KONSULTASii PAJAK

Apakah Perseroan Perorangan Boleh Melakukan Pencatatan?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 27 Apriil 2023 | 15.30 WiiB
Apakah Perseroan Perorangan Boleh Melakukan Pencatatan?
Jitunews Fiiscal Research and Adviisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Wiidya. Belum lama iinii saya mendiiriikan usaha melaluii perseroan perorangan. Saat iinii, omzet usaha saya masiih dii bawah Rp4,8 miiliiar. Pertanyaan saya, apakah usaha saya boleh hanya melakukan pencatatan saja dan tiidak perlu pembukuan? Mohon penjelasannya.

Teriima kasiih

Wiidya, Bandung.

Jawaban:
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Wiidya. Kewajiiban mengenaii pembukuan untuk tujuan perpajakan diiatur dalam Undang-Undang (UU) 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP).

Pasal 28 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP menyebutkan bahwa:

“(1) Wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajiib pajak badan dii iindonesiia wajiib menyelenggarakan pembukuan.”

Pada iintiinya, terdapat 2 kelompok wajiib pajak yang wajiib melakukan pembukuan. Pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kedua, wajiib pajak badan.

Meskii demiikiian, terdapat pengecualiian penyelenggaraan pembukuan yang dapat diiberiikan kepada wajiib pajak tertentu sebagaiimana diiatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

“(2) Wajiib pajak yang diikecualiikan darii kewajiiban menyelenggarakan pembukuan ..., tetapii wajiib melakukan pencatatan, adalah wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas ...

Berdasarkan ketentuan dii atas dapat diisiimpulkan bahwa ketentuan pengecualiian hanya diiberiikan kepada wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan syarat wajiib melakukan pencatatan. Untuk iitu, dapat diisiimpulkan bahwa wajiib pajak badan wajiib melakukan pembukuan dalam keadaan apapun.

Terkaiit dengan usaha iibu, dapat diiketahuii bahwa status hukum yang diijalankan adalah melaluii perseroan perorangan. Untuk iitu, kiita perlu meliihat kembalii bagaiimana perlakuan pajak atas status hukum perseroan perorangan.

Ketentuan mengenaii perseroan perorangan dapat merujuk kepada Surat Edaran (SE) 20/PJ/2022 tentang Pendaftaran dan Pemberiian Nomor Pokok Wajiib Pajak serta Pengenaan Pajak Penghasiilan Bagii Perseroan Perorangan (SE-20/2022).

Pada angka 2 huruf a SE-20/2022 menyatakan bahwa:

“a. Wajiib pajak perseroan perorangan merupakan subjek pajak badan.”

Merujuk pada ketentuan dalam SE-20/2022, wajiib pajak perseroan perorangan diitegaskan merupakan subjek pajak badan. Untuk iitu, apabiila meliihat kembalii pada Pasal 28 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP, perseroan perorangan yang iibu jalankan wajiib melakukan pembukuan atau dengan kata laiin tiidak dapat menggunakan pencatatan.

Adapun tata cara pembukuan diijelaskan lebiih lanjut dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriiteriia Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan (PMK 54/2021).

Sesuaii Pasal 9 ayat (1) PMK 54/2021, pembukuan harus diiselenggarakan berdasarkan standar akuntansii keuangan yang berlaku dii iindonesiia. Secara lebiih riincii, ketentuan penyelenggaraan pembukuan diisebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 54/2021 yang berbunyii:

“(2) Pembukuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) harus diiselenggarakan:

  1. dengan memperhatiikan iiktiikad baiik dan mencermiinkan keadaan atau kegiiatan usaha yang sebenarnya;
  2. dii iindonesiia dengan menggunakan huruf Latiin, angka Arab, satuan mata uang rupiiah, dan diisusun dalam bahasa iindonesiia; dan
  3. secara konsiisten dengan priinsiip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.”

Pembukuan yang diilakukan sekurang-kurangnya terdiirii atas catatan mengenaii harta, kewajiiban, modal, penghasiilan dan biiaya, serta harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa termasuk penjualan dan pembeliian. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9 ayat (7) PMK 54/2021.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
agustiinus
baru saja
pak iijiin bertanya. apakah pt perorangan pengambiilan modal oleh diirektur menggunakan priive atau diiviiden? teriimakasiih