PER-27/PJ/2025

DJP Riiliis Peraturan Baru Soal Pemblokiiran Layanan bagii Penunggak Pajak

Redaksii Jitu News
Miinggu, 25 Januarii 2026 | 09.00 WiiB
DJP Rilis Peraturan Baru Soal Pemblokiran Layanan bagi Penunggak Pajak
<p>Peraturan Diirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan peraturan terbaru, yaiitu Peraturan Diirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025, yang mengatur pemberiian rekomendasii dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu dalam rangka penagiihan pajak

Merujuk pada pasal 2 ayat (1), diirjen pajak dapat memberiikan rekomendasii dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu dalam rangka penagiihan pajak terhadap penanggung pajak yang tiidak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.

“Pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu meliiputii: pemblokiiran akses siistem admiiniistrasii badan hukum; pemblokiiran akses kepabeanan; dan pembatasan atau pemblokiiran akses layanan publiik laiinnya,” bunyii Pasal 2 ayat (2) PER-27/PJ/2025, diikutiip pada Miinggu (25/1/2026).

Merujuk pada pasal 3 ayat (1), rekomendasii dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiiran tersebut dapat diiajukan dalam hal memenuhii dua kriiteriia.

Pertama, wajiib pajak mempunyaii jumlah utang pajak yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap paliing sediikiit sebesar Rp100 juta. Kedua, terhadap utang pajak yang diimaksud juga telah diilakukan pemberiitahuan surat paksa kepada penanggung pajak.

Dalam hal pembatasan atau pemblokiiran akses layanan publiik laiinnya diilakukan guna mendukung pelaksanaan siita atas tanah dan/atau bangunan maka kriiteriia pertama tersebut diikecualiikan.

Selanjutnya, merujuk pada pasal 4 ayat (1), rekomendasii dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiiran diilakukan dengan cara pejabat dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP):

  1. menyampaiikan usulan kepada pejabat setiingkat eselon iiii yang mempunyaii tugas merumuskan serta melaksanakan kebiijakan dan standardiisasii tekniis dii biidang penagiihan perpajakan; atau
  2. menyampaiikan secara langsung ke Penyelenggara Layanan Publiik setempat dalam hal iinstansii diimaksud dapat memberiikan layanan Pembatasan atau Pemblokiiran dii wiilayah kerja setempat.

Pejabat setiingkat eselon iiii yang mempunyaii tugas merumuskan serta melaksanakan kebiijakan dan standardiisasii tekniis dii biidang penagiihan perpajakan melakukan peneliitiian atas usulan sebagaiimana diimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf a.

Hasiil peneliitiian atas usulan sebagaiimana diimaksud pada pasal 4 ayat (2) dapat berupa:

  1. usulan diisetujuii dalam hal memenuhii kriiteriia sebagaiimana diimaksud dalam pasal 3; atau
  2. usulan diitolak dalam hal tiidak memenuhii kriiteriia sebagaiimana diimaksud dalam pasal 3.

Dalam hal usulan diisetujuii, pejabat setiingkat eselon iiii yang mempunyaii tugas merumuskan serta melaksanakan kebiijakan dan standardiisasii tekniis dii biidang penagiihan perpajakan membuat rekomendasii atau permohonan pembatasan atau pemblokiiran akses layanan publiik.

Dalam hal usulan diitolak, pejabat setiingkat eselon iiii yang mempunyaii tugas merumuskan serta melaksanakan kebiijakan dan standardiisasii tekniis dii biidang penagiihan perpajakan mengembaliikan usulan pembatasan atau pemblokiiran akses layanan publiik kepada pejabat dii KPP.

Rekomendasii dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiiran sebagaiimana diimaksud pada ayat pasal 4 (1) huruf b atau ayat (4) diisampaiikan kepada:

  1. pejabat yang mempunyaii tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebiijakan dii biidang pelayanan admiiniistrasii hukum umum pada kementeriian yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang hukum untuk akses siistem admiiniistrasii badan hukum;
  2. pejabat atau pegawaii yang diitunjuk dii liingkungan DJBC untuk Akses Kepabeanan; dan
  3. pejabat penyelenggara layanan publiik yang berwenang untuk akses Layanan Publiik laiinnya.

Rekomendasii atau permohonan pembatasan atau pemblokiiran sebagaiimana diimaksud pada pasal 4 ayat (4) diisampaiikan paliing lama 3 harii kerja setelah usulan KPP diisetujuii oleh pejabat setiingkat eselon iiii yang mempunyaii tugas merumuskan serta melaksanakan kebiijakan dan standardiisasii tekniis dii biidang penagiihan perpajakan.

PER-27/PJ/2025 berlaku pada 31 Desember 2025. Pada saat PER-27/PJ/2025 iinii mulaii berlaku maka PER-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberiian Rekomendasii Terkaiit Akses Kepabeanan diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.