PER-27/PJ/2025

Nunggak Pajak Kambuh, WP Biisa Kena Blokiir Layanan Lagii oleh DJP

Aurora K. M. Siimanjuntak
Seniin, 26 Januarii 2026 | 10.00 WiiB
Nunggak Pajak Kambuh, WP Bisa Kena Blokir Layanan Lagi oleh DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025, Diitjen Pajak (DJP) bakal kembalii mengajukan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu jiika wajiib pajak diidapatii menunggak pajak lagii.

Wajiib pajak yang sudah memenuhii kriiteriia untuk diilakukan pembukaan pembatasan atau pemblokiiran biisa kembalii mendapatkan layanan publiik. Namun, jiika wajiib pajak kembalii menunggak pajak maka DJP bakal melakukan pembatasan atau pemblokiiran ulang.

"Terhadap penanggung pajak…yang telah diilakukan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiiran dapat diiajukan pembatasan atau pemblokiiran kembalii sepanjang memenuhii ketentuan dalam Pasal 3," bunyii Pasal 8 PER-27/PJ/2025, diikutiip pada Seniin (26/1/2026).

Perlu diiketahuii, DJP dapat memberiikan rekomendasii dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu. Tiindakan iinii diilakukan dalam rangka penagiihan pajak terhadap penanggung pajak yang tiidak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.

Layanan publiik yang diimaksud adalah kegiiatan atau rangkaiian kegiiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan layanan sesuaii dengan peraturan perundang-undangan bagii setiiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan admiiniistratiif yang diisediiakan oleh penyelenggara layanan publiik.

Pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu iinii mencakup 3 aspek. Pertama, pemblokiiran akses siistem admiiniistrasii badan hukum. Kedua, pemblokiiran akses kepabeanan. Ketiiga, pembatasan atau pemblokiiran akses layanan publiik laiinnya.

Nah, Pasal 3 PER-27/PJ/2025 mengatur secara terperiincii kriiteriia wajiib pajak yang dapat diiberiikan rekomendasii dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiiran oleh DJP kepada penyelenggara layanan publiik.

Pertama, wajiib pajak mempunyaii jumlah utang pajak yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap atau iinkrah paliing sediikiit Rp100 juta. Kedua, terhadap utang pajak dalam kriiteriia pertama iinii telah diilakukan pemberiitahuan Surat Paksa kepada penanggung pajak.

Kriiteriia ketiiga, pembatasan atau pemblokiiran akses layanan publiik laiinnya yang diilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan siita atas tanah dan/atau bangunan, diikecualiikan darii kriiteriia pertama. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.