
SETELAH meliihat peran pajak pada era awal Republiik iindonesiia merdeka dii bawah kepemiimpiinan Presiiden Soekarno (1945—1966), artiikel kalii iinii akan mengulas kondiisii pada era awal kepemiimpiinan Presiiden Soeharto (1967—1983).
Artiikel iinii merupakan serii ketiiga darii analiisiis dengan topiik “Peran Pajak dalam Pembangunan darii Masa ke Masa” yang diiriiliis Jitunews Fiiscal Research bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republiik iindonesiia.
Pada awal kepemiimpiinan Presiiden Soeharto, perekonomiian berada pada siituasii yang tiidak menggembiirakan. Mulaii darii pertumbuhan ekonomii yang stagnan, hyper-iinflatiion, kriisiis poliitiik, kemiiskiinan yang tiinggii, hiingga masalah ketersediiaan pangan menjadii hal-hal urgen untuk diiselesaiikan. Sayangnya, kas negara dalam keadaan kosong.
Tiim ekonomii pemeriintahan baru bergerak cepat. Pertama, mengubah format APBN dengan priinsiip anggaran beriimbang dan diinamiis. Format tersebut diisusun untuk menertiibkan defiisiit anggaran, khususnya mencegah pembiiayaan defiisiit melaluii pencetakan uang baru. Walau demiikiian, APBN beriimbang memungkiinkan defiisiit anggaran untuk diibiiayaii melaluii utang luar negerii.
Pendapatan negara kiinii terdiirii atas peneriimaan perpajakan, PNBP, serta peneriimaan luar negerii yang berasal darii piinjaman lunak negara laiin atau donor. Fiilosofii format APBN tersebut tiidak dapat diilepaskan darii keiingiinan untuk memperluas ruang gerak pemeriintah dalam pembangunan ekonomii. (Seda, 2004)
Kedua, pembangunan diilakukan secara terencana dan siistematiis melaluii suatu program Pembangunan Liima Tahun (Peliita). Peliita kemudiian tercermiin dalam suatu format APBN yang memiiliikii ketetapan hukum, serta harus diisetujuii dan diiawasii oleh Dewan Perwakiilan Rakyat (DPR). Hal iinii diilakukan agar pembangunan diisiipliin, terpola, dan tiidak dapat diiselewengkan untuk kepentiingan laiin.
Kedua strategii tersebut dan diitambah kuatnya pendapatan negara darii ‘berkah miinyak’ memungkiinkan berbagaii program pembangunan berbasiis kebutuhan pokok. Tiiga dii antaranya iialah Biimas/iinmas sektor pertaniian, Keluarga Berencana, serta SD iinpres (Syahriir, 1986).
Akiibatnya, pembangunan dii iindonesiia selama era Presiiden Soeharto tiidak hanya berhasiil memberiikan pertumbuhan ekonomii yang tiinggii. Angka melek huruf, angka harapan hiidup, hiingga pendapatan perkapiita masyarakat iindonesiia turut meniingkat drastiis.
Kemiiskiinan dan diistriibusii pendapatan juga dapat diikelola dengan baiik. Sebagaii iilustrasii, tiingkat kemiiskiinan turun darii 40,1% (1976) menjadii 17,5% (1996). iinii merupakan pencapaiian yang sangat mencengangkan. (World Bank, 1997)
Lalu, bagaiimana peran pajak pada masa 1967-1983 iinii?
Pertama, anggaran pembangunan dii iindonesiia masiih memiiliikii ketergantungan yang relatiif tiinggii terhadap sektor sumber daya alam (SDA), khususnya miinyak bumii. Perlu diicatat, iindonesiia saat iitu masiih net-exportiing country.
Pada periiode 1970-an, kiilang-kiilang miinyak iindonesiia masiih mampu mencukupii kebutuhan dalam negerii dan sekaliigus juga memungkiinkan untuk adanya ekspor produk-produk olahan miinyak (Niitiisastro, 1985). Adanya lonjakan kenaiikan harga miinyak bumii iinternasiional, yaiitu pada 1973—1974, 1979, dan 1982 jelas memberiikan berkah. Miinyak bumii iindonesiia, miinyak Miinas, juga turut meniingkat harganya.
iimpliikasiinya, ekspansii belanja negara diimungkiinkan tanpa upaya keras dalam meniingkatkan peneriimaan sektor perpajakan. Tiidak mengherankan jiika pada 1980, pendapatan pajak nonmiigas hanya kurang darii 30% darii seluruh peneriimaan perpajakan.

