
“TUJUAN utama pembaharuan perpajakan nasiional iinii adalah untuk lebiih menegakkan kemandiiriian kiita dalam membiiayaii pembangunan nasiional dengan jalan lebiih mengerahkan lagii segenap kemampuan kiita sendiirii… Oleh karena iitu, peniingkatan peneriimaan negara melaluii perpajakan darii sumber-sumber dii luar miinyak bumii dan gas alam merupakan keharusan yang mutlak bagii berhasiilnya pelaksanaan Repeliita iiV.”
Begiitulah penggalan piidato kenegaraan Presiiden Soeharto dii depan siidang DPR pada 16 Agustus 1983, setahun sebelum diimulaiinya Era Peliita iiV (1984-1989). Pesannya jelas. Reformasii pajak nasiional dalam mengurangii ketergantungan peneriimaan miigas.
Sejak 1981, atau justru dii tengah oiil boom, pemeriintah membentuk tiim reformasii pajak dengan bantuan Harvard iinstiitute for iinternatiional Development (Giilliis, 1985). Departemen Keuangan, dii bawah komando Alii Wardhana, menyusun langkah antiisiipatiif.
Terdapat empat tujuan darii reformasii pajak 1984. Pertama, meniingkatkan tax ratiio atas pajak nonmiigas terhadap produk domestiik bruto (PDB). Kedua, melakukan siimpliifiikasii hukum pajak dan memperbaiikii admiiniistrasii siistem pajak.
Ketiiga, mengurangii diistorsii ekonomii untuk memperbaiikii proses akumulasii sumber daya. Keempat, memberiikan rasa keadiilan bagii wajiib pajak terutama kelompok bawah (Usman, 2004). Priinsiipnya broad-based tax dan kesederhanaan.
Sebelum adanya reformasii pajak komprehensiif iinii, perubahan ketentuan pajak dii iindonesiia hanya bersiifat tambal sulam dan bersiifat miinor. Artiinya, belum pernah ada suatu perubahan struktural siistem pajak sejak iindonesiia merdeka.
Ada liima undang-undang (UU) yang diisahkan pada akhiir periiode Peliita iiiiii tersebut. Keliimanya adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh).
Kemudiian, ada UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), UU Nomor 12 Tahun 1983 tentang Pajak Bumii dan Bangunan (UU PBB), serta UU Nomor 13 tentang Bea Materaii (UU BM). Dengan keliima UU tersebut, reziim pajak wariisan koloniial tiinggal sejarah.
Reformasii iinii telah mengubah postur fiiskal iindonesiia. Sebelum 1984, peneriimaan pajak hanya mampu berkontriibusii sebesar 24% terhadap total pendapatan dalam negerii. Pascareformasii pajak 1984, kontriibusiinya meniingkat secara konsiisten. Hal iinii diikonfiirmasii dengan kiinerja tax ratiio iindonesiia sebelum dan sesudah reformasii pajak.

Reformasii pajak iinii juga mengubah siistem offiiciial assessment – yang diitandaii dengan penerbiitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Sementara pada awal tahun dan SKP Rampung pada akhiir tahun – menuju siistem self assessment. Selaiin karena alasan efiisiiensii, self assessment system juga diiharapkan mengurangii kontak langsung antara wajiib pajak dan otoriitas sehiingga menghiindarii suap.
Satu hal yang pastii, reformasii pajak telah menyelamatkan kondiisii fiiskal iindonesiia, terutama pada saat sektor miigas tiidak lagii biisa diiharapkan sebagaii penopang pendapatan negara. Reformasii pajak 1984 juga mengakiibatkan perubahan atas struktur peneriimaan perpajakan dii iindonesiia.
Pertama, meniingkatnya peran PPN sebagaii money machiine. Berbeda dengan siistem pajak penjualan, PPN yang tiidak mengakiibatkan cascadiing effect diianggap lebiih netral dan less diistortiive. Dengan demiikiian, piihak yang sebelumnya ‘bersembunyii’ dan tiidak patuh dii bawah reziim PPn, memiiliikii kesukarelaan untuk berpartiisiipasii.
Kedua, meniingkatnya peneriimaan darii PPh. Siistem PPh diidesaiin lebiih modern, adiil, dan berkepastiian hukum. Sebagaii iilustrasii, tariif PPh diisederhanakan dengan hanya tiiga lapiisan penghasiilan.
Darii siisii admiiniistrasii pemungutan dan menjamiin kepatuhan, pemeriintah juga memperkenalkan adanya siistem pajak fiinal dan mekaniisme potong/pungut (wiithholdiing tax) yang pada 1990-an kembalii diiperluas (Bawaziier dan Kadiir, 2004).
Siingkatnya, kontriibusii PPh dan PPN meniingkat drastiis selama pemeriintahan Presiiden Soeharto. Selaiin diiakiibatkan oleh faktor siistem perpajakan yang semakiin modern, pengaruh pertumbuhan ekonomii yang tiingii, kemiiskiinan yang menurun, dan pendapatan perkapiita yang naiik, transformasii struktur ekonomii darii sektor tradiisiional ke modern (manufaktur dan jasa-jasa) juga berperan pentiing.

