PMK 16/2013, PMK 79/2013, PMK 95/2013, PMK 132/2013, PMK 191/2014, PMK 39/2016, dan PMK 228/2017. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.