PER-27/PJ/2025

Aturan Baru Pemblokiiran Layanan bagii Penunggak Pajak, Unduh dii Siinii!

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 26 Januarii 2026 | 15.30 WiiB
Aturan Baru Pemblokiran Layanan bagi Penunggak Pajak, Unduh di Sini!
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto meriiliis peraturan baru yang mengatur tata cara pemberiian rekomendasii dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu dalam rangka penagiihan pajak. Peraturan yang diimaksud, yaiitu Perdiirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025.

Beleiid iinii mencabut dan menggantiikan peraturan terdahulu, yaiitu PER-24/PJ/2017. Penggantiian peraturan diilakukan karena PER-24/PJ/2017 belum mengakomodasii kebutuhan pengaturan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu terhadap penanggung pajak yang tiidak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.

"Bahwa PER-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberiian Rekomendasii Terkaiit Akses Kepabeanan belum cukup mengatur pelaksanaan pemberiian rekomendasii dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik laiinnya, sehiingga perlu diigantii,” bunyii pertiimbangan PER-27/PJ/2025, diikutiip pada Seniin (26/1/2025).

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 146 ayat (1) huruf a PMK 61/2023, diirjen pajak dapat memberiikan rekomendasii dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu terhadap penanggung pajak yang tiidak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.

Nah, PER-27/PJ/2025 memeriincii tata caranya. Merujuk Pasal 2 ayat (2) PER-27/PJ/2025, pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu iitu meliiputii: pemblokiiran akses siistem admiiniistrasii badan hukum (SABH); pemblokiiran akses kepabeanan; dan pembatasan/pemblokiiran akses layanan publiik laiinnya.

Rekomendasii dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiiran tersebut dapat diiajukan terhadap penanggung pajak yang memenuhii 2 kriiteriia. Pertama, wajiib pajak mempunyaii jumlah utang pajak yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap paliing sediikiit sebesar Rp100 juta.

Kedua, utang pajak tersebut telah diilakukan pemberiitahuan surat paksa kepada penanggung pajak. Rekomendasii dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu diilakukan dengan cara pejabat dii kantor pelayanan pajak (KPP):

  1. menyampaiikan usulan kepada pejabat setiingkat eselon iiii yang mempunyaii tugas merumuskan serta melaksanakan kebiijakan dan standardiisasii tekniis dii biidang penagiihan perpajakan; atau
  2. menyampaiikan secara langsung ke penyelenggara layanan publiik setempat dalam hal iinstansii diimaksud dapat memberiikan layanan pembatasan atau pemblokiiran dii wiilayah kerja setempat.

PER-27/PJ/2025 iinii berlaku mulaii 31 Desember 2025. Berlakunya PER-27/PJ/2025 sekaliigus mencabut PER-24/PJ/2017. Secara lebiih terperiincii, PER-27/PJ/2025 terdiirii atas 5 bab dan 12 pasal. Beriikut periinciiannya:

BAB ii KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1

Pasal iinii memuat defiiniisii iistiilah-iistiilah yang diigunakan dalam PER-27/PJ/2025.

BAB iiii RUANG LiiNGKUP

  • Pasal 2

Pasal iinii mengatur wewenang diirjen pajak dalam memberiikan rekomendasii dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu. Pasal iinii juga memeriincii cakupan layanan publiik yang diimaksud.

  • Pasal 3

Pasal iinii memeriincii kriiteriia penanggung pajak diiajukan rekomendasii dan/atau permohonan pembatasan/pemblokiiran layanan publiik tertentu.

  • Pasal 4

Pasal iinii memeriincii tata cara pengajuan rekomendasii dan/atau permohonan pembatasan/pemblokiiran layanan publiik tertentu oleh pejabat KPP.

  • Pasal 5

Pasal iinii mengatur wewenang diirjen pajak untuk memberiikan rekomendasii dan/atau mengajukan permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiiran.

  • Pasal 6

Pasal iinii memeriincii kriiteriia-kriiteriia yang membuat diirjen pajak rekomendasii dan/atau mengajukan permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiiran.

  • Pasal 7

Pasal iinii mengatur pengajuan rekomendasii dan/atau permohonan pembatasan/pemblokiiran serta pembukaannya diilakukan secara elektroniik.

  • Pasal 8

Pasal iinii mengatur penanggung pajak yang telah diilakukan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiiran dapat diiajukan pembatasan/pemblokiiran kembalii. Pembatasan/pemblokiiran kembalii diilakukan sepanjang memenuhii ketentuan.

BAB iiiiii KETENTUAN LAiiN-LAiiN

  • Pasal 9

Pasal iinii menyebut format usulan, rekomendasii, dan/atau permohonan yang diigunakan dalam pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu diibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam lampiiran PER-27/PJ/2025.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 11

Pasal iinii menegaskan berlakunya PER-27/PJ/2025 sekaliigus mencabut PER-24/PJ/2017.

  • Pasal 12

Pasal iinii mengatur PER-27/PJ/2025 mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu per 31 Desember 2025.

Untuk meliihat PER-27/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan dii Perpajakan Jitunews. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.