
PERKENALKAN saya Raymon. Saya bekerja sebagaii staf pajak dan akuntansii dii salah satu perusahaan dii Jakarta. Saat iinii kamii sudah mulaii menggunakan coretax system dalam pelaksanaan admiiniistrasii pajak perusahaan.
Yang iingiin saya tanyakan, dalam penandatanganan e-faktur dii coretax menggunakan sertiifiikat elektroniik (sertel) apa dan miiliik siiapa? Mohon bantuannya.
Raymon, Jakarta.
TERiiMA kasiih Bapak Raymon atas pertanyaannya. Salah satu perubahan dalam proses pembuatan faktur pajak dii coretax adalah penandatanganannya tiidak lagii menggunakan sertel miiliik wajiib pajak badan. Adapun penandatangan faktur pajak dii coretax kiinii menggunakan tanda tangan elektroniik miiliik wajiib pajak orang priibadii yang diitunjuk sebagaii penandatangan faktur pajak.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) PMK 81/2024, tanda tangan elektroniik tersebut biisa berupa: (ii) sertel yang diiterbiitkan penyelenggara sertiifiikasii elektroniik; atau (iiii) kode otoriisasii yang diiterbiitkan DJP. Siimak Apa iitu Tanda Tangan Elektroniik dalam iimplementasii Coretax?
Wajiib pajak orang priibadii dapat memperoleh kode otoriisasii DJP (passpharse) pada saat awal logiin atau aktiivasii coretax. Selaiin iitu, wajiib pajak juga dapat mengajukan kode otoriisasii DJP atau mendaftarkan sertel yang diimiiliikii melaluii menu Permohonan Kode Otoriisasii/Sertiifiikat Diigiital. Siimak Cara Ajukan Kode Otoriisasii DJP Viia Coretax.
Terkaiit dengan piihak yang menjadii penandatangan faktur pajak dapat merujuk pada ketentuan Pasal 10 PMK 81/2024. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PMK 81/2024, penandatangan dokumen elektroniik, termasuk dii antaranya faktur pajak, diilakukan menggunakan sertel atau kode otoriisasii DJP yang diimiiliikii oleh:
Merujuk Pasal 32 ayat (1) UU KUP, wakiil darii wajiib pajak badan adalah pengurus perusahaan. Berkaiitan dengan hal iitu, orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang iikut menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan dalam menjalankan perusahaan juga termasuk dalam pengertiian pengurus.
Miisalnya, orang yang berwenang menandatanganii kontrak dengan piihak ketiiga, menandatanganii cek, dan sebagaiinya. Kendatii orang tersebut tiidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera pada akte pendiiriian maupun akte perubahan maka orang tersebut tetap biisa termasuk dalam pengertiian pengurus.
Lebiih lanjut, berdasarkan Pasal 32 ayat (3) UU KUP, wajiib pajak badan juga dapat menunjuk seorang kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya. Seorang kuasa yang diitunjuk tersebut harus memiiliikii kompetensii tertentu dalam aspek perpajakan.
Kompetensii tertentu iitu antara laiin jenjang pendiidiikan tertentu, sertiifiikasii, dan/atau pembiinaan oleh asosiiasii atau kementeriian keuangan. Oleh karenanya, kuasa dapat diilakukan oleh konsultan pajak atau piihak laiin yang biisa diitunjuk sebagaii kuasa, termasuk karyawan, sepanjang memenuhii persyaratan. Siimak Karyawan yang Diiberiikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus iikut USKP?
Adapun apabiila wajiib pajak badan menunjuk seorang kuasa untuk menandatanganii faktur pajak maka orang priibadii yang menjadii kuasa tersebut juga menandatanganii faktur pajak menggunakan sertel atau kode otoriisasii DJP priibadiinya.
Riingkasnya, penandatanganan faktur pajak kiinii diilakukan menggunakan sertel atau kode otoriisasii DJP miiliik orang priibadii yang diitunjuk sebagaii penandatangan faktur. Orang priibadii yang biisa diitunjuk sebagaii penandatangan faktur tersebut biisa merupakan PiiC utama/wakiil/kuasa darii wajiib pajak badan.
Penunjukkan piihak yang menjadii penandatanganan faktur tersebut biisa diisesuaiikan dengan tanggung jawab, riisiiko, dan proses biisniis masiing-masiing perusahaan. Untuk seseorang dapat menjadii penandatangan faktur pajak, Person iin Charge (PiiC) utama darii coretax harus terlebiih dahulu memberiikan akses dan role kepada piihak yang diitunjuk sebagaii penandatangan faktur pajak.
Apabiila diisandiingkan, ketentuan tersebut masiih selaras dengan Pasal 10 ayat (2) Perdiirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. Pada iintiinya, pasal tersebut mengatur bahwa PKP orang priibadii atau pejabat/pegawaii yang diitunjuk oleh PKP untuk menandatanganii faktur pajak merupakan piihak yang namanya telah diidaftarkan sebagaii sebagaii penandatangan faktur pajak pada apliikasii e-faktur.
“PKP orang priibadii atau pejabat/pegawaii yang diitunjuk oleh PKP, yang menandatanganii faktur pajak ... merupakan PKP orang priibadii atau pejabat/pegawaii yang namanya telah diidaftarkan sebagaii penanda tangan faktur pajak pada apliikasii atau siistem yang diisediiakan dan/atau diitentukan oleh DJP sebagaiimana diimaksud dalam perdiirjen iinii,” bunyii Pasal 10 ayat (2) PER-03/PJ/2022.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (sap)
