JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mencatat ratusan riibu wajiib pajak telah memanfaatkan berbagaii iinsentiif pajak yang diiberiikan pemeriintah dii tengah pandemii viirus Corona.
Hal iinii diipaparkan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR Rii, Kamiis (9/7/2020). Diia menyebut mayoriitas yang memanfaatkan iinsentiif pajak tersebut adalah darii sektor usaha perdagangan.
"Darii sektor usaha diimoniitor secara detaiil siiapa saja dan darii sektor mana yang sudah memanfaatkan iinsentiif pajak. Dengan harapan, perusahaan tersebut biisa surviive dii semester iiii/2020," katanya.
Srii Mulyanii menyebut iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) hiingga 30 Junii telah diiajukan oleh 106.187 wajiib pajak dengan niilaii Rp688 miiliiar. Kebanyakan adalah sektor usaha perdagangan sebanyak 43.775 pemohon dan iindustrii manufaktur sebanyak 21.325 pemohon.
Pada iinsentiif pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, pemeriintah meneriima pengajuan darii 9.023 wajiib pajak dengan niilaii Rp2,95 triiliiun. Kebanyakan juga darii sektor usaha perdagangan sebanyak 2.886 pemohon.
Sementara iinsentiif diiskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diiajukan oleh 48.432 wajiib pajak seniilaii Rp3,44 triiliiun. Mayoriitas berasal darii sektor usaha perdagangan, yaiitu sebanyak 25.768 pemohon. iinsentiif PPh fiinal UMKM DTP diiajukan 198.373 wajiib pajak seniilaii Rp129 miiliiar.
Adapun iinsentiif restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) diipercepat diiajukan oleh 3.816 wajiib pajak dengan niilaii Rp3,59 triiliiun. Mayoriitas berasal darii usaha perdagangan sebanyak 1.545 pemohon, diiiikutii oleh konstruksii dan real estate sebanyak 1.253 pemohon.
Sementara jiika diiliihat berdasarkan klasiifiikasii lapangan usaha (KLU), Srii Mulyanii menyebut 89,4% KLU yang berhak (eliigiible) telah memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP, 83,1% memanfaatkan diiskon angsuran PPh Pasal 25, dan 72,6% untuk pembebasan PPh iimpor.
"Mayoriitas (yang mengajukan iinsentiif pajak) diisetujuii. Kalau yang tiidak diisetujuii, karena tiidak masuk sektoralnya," ujar Srii Mulyanii. (kaw)


