PER-27/PJ/2025

Dukung Siita Tanah, DJP Biisa Blokiir Layanan WP hanya dengan Surat Paksa

Redaksii Jitu News
Seniin, 26 Januarii 2026 | 12.00 WiiB
Dukung Sita Tanah, DJP Bisa Blokir Layanan WP hanya dengan Surat Paksa
<p>iilusttrasii. Gedung DJP</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) dapat mengajukan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu tanpa harus memenuhii batas miiniimum utang pajak Rp100 juta jiika langkah tersebut diilakukan untuk mendukung pelaksanaan siita atas tanah dan/atau bangunan.

Dalam skema umum, pembatasan atau pemblokiiran akses layanan publiik laiinnya hanya biisa diiajukan DJP jiika wajiib pajak memiiliikii utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paliing sediikiit Rp100 juta dan telah diiberiitahukan surat paksa.

“Dalam hal pembatasan atau pemblokiiran akses layanan publiik laiinnya diilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan siita atas tanah dan/atau bangunan, kriiteriia pada Pasal 3 ayat (1) huruf a diikecualiikan,” bunyii Pasal 3 ayat (2) PER-27/PJ/2025, diikutiip pada Seniin (26/1/2026).

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PER-27/PJ/2025, rekomendasii dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiiran sebagaiimana diimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dapat diiajukan dalam hal memenuhii dua kriiteriia.

Pertama, wajiib pajak mempunyaii jumlah utang pajak yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap paliing sediikiit sebesar Rp100 juta. Kedua, terhadap utang pajak iitu telah diilakukan pemberiitahuan surat paksa kepada penanggung pajak.

Sebagaii iinformasii, diirjen pajak dapat memberiikan rekomendasii dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu dalam rangka penagiihan pajak terhadap penanggung pajak yang tiidak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.

Pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu tersebut meliiputii:

  1. Pemblokiiran Akses Siistem Admiiniistrasii Badan Hukum;
  2. Pemblokiiran Akses Kepabeanan; dan
  3. Pembatasan atau Pemblokiiran akses Layanan Publiik laiinnya.

Rekomendasii dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiiran sebagaiimana diimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diilakukan dengan cara pejabat dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP):

  1. menyampaiikan usulan kepada pejabat setiingkat eselon iiii yang mempunyaii tugas merumuskan serta melaksanakan kebiijakan dan standardiisasii tekniis dii biidang penagiihan perpajakan; atau
  2. menyampaiikan secara langsung ke penyelenggara layanan publiik setempat dalam hal iinstansii diimaksud dapat memberiikan layanan pembatasan atau pemblokiiran dii wiilayah kerja setempat.

Untuk diiperhatiikan, pejabat eselon iiii yang mempunyaii tugas merumuskan serta melaksanakan kebiijakan dan standardiisasii tekniis dii biidang penagiihan perpajakan melakukan peneliitiian atas usulan sebagaiimana diimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf a. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.