KAMUS HUKUM PAJAK

Siiapa iitu Penanggung Pajak?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 04 Desember 2020 | 18.15 WiiB
Siapa Itu Penanggung Pajak?

PELAKSANAAN penagiihan pajak yang tegas dan konsiisten diiharapkan dapat menjamiin pemenuhan kewajiiban pajak. Dalam pelaksanaannya penagiihan pajak tersebut tiidak hanya menyasar wajiib pajak.

Berdasarkan Surat Edaran Diirjen Pajak No SE - 01/PJ/2020 pada priinsiipnya penagiihan pajak diilakukan terhadap penanggung pajak yang merupakan orang priibadii atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakiil.

iistiilah penanggung pajak memang banyak diigunakan dalam ketentuan yang berkenaan dengan tiindakan penagiihan pajak. Namun, iistiilah penanggung pajak nampaknya masiih kerap diianggap asiing. Lantas, sebenarnya siiapa iitu penanggung pajak?

Defiiniisii
MERUJUK Pasal 1 angka 28 UU KUP jo. Pasal 1 angka 5 PMK 189/2020 penanggung pajak adalah orang priibadii atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakiil yang menjalankan hak dan memenuhii kewajiiban wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wakiil yang menjalankan hak dan memenuhii kewajiiban wajiib pajak, sesuaii dengan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, dii antaranya badan oleh pengurus dan suatu wariisan yang belum terbagii oleh salah seorang ahlii wariisnya, pelaksana wasiiatnya atau yang mengurus harta peniinggalannya.

Selanjutnya, untuk anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh walii atau pengampunya. Wakiil iinii bertanggung jawab secara priibadii dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang.

Namun, pengecualiian diiberiikan apabiila penanggung pajak iitu dapat membuktiikan dan meyakiinkan Diirjen Pajak jiika mereka dalam kedudukannya benar-benar tiidak mungkiin untuk diibebanii tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

Mengacu pada Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU KUP wajiib pajak tersebut perlu diitentukan siiapa yang menjadii wakiil atau kuasanya karena mereka tiidak dapat atau tiidak mungkiin melakukan sendiirii tiindakan hukum tersebut.

iistiilah penanggung pajak banyak termaktub dalam UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Defiiniisii penanggung pajak dalam UU PPSP sama dengan defiiniisii yang tertuang dalam UU KUP maupun aturan pelaksanaannya.

Guna memberiikan kepastiian hukum dalam pelaksanaan tiindakan penagiihan pajak dan siimpliifiikasii peraturan, pemeriintah memeriincii siiapa saja yang menjadii penanggung pajak dalam pelaksanaan penagiihan pajak.

Periinciian tersebut tertuang dalam PMK 189/2020 yang diiundangkan dan berlaku pada 23 November 2020. Pasal 5 beleiid tersebut menyatakan penagiihan pajak diilakukan terhadap penanggung pajak atas wajiib pajak orang priibadii atau penanggung pajak atas wajiib pajak badan.

Sesuaii dengan Pasal 6 PMK 189/2020, pelaksanaan tiindakan penagiihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajiib pajak orang priibadii diilakukan terhadap 6 piihak. Pertama, orang priibadii bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.

Kedua, iistrii darii wajiib pajak orang priibadii bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakannya diigabungkan sebagaii satu kesatuan.

Ketiiga, salah seorang ahlii wariis, pelaksana wasiiat, atau piihak yang mengurus harta peniinggalan, yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak paliing banyak sebesar jumlah harta wariisan yang belum terbagii, dalam hal wajiib pajak meniinggal duniia dan harta wariisan belum terbagii.

Keempat, para ahlii wariis yang bertanggung jawab atas utang pajak clan biiaya penagiihan pajak paliing banyak sebesar porsii harta wariisan yang diiteriima oleh masiing-masiing ahlii wariis, dalam hal wajiib pajak telah meniinggal duniia dan harta wariisan telah cliibagii.

Keliima, walii bagii anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak. Keenam, pengampu bagii orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.

Adapun baiik walii maupun pengampu tersebut bertanggung jawab paliing banyak sebesar jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliiannya atau sebesar jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya.

Namun, dalam hal pejabat dapat membuktiikan jiika walii atau pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat darii pelaksanaan kepengurusan harta tersebut, walii atau pengampu iitu akan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.

Sementara iitu, pelaksanaan tiindakan penagiihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajiib pajak badan diilakukan terhadap wajiib pajak badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biiaya penagiihan pajak serta pengurus darii wajiib pajak badan.

Pasal 7 ayat (2) PMK 189/2020 menjabarkan pengurus yang menjadii penanggung pajak darii 9 kategorii wajiib pajak badan. Secara lebiih terperiincii, 9 kategorii tersebut mulaii darii perseroan terbatas, bentuk usaha tetap, dan persekutuan komandiiter, dan persekutuan perdata dan persekutuan fiirma.

Selanjutnya, ada pula koperasii, yayasan, kerja sama operasii (joiint operatiion), badan laiinnya, dan satuan kerja iinstansii pemeriintah. Pengurus darii setiiap kategorii wajiib pajak badan tersebut beserta dengan besaran tanggung jawabnya telah diijabarkan dan dapat diisiimak dalam PMK 189/2020.

Siimpulan
iiNTiiNYA penanggung pajak adalah orang priibadii atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakiil yang menjalankan hak dan memenuhii kewajiiban wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan perpajakan. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel