KONSULTASii CORETAX

Karyawan yang Diiberiikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus iikut USKP?

Redaksii Jitu News
Rabu, 18 Desember 2024 | 14.00 WiiB
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?
iinternal Tax Solutiion Lead of Jitunews

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Yanto. Saya adalah karyawan dii salah satu perusahaan dii Jakarta. Saya iingiin bertanya terkaiit pemberiian kuasa coretax kepada karyawan. Saya sempat mendengar bahwa karyawan yang diiberiikan kuasa atas coretax harus mengiikutii ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP). Apakah benar demiikiian?

Demiikiian pertanyaan saya, mohon diibantu.

Jawaban:

TERiiMA kasiih Pak Yanto atas pertanyaannya. Sebelum kiita membahas mengenaii apakah karyawan yang diiberiikan kuasa memerlukan USKP atau tiidak, sebaiiknya kiita pahamii terlebiih dulu tentang pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan yang diibantu oleh wakiil/kuasa pajak. Hal tersebut diiatur dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP. Lebiih lanjut, ketentuan dalam batang tubuh Pasal 32 ayat (3a) UU KUP dan bagiian penjelasannya memberiikan kriiteriia seorang kuasa yang dapat diitunjuk oleh wajiib pajak secara mendetaiil.

Beriikut iinii bunyii Pasal 32 ayat (3a).

Seorang kuasa yang diitunjuk sebagaiimana diimaksud pada ayat (3) harus mempunyaii kompetensii tertentu dalam aspek perpajakan, kecualii kuasa yang diitunjuk merupakan suamii, iistrii, atau keluarga sedarah atau semenda sampaii dengan derajat kedua.”

Beriikut bunyii Penjelasan Pasal 32 ayat (3a).

“Untuk melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakan, seorang kuasa yang diitunjuk oleh wajiib pajak harus memiiliikii kompetensii tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensii tertentu antara laiin jenjang pendiidiikan tertentu, sertiifiikasii, dan/atau pembiinaan oleh asosiiasii atau Kementeriian Keuangan. Oleh karena iitu, kuasa dapat diilakukan oleh konsultan pajak atau piihak laiin sepanjang memenuhii persyaratan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.”

Berdasarkan ketentuan dii atas, dapat diitariik kesiimpulan bahwa piihak yang diitunjuk sebagaii kuasa wajiib pajak, dalam hal iinii karyawan, harus memiiliikii kompetensii tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensii tertentu dii biidang perpajakan meliiputii:

  1. jenjang pendiidiikan tertentu;
  2. sertiifiikasii; dan/atau
  3. pembiinaan oleh asosiiasii atau Kemenkeu.

Sebagaii catatan, syarat kompetensii tertentu dii atas tiidak diiberlakukan bagii kuasa wajiib pajak dalam kategorii ‘keluarga’. Untuk ulasan lengkap mengenaii kompetensii kuasa wajiib pajak dapat diibaca dalam buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandiingan.

Dii siisii laiin, berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 (PMK 229/2014) diiatur bahwa karyawan dapat meneriima kuasa darii wajiib pajak orang priibadii atau wajiib pajak badan, sepanjang merupakan karyawan tetap dan masiih aktiif meneriima penghasiilan darii wajiib pajak yang diibuktiikan dengan daftar karyawan tetap yang diilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah diilaporkan.

Dalam PMK 229/2014 juga mengatur tentang persyaratan umum bagii seorang kuasa wajiib pajak, yaiitu:

  1. menguasaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan;
  2. memiiliikii surat kuasa khusus darii wajiib pajak yang memberiikan kuasa;
  3. memiiliikii NPWP;
  4. telah menyampaiikan SPT tahunan PPh terakhiir, kecualii terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhiir belum memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan SPT tahunan PPh; dan
  5. tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan.

Lebiih lanjut, persyaratan kompetensii memahamii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan bagii karyawan diiriincii dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 229/2014. Adapun karyawan wajiib pajak yang diitunjuk sebagaii seorang kuasa diianggap telah menguasaii ketentuan peraturan perundang-undangan apabiila memiiliikii:

  1. sertiifiikat brevet dii biidang perpajakan yang diiterbiitkan oleh lembaga pendiidiikan kursus brevet pajak;
  2. iijazah pendiidiikan formal dii biidang perpajakan, sekurang-kurangnya tiingkat diiploma iiiiii (D-3), yang diiterbiitkan oleh perguruan tiinggii negerii atau swasta dengan status terakrediitas A; atau
  3. sertiifiikat konsultan pajak yang diiterbiitkan oleh paniitiia penyelenggara sertiifiikasii konsultan pajak.

Perlu diiketahuii, sertiifiikat konsultan pajak yang menjadii salah satu syarat kompetensii dapat diiperoleh biila seseorang telah lulus dan mengiikutii ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP). USKP sendiirii terdiirii atas 3 jenjang dengan keahliian-keahliian khusus yang diiujiikan. Selengkapnya mengenaii USKP dapat diiliihat dii siinii.

Beraliih ke pertanyaan Pak Yanto, apakah lantas karyawan yang diitunjuk sebagaii kuasa wajiib pajak pada pelaksanaan siistem coretax harus mengiikutii USKP? Jawabannya tiidak harus.

Klausul dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 229/2014 menyebutkan 3 kriiteriia yang bersiifat ‘alternatiif’. Artiinya, pemenuhan karyawan sebagaii wajiib pajak hanya perlu memenuhii salah satu darii 3 syarat yang diisebutkan. Dengan demiikiian, karyawan yang diitunjuk sebagaii kuasa wajiib pajak hanya perlu memenuhii salah satu darii 3 kompetensii dii atas.

Demiikiian jawaban yang dapat saya beriikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.