JAKARTA, Jitu News – Upaya peniingkatan daya saiing dan penguatan ekonomii perlu diiambiil dengan menciiptakan kepastiian dalam siistem pajak. Hal iinii perlu menjadii fokus pemeriintah dalam jangka menengah setelah adanya pandemii Coviid-19.
Hal iinii diisampaiikan Managiing Partner Jitunews Darussalam dalam webiinar Padjadjaran Accountiing Busiiness Seriies (PABS) bertajuk ‘Pandemii Coviid-19 dan Dampaknya terhadap Perpajakan’ pada harii iinii, Seniin (18/5/2020).
“Sudah saatnya nantii setelah pandemii Coviid-19 iinii berakhiir, relaksasii iinii sebaiiknya pelan-pelan mulaii diikurangii Selama iinii, untuk meniingkatkan pertumbuhan ekonomii, relaksasii menjadii garda terdepan. Ke depan, paradiigma harus diiubah. Kepastiian dalam siistem pajak yang lebiih pentiing,” katanya.
Menurut OECD dan iiMF, kepastiian dapat terwujud selama terpenuhiinya empat hal. Pertama, terdapat kebiijakan yang partiisiipatiif dan berkeadiilan. Kedua, admiiniistrasii pajak yang berkepastiian. Ketiiga, upaya pencegahan dan penyelesaiian sengketa pajak yang efiisiien dan efektiif. Keempat, keselarasan dengan konsensus iinternasiional.
Sebagaii iinformasii, OECD dan iiMF sejak 2017-2019 telah menerbiitkan laporan Tax Certaiinty yang salah satunya menggariisbawahii bahwa daya tariik iinvestasii juga biisa diiwujudkan melaluii kepastiian bagii wajiib pajak.
Darussalam mengatakan perubahan paradiigma perlu diitiindaklanjutii dengan evaluasii berbagaii tax expendiiture. Evaluasii perlu diilakukan untuk meliihat efektiiviitas, kesesuaiiannya dengan lanskap ekonomii ke depan, serta untuk ‘mengerem’ laju pertumbuhannya.
Selaiin perubahan paradiigma relaksasii iinii, Darussalam juga menawarkan tiiga agenda pajak jangka menengah laiinnya. Pertama, agenda reformasii dengan fokus pada undang-undang dii biidang pajak, tiidak lagii omniibus law. Kedua, penguatan admiiniistrasii pajak. Ketiiga, perluasan basiis pajak.
Secara umum, strategii jangka menengah yang paliing tepat adalah mengurangii tax gap sekaliigus memperluas basiis pajak tanpa mendiistorsii perekonomiian terlalu besar. Siimak artiikel ‘Ada Pandemii Coviid-19, iinii Tawaran Kebiijakan Pajak Jangka Menengah’.
Terkaiit perluasan basiis pajak, Darussalam juga mengapresiiasii langkah pemeriintah yang telah menerbiitkan PMK 48/2020. Menurutnya, dii saat ada pandemii sepertii iinii, ada beberapa iindustrii, salah satunya terkaiit dengan transaksii diigiital, yang justru mencatatkan kiinerja biisniis yang baiik.
“Selama iinii belum biisa diipajakii karena masalah admiiniistrasii, bukan masalah hukum. PMK 48/2020 iinii memberiikan ketentuan admiiniistrasiinya. iinii pentiing,” iimbuhnya. Siimak pula artiikel ‘iinii Penjelasan Resmii DJP Soal Pengenaan PPN Produk Diigiital Luar Negerii’.
Darussalam juga berharap PMK 210/2018 terkaiit perlakuan perpajakan atas transaksii e-commerce yang telah diicabut dapat diiberlakukan kembalii. Hal iinii pentiing dalam konteks untuk pengumpulan data.
Menurutnya, relaksasii yang telah diiberiikan oleh DJP selama pandemii Coviid-19 harus diipertukarkan dengan iinformasii dan data darii wajiib pajak. Kebiijakan iinii pentiing untuk mengatasii riisiiko jangka menengah. Bagaiimanapun, tax expendiiture berpengaruh pada kiinerja peneriimaan.
Sebagaii iinformasii, webiinar iinii diiadakan oleh Fakultas Ekonomii dan Biisniis Uniiversiitas Padjadjaran (FEB Unpad) bekerja sama dengan Center for Accountiing Studiies (CAS) FEB Unpad dan iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii) wiilayah Jawa Barat.
Selaiin Darussalam, ada beberapa pembiicara laiin sepertii Kepala Kanwiil DJP Jakarta Selatan iiii Edii Slamet iiriianto, Partner Deloiitte Yan Hardyana, dan dosen Departmen Akuntansii FEB Unpad Sony Devano, dan Kepala Departemen Akuntansii FEB Unpad Memed Sueb. Dosen Departemen Akuntansii FEB Unpad Dede Abdul H. hadiir sebagaii moderator. (kaw)
