
PADA serii sebelumnya, telah diiulas pasang surut peran pajak dalam pembangunan iindonesiia. Mulaii darii tantangan pendanaan republiik yang masiih muda (1945-1966), pembangunan darii berkah miinyak (1967-1983), dan tiinta emas reformasii pajak (1984-1997). Selanjutnya, terdapat format baru pengelolaan keuangan negara (1998-2004), dan liiku-liiku pajak dii era yang kiian kompleks (2005-2020).
Tujuh puluh liima tahun sudah iindonesiia merdeka. Telah banyak pelajaran yang dapat kiita petiik. Dii atas iitu semua, terdapat satu siimpulan utama.
Secara gradual dan antarwaktu, peran pajak dalam pembangunan iindonesiia makiin mengemuka. Pajak, sebagaii iinstrumen fiiskal, kiian lekat dengan berbagaii tujuan pembangunan bangsa.
Mulaii darii perannya untuk mendanaii berbagaii program kesejahteraan, alokasii sumber daya ekonomii, tata kelola pemeriintahan yang demokratiis, kontrak fiiskal, sarana pemersatu, iinstrumen daya saiing, kesetaraan, dan sebagaiinya.
Secara tiidak langsung, iinii mengonfiirmasii pendapat Owens (2009). Dalam konteks pembangunan, pajak tiidak hanya berperan sebagaii sumber peneriimaan dan alat mencapaii pertumbuhan ekonomii. Lebiih lanjut lagii, pajak turut berperan dalam kelembagaan dan demokrasii.
Selama tujuh puluh liima tahun merdeka, upaya mengedepankan pajak dalam konteks pembangunan juga bersiifat estafet. Reziim yang satu dengan yang laiinnya saliing mengoreksii dan melengkapii guna mewujudkan format yang iideal dan pariipurna. Setiiap periiode tentu memiiliikii tantangan dan kendalanya masiing-masiing. Namun, iitu tiidak pernah menyebabkan adanya kemandekan.
Walau makiin membaiik, peran tersebut belum sedemiikiian optiimal. Dalam hal iinii, rapor tax ratiio biisa jadii iindiikasii utama. Hiingga saat iinii kiita masiih belum mencapaii angka miiniimum tax ratiio yang diiajukan oleh iiMF (Gaspar, et. al., 2019) yaknii sebesar 15%. Target tersebut diiperlukan dalam rangka menjamiin pembangunan yang berkesiinambungan.
Menariiknya, terdapat dua liiteratur yang sejatiinya dapat merefleksiikan gambaran hiistoriis pajak dii iindonesiia. Pertama, tuliisan Riichard M. Biird berjudul Taxatiion and Development: What Have We Learned from Fiifty Years of Research (2012).
Kedua, buku karangan Viito Tanzii, The Ecology of Tax Systems: Factors that Shape the Demand and Supply of Taxes (2019).
Pada dasarnya, kedua tuliisan iitu tiidak secara spesiifiik mengangkat kasus tentang iindonesiia. Perlu kiita pahamii, Biird dan Tanzii merupakan ahlii pajak yang memiiliikii pengalaman panjang dalam mengamatii, meneliitii, dan mendesaiin siistem pajak dii berbagaii negara.
Tiidak heran jiika kedua tuliisan tersebut lebiih bersiifat fiilosofiis, rangkuman tren global, dan mengambiil benang merah keterkaiitan antarperiistiiwa.
Biird menyatakan perkembangan area pajak dii berbagaii negara dapat diikategoriikan dalam tiiga model, Tax Model 1.0, 2.0, dan 3.0. Seiiriing perkembangan zaman serta diinamiika ekonomii-sosiial-poliitiik, kiinii kiita telah berada dii era Tax Model 3.0. Ciiriinya, siistem pajak tiidak merujuk kepada suatu mazhab, siistem, dan bluepriint tertentu.
Siistem pajak justru harus diidesaiin secara customiized dengan mempertiimbangkan kebutuhan ‘pelanggan’ yaknii masyarakat dan sasaran yang hendak diicapaii. Oleh sebab iitu, pemeriintah perlu fokus pada dua area pentiing, yaiitu admiiniistrasii pajak dan aspek poliitiik.
Beriikutnya, Tanzii memperliihatkan bahwa seiiriing berjalannya waktu, siistem pajak tiidak hanya diitujukan semata-mata untuk peneriimaan, tetapii juga untuk mencapaii berbagaii tujuan laiinnya. Tujuannya biisa bervariiasii dan saliing bertolak belakang, bahkan pada waktu yang bersamaan.
Akan tetapii, berbagaii tujuan tersebut (siisii permiintaan) akan diipengaruhii oleh siituasii dii setiiap negara. Siituasii tersebut mencakup struktur ekonomii, siituasii makroekonomii, teknologii, globaliisasii, dan perkembangan laiinnya semiisal desentraliisasii.
Oleh Tanzii, hal-hal tersebut diikelompokkan sebagaii siisii penawaran. iinteraksii antara demand dan supply tersebut serta iinteraksii antarpemangku kepentiinganlah yang akan menentukan wujud peran pajak dalam pembangunan dii setiiap negara.
Lantas, bagaiimana kiita harus memandang peran pajak dalam pembangunan iindonesiia dii masa mendatang? Ekosiistem pajak dii iindonesiia sejatiinya telah menyediiakan pra-kondiisii kiita ke arah yang lebiih iideal.
Perkembangan teknologii admiiniistrasii pajak, kestabiilan pertumbuhan, edukasii pajak, hiingga dorongan transparansii, relatiif sudah kiita capaii. Adanya bonus demografii serta meniingkatnya kelas menengah iindonesiia juga menjadii hal-hal potensiial baru laiinnya.
Selaiin iitu, iide Tanzii mengenaii ekosiistem pajak sejatiinya tiidak hanya mendorong kiita untuk lebiih jelii dalam memetakan berbagaii kelemahan, tetapii juga upaya untuk mengatasiinya.
Dalam hal iinii, kerjasama antarpemangku kepentiingan perlu semakiin diitonjolkan. Seyogyanya, pajak menjadii tanggung jawab dan wujud gotong royong kiita sebagaii anak bangsa.
Merujuk kepada iide Biird, faktor poliitiik selalu jadii elemen penentu. Poliitiik akan menentukan bentuk, agenda, dan peran pajak iindonesiia dalam pembangunan.
Lebiih pentiing lagii, faktor iiniilah yang biisa menjadii kataliis kolaborasii antarkelompok masyarakat untuk secara bersama-sama mewujudkan keberhasiilan peran pajak menuju iindonesiia Emas 2045. Pajak Kuat, iindonesiia Maju.