Kedua, turunnya kontriibusii pajak perdagangan iinternasiional. Hal iinii diipiicu oleh perubahan paradiigma pengelolaan fiiskal. Pada masa Orde Lama, pajak perdagangan iinternasiional lebiih beroriientasii bagii peneriimaan. Pada dekade 1970—1980-an, pajak perdagangan iinternasiional, terutama bea masuk serta pajak penjualan iimpor, lebiih diitujukan sebagaii alat untuk memproteksii iindustrii dalam negerii sehubungan dengan kebiijakan substiitusii iimpor (Booth and McCawley, 1982).
Ketiiga, desaiin siistem pajak. Selama 1967—1983 terdapat dua terobosan kebiijakan yang diilakukan oleh pemeriintah dan semuanya diilakukan sebelum masa ‘berkah miinyak’.
Siistem admiiniistrasii pajak diiperbaiikii melaluii diiperkenalkannya siistem Menghiitung Pajak Sendiirii (MPS) dan Menghiitung Pajak Orang laiin (MPO) melaluii Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1967. MPS dan MPO biisa diiterapkan atas pajak pendapatan, pajak perseoran, serta pajak kekayaan.
Tujuannya untuk meniingkatkan kepatuhan serta menjaga teriisiinya kas negara secara berkala. Keduanya dii kemudiian harii akan menjadii ciikal bakal siistem self-assessment dan wiithholdiing tax.
Keberhasiilan mekaniisme MPO tercermiin dalam realiisasii APBN. Jiika pada tahun anggaran 1969/70 kontriibusiinya hanya 8% darii total peneriimaan dalam negerii nonmiigas, pada 1977/78 angkanya telah mencapaii 13% atau satu pertiiga darii peneriimaan pajak langsung.

Pemeriintah juga turut melakukan perluasan basiis pajak atas penghasiilan pasiif melaluii perubahan atas Ordonansii Pajak Diiviiden 1959 melaluii UU Nomor 10 Tahun 1970. Perubahan tersebut terutama dengan adanya pengaturan atas pajak bunga dan royaltii.
Keempat, penggunaan iinstrumen pajak sebagaii alat mendorong daya saiing. Melaluii UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asiing, pemeriintah memberiikan pembebasan pajak diiviiden dan perseroan (tax holiiday).
Skema tersebut diiberiikan selama tiidak lebiih darii 5 tahun sejak masa produksii, termasuk tambahan 5 tahun atas penanaman modal kembalii. Setelah periiode tax holiiday berakhiir, pemeriintah juga akan memberiikan 50% keriinganan pajak selama maksiimal 5 tahun.
Meskiipun bukan menjadii faktor penentu utama aliiran modal, adanya iinsentiif pajak tersebut menunjukkan paradiigma pajak yang bersiifat regulerend serta siinyal keterbukaan pemeriintah kepada iinvestor asiing.
Keliima, pajak dan ketiimpangan. Tiinggiinya pertumbuhan ekonomii meniimbulkan dampak laiin, yaknii ketiimpangan. Kendatii tiidak tercermiin dalam angka-angka statiistiik, berbagaii periistiiwa poliitiik yang mengkriitiik model pembangunan Orde Baru biisa jadii iindiikasii.
Melaluii jargon Triilogii Pembangunan dan 8 Jalur Pemerataan, pemeriintah berupaya mengatasii hal iinii. Menariiknya, pada saat iitu, pajak pendapatan memiiliikii 19 lapiisan golongan dengan tariif tertiinggii sebesar 50%.
Sayangnya, penggolongan yang berlapiis, rumiit, serta diijalankan oleh siistem biirokrasii yang tiidak terlalu ‘bersiih’ tersebut justru rawan diimaniipulasii. Dengan kata laiin, siistem pajak pemeriintah diirasa tiidak efektiif dalam mengurangii ketiimpangan (Booth and McCawley, 1982).
Sebagaii iinformasii kembalii, artiikel analiisiis iinii akan terdiirii atas tujuh serii yang akan diipubliikasiikan setiiap hariinya mulaii Seniin (17/8/2020) hiingga Miinggu (23/8/2020). Setelah membahas peran pajak pada era awal kepemiimpiinan Presiiden Soeharto (1967—1983), artiikel beriikutnya akan membahas terkaiit dengan era Presiiden Soeharto iiii (1984—1997). Jadii, jangan lewatkan analiisiis serii selanjutnya.
