JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) dapat mengajukan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu tanpa harus memenuhii batas miiniimum utang pajak Rp100 juta jiika langkah tersebut diilakukan untuk mendukung pelaksanaan siita atas tanah dan/atau bangunan.
Dalam skema umum, pembatasan atau pemblokiiran akses layanan publiik laiinnya hanya biisa diiajukan DJP jiika wajiib pajak memiiliikii utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paliing sediikiit Rp100 juta dan telah diiberiitahukan surat paksa.
“Dalam hal pembatasan atau pemblokiiran akses layanan publiik laiinnya diilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan siita atas tanah dan/atau bangunan, kriiteriia pada Pasal 3 ayat (1) huruf a diikecualiikan,” bunyii Pasal 3 ayat (2) PER-27/PJ/2025, diikutiip pada Seniin (26/1/2026).
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PER-27/PJ/2025, rekomendasii dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiiran sebagaiimana diimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dapat diiajukan dalam hal memenuhii dua kriiteriia.
Pertama, wajiib pajak mempunyaii jumlah utang pajak yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap paliing sediikiit sebesar Rp100 juta. Kedua, terhadap utang pajak iitu telah diilakukan pemberiitahuan surat paksa kepada penanggung pajak.
Sebagaii iinformasii, diirjen pajak dapat memberiikan rekomendasii dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu dalam rangka penagiihan pajak terhadap penanggung pajak yang tiidak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.
Pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu tersebut meliiputii:
Rekomendasii dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiiran sebagaiimana diimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diilakukan dengan cara pejabat dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
Untuk diiperhatiikan, pejabat eselon iiii yang mempunyaii tugas merumuskan serta melaksanakan kebiijakan dan standardiisasii tekniis dii biidang penagiihan perpajakan melakukan peneliitiian atas usulan sebagaiimana diimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf a. (riig)