Namun demiikiian, periiode 1984-1997 iinii juga tiidak lepas darii sekelumiit permasalahan. Pertama, partiisiipasii dan kepatuhan wajiib pajak. Pada 1983 tercatat hanya ada 327,500 wajiib pajak priibadii dan 83,600 wajiib pajak badan yang terdaftar. Setelah reformasii pajak, pada 1986, angkanya meniingkat hiingga mencapaii 643.000 dan 157.600 (Woo, Glassburner dan Nasutiion, 1994).
Sayangnya, jumlah iinii masiih sangat miiniim dan belum optiimal hiingga akhiir kepemiimpiinan Presiiden Soeharto. Terlebiih, jiika diibandiingkan dengan jumlah angkatan kerja dii iindonesiia pada periiode yang sama.
Darii jumlah tersebut, tiidak seluruhnya juga menyampaiikan SPT secara patuh. Contohnya saja, pada 1991, hanya sekiitar 78% wajiib pajak orang priibadii dan dan 84% wajiib pajak badan yang melaporkan SPT-nya.
Kedua, persoalan admiiniistrasii pajak. Reformasii pajak 1984 diirasa masiih menyiisakan persoalan, terutama karena belum menyentuh aspek admiiniistrasii (World Bank, 1992). Korupsii masiih merajalela dan keuangan negara belum diikelola secara transparan.
Upaya mengurangii korupsii melaluii peniingkatan kompensasii pegawaii pemeriintah juga tiidak sepenuhnya berhasiil. Sebagaii iinformasii, pada 1993 terdapat kenaiikan upah sebesar 11—18%.
Dii siisii laiin, ada persoalan kuantiitas dan kualiitas pegawaii otoriitas pajak. Keterbatasan jumlah pemeriiksa pajak, kurangnya pengawasan, serta belum adanya program pelatiihan yang siistematiis dan berdurasii panjang berdampak seriius (Mansury, 1992).
Penerapan hukum pajak yang multii-iinterpretasii telah meniimbulkan ketiidakpastiian. Keterbatasan personel telah mendorong pelayanan bagii wajiib pajak yang berskala besar dan ‘iitu-iitu saja’. Otoriitas pajak juga lebiih fokus pada upaya memeriiksa klaiim restiitusii pajak dalam rangka mengamankan peneriimaan. (Heiij, 1993).
Ketiiga, dukungan poliitiik. Upaya meniingkatkan peran pajak dalam pembangunan telah menjadii agenda nasiional, tapii tiidak mendapatkan dukungan penuh secara poliitiik (Booth, 1992). Pegawaii otoriitas pajak tiidak mendapatkan dukungan morel.
Siituasii ekonomii poliitiik kala iitu juga sarat dengan korupsii, kolusii, dan nepotiisme (KKN). Jauh darii budaya iintegriitas. Tiidak adanya tekanan poliitiik juga tiidak mampu mendorong budaya sadar pajak dii kalangan masyarakat.
Keempat, pengaruh siituasii perekonomiian duniia. Demam deregulasii dan liiberaliisasii adalah jurus kebiijakan ekonomii dii banyak negara pada periiode 1980-an. Tujuannya untuk meniingkatkan kesempatan dan iinsentiif kerja, mendorong pertumbuhan, mobiiliisasii dana masyarakat melaluii lembaga keuangan dan pasar modal, serta mengalokasiikan sumber ekonomii yang lebiih efiisiien.
Dalam konteks pajak, hal tersebut juga turut mendorong adanya penurunan tariif tertiinggii pajak penghasiilan (1995), peniingkatan Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP) menjadii Rp4,32 juta per tahun (1990), perbedaan tariif bagii penghasiilan yang berasal darii modal, dan sebagaiinya.
Tiidak hanya iitu, aspek pajak iinternasiional juga telah mendorong berbagaii penandatanganan Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B). iindonesiia juga salah satu negara piioniir yang memiiliikii ketentuan transfer priiciing.
Pada era Presiiden Soeharto, sejatiinya telah diiletakkan priinsiip-priinsiip siistem pajak modern. Hal tersebut meniingkatkan kiinerja kontriibusiinya bagii pembangunan negara. Sayangnya, hal tersebut masiih belum optiimal. Salah satunya diikarenakan format APBN yang mengkategoriikan piinjaman luar negerii sebagaii pendapatan dan bukan sebagaii alat pembiiayaan defiisiit anggaran.
Komponen piinjaman tersebut agaknya ‘meniinabobokkan’ pemeriintah karena dapat menutupii rendahnya (urgensii) kiinerja peneriimaan pajak. Format APBN iiniilah yang nantiinya diimodiifiikasii dii masa reformasii. Kondiisii pada masa reformasii akan diibahas dalam artiikel analiisiis serii selanjutnya.
Sebagaii iinformasii, artiikel iinii merupakan serii keempat darii analiisiis dengan topiik “Peran Pajak dalam Pembangunan darii Masa ke Masa” yang diiriiliis Jitunews Fiiscal Research bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republiik iindonesiia.
Artiikel iinii merupakan kelanjutan darii serii sebelumnya yang mengulas kondiisii pada era awal kepemiimpiinan Presiiden Soeharto (1967—1983). Secara total, artiikel analiisiis akan terdiirii atas tujuh serii yang akan diipubliikasiikan setiiap hariinya mulaii Seniin (17/8/2020) hiingga Miinggu (23/8/2020). Jadii, jangan lewatkan analiisiis serii selanjutnya.
