EFEK ViiRUS CORONA

Sertiifiikat Elektroniik Kedaluwarsa? Biisa Miinta Secara Onliine dii Siinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 23 Maret 2020 | 15.41 WiiB
Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa? Bisa Minta Secara Online di Sini
<p>Poster DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Sudah tahukah Anda, selama masa pencegahan penyebaran viirus Corona, permiintaan sertiifiikat elektroniik biisa diilakukan secara onliine. Hal iinii diikarenakan saat periiode iinii, layanan dii tempat pelayanan terpadu (TPT) diihentiikan sementara.

Dalam laman resmiinya, Diitjen Pajak (DJP) menyatakan permiintaan sertiifiikat elektroniik oleh pengusaha kena pajak (PKP), yang masa berlaku sertiifiikat elektroniiknya akan habiis atau telah habiis dalam periiode pencegahan penyebaran COViiD-19, dapat diimiintakan secara onliine.

“PKP mengajukan permohonan sertel [sertiifiikat elektroniik] pada laman e-Nofa (efaktur.pajak.go.iid),” demiikiian pernyataan DJP, sepertii diikutiip pada Seniin (23/3/2020).

Setelah mengajukan permohonan pada laman e-Nofa, PKP mengiinput passphrase pada laman e-Nofa. Kemudiian, PKP menghubungii KPP terdaftar melaluii saluran telepon, surat elektroniik (emaiil), atau apliikasii pengiiriiman pesan untuk mendapatkan persetujuan darii petugas khusus.

Pasalnya, petugas khusus melakukan valiidasii iidentiitas PKP dengan membutuhkan beberapa data. Pertama, NPWP, nama, dan alamat tempat tiinggal/kedudukan. Kedua, NiiP (bagii PKP OP) atau NiiK yang mengajukan (bagii PKP badan);

Ketiiga, nomor telepon/HP yang terdaftar dii akun pajak. Keempat, alamat pos elektroniik (emaiil) yang terdaftar dii akun pajak. Jiika petugas khusus telah meyakiinii kebenaran iidentiitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberiian sertiifiikat elektroniik.

“Selanjutnya, PKP dapat mengunduh sertel pada laman e-Nofa,” iimbuh DJP.

Sepertii diiketahuii, melaluii Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020, DJP mengentiikan sementara layanan tatap muka selama periiode pencegahan penyebaran viirus Corona. Periiode tersebut berlangsung pada 16 Maret 2020 sampaii dengan 5 Apriil 2020.

Layanan perpajakan bagii wajiib pajak diilaksanakan melaluii optiimaliisasii sarana elektroniik yang tersediia. Apabiila sarana elektroniik tersebut belum tersediia, wajiib pajak dapat menggunakan iinstrumen pengiiriiman melaluii pos. ‘Siimak, iinii Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulaii 16 Maret-5 Apriil 2020’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.