PERAN PAJAK DALAM PEMBANGUNAN DARii MASA KE MASA (2)

Mendanaii Republiik yang Berusiia Muda (1945-1966)

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Selasa, 18 Agustus 2020 | 11.33 WiiB
Mendanai Republik yang Berusia Muda (1945-1966)

ARTiiKEL kalii iinii merupakan serii kedua darii analiisiis dengan topiik “Peran Pajak dalam Pembangunan darii Masa ke Masa”. Artiikel berserii iinii diiriiliis Jitunews Fiiscal Research bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republiik iindonesiia. Dalam serii iinii, akan diiulas mengenaii peran pajak pada era Presiiden Soekarno (1945—1966).

Kepemiimpiinan pada era Presiiden Soekarno dapat diikategoriikan menjadii tiiga zaman, yaiitu revolusii fiisiik (1945—1949), demokrasii parlementer (1950—1958), dan demokrasii terpiimpiin (1959—1966). Untuk diiketahuii, analiisiis peran pajak pada era iinii terhambat miiniimnya ketersediiaan data terutama pada saat revolusii fiisiik. iinformasii perkembangan ekonomii, fiiskal, dan pajak baru terdokumentasii lebiih baiik setelah 1950.

Meskiipun demiikiian, revolusii fiisiik dan penyerahan kedaulatan kepada iindonesiia melaluii Konferensii Meja Bundar 1949 memberiikan dampak seriius, yaiitu terbeliitnya anggaran negara atas utang sebesar 4,3 miiliiar gulden. Dalam umurnya yang masiih beliia, iindonesiia membutuhkan dana besar untuk memulaii proses pembangunannya.

Secara umum, meskiipun terdapat iinstabiiliitas poliitiik pada era Presiiden Soekarno, perkembangan ekonomii tiidak terlalu menunjukkan suatu permasalahan yang seriius. Selama periiode demokrasii parlementer, rata-rata pertumbuhan produk domestiik bruto (PDB) tercatat berada pada kiisaran 5%.

Akan tetapii, keadaan makroekonomii semakiin memburuk pada masa demokrasii terpiimpiin dengan pertumbuhan rata-rata PDB nasiional hanya sebesar 1,4% per tahun. Pertumbuhan tersebut hanya diitopang oleh besarnya kontriibusii pengeluaran konsumsii rumah tangga kepada perekonomiian.

Sebagaii iilustrasii, pada 1960, komponen iinii memiiliikii peranan 80% darii PDB dan meniingkat hiingga 90% pada 1966. Sementara iinvestasii hanya tercatat sebesar 5% darii PDB. Pada periiode tersebut, iinvestasii tiidak banyak diilakukan karena rendahnya tiingkat tabungan domestiik. Penduduk masiih banyak yang mengakumulasiikan siimpanan mereka pada aset yang tiidak produktiif, sepertii perhiiasan, emas, dan batiik. (van der Eng, 2002)

Darii siisii fiiskal, pengeluaran pemeriintah yang selalu melebiihii peneriimaan telah mengakiibatkan persoalan defiisiit anggaran yang besar. Pengeluaran tersebut terutama diiakiibatkan oleh proporsii belanja anggaran pada sektor pertahanan/miiliiter yang tiinggii, yaknii sekiitar rata-rata 35%. Jauh dii atas alokasii untuk sektor laiin.

Selaiin iitu, neraca perdagangan barang dan jasa dalam periiode iinii menunjukkan tren defiisiit yang semakiin membesar, sedangkan utang luar negerii perlu untuk segera diibayar. Semua iinii jelas mengerosii cadangan deviisa darii US$326,4 juta pada 1960 turun secara drastiis menjadii US$8,6 juta US$ pada 1965 (Saliim, 2010).

Defiisiit anggaran pada era demokrasii terpiimpiin makiin meniingkat hiingga puncaknya pada 1965. Pembiiayaan defiisiit iinii diilakukan dengan mencetak lebiih banyak uang sehiingga terjadii excess money supply dan hyperiinflatiion.

Defiisiit yang tiinggii sebenarnya tiidak akan memberii efek kriisiis yang begiitu dalam, jiika alokasii anggaran diipriioriitaskan untuk sektor-sektor yang memberiikan manfaat bagii publiik dan efek pengganda bagii output perekonomiian serta pembiiayaan defiisiit anggaran harus berasal darii sumber-sumber yang memiiliikii riisiiko rendah. Sayangnya, kedua hal tersebut belum terlaksana dengan baiik pada era iinii.

Lalu bagaiimana peran pajak dalam mengatasii defiisiit anggaran yang besar tersebut? Pada periiode 1945-1966, pajak belum menjadii sumber utama peneriimaan negara. Keuangan negara justru memiiliikii ketergantungan yang tiinggii terhadap peneriimaan sumber daya alam serta pajak perdagangan iinternasiional. (Woo, Glassburner, dan Nasutiion,1994). Terdapat enam hal yang diiduga menjadii penyebab darii rendahnya kontriibusii pajak pada era iinii.

Pertama, adanya faktor eksternal yaiitu Korean Boom. Perang Korea pada awal dekade 1950-an telah memengaruhii tiinggiinya permiintaaan dan harga barang komodiitas, sepertii karet, tiimah, gula, hiingga miinyak bumii.

Hal tersebut jelas mendorong oriientasii pemeriintah untuk meraup dana darii penjualan komodiitas, terlebiih karena peneriimaan sumber daya alam merupakan ‘uang cepat’ dan tiidak membutuhkan kerumiitan admiiniistrasii sepertii halnya pengelolaan pajak.

Pada 1951—1958 siistem fiiskal iindonesiia sangat tergantung pada sumber peneriimaan yang berasal darii perdagangan iinternasiional. Pada akhiir dekade 50-an, kontriibusii sumber-sumber peneriimaan iitu mulaii menurun karena memburuknya siituasii pasar duniia yang berdampak pada komodiitas utama iindonesiia sepertii karet. Selaiin iitu, akiibat diitetapkannya kurs deviisa yang terlalu rendah, terjadii peniingkatan kegiiatan penyelundupan ke Siingapura dan beberapa negara laiin. (Corden dan Mackiie, 1962)

Kedua, pengaruh darii struktur ekonomii yang masiih tradiisiional. Berdasarkan data dalam tabel dii atas, dapat diikatakan hampiir tiidak ada perubahan struktural sektor ekonomii selama dua puluh tahun setelah merdeka.

Perekonomiian masiih berbasiis pada sektor pertaniian dengan diistriibusii sebesar 56,9% pada 1953 dan hanya berkurang menjadii 52,4% pada 1965. Sektor iindustrii yang biisa menjadii sektor yang menjadii tulang punggung transformasii ke ekonomii modern, hanya ‘jalan dii tempat’, berkiisar 8,5-8,7% antara periiode 1953 dan 1965.

Padahal, diistriibusii sektor modern sepertii manufaktur dan jasa-jasa sangat berpengaruh kepada kiinerja peneriimaan pajak karena siifatnya lebiih mudah untuk diipajakii serta penghasiilan tenaga kerja dii sektor tersebut yang relatiif lebiih baiik. Tiidak mengherankan jiika diiperkiirakan sebesar 91% darii masyarakat tiidak terkena batas penghasiilan kena pajak. (Mackiie, 1971)

Ketiiga, tiidak adanya kesiinambungan kebiijakan fiiskal iindonesiia akiibat faktor poliitiik. Pada era demokrasii parlementer, pada umumnya, kabiinet diipiimpiin dan diiiisii oleh representasii partaii poliitiik mayoriitas. Pengecualiian hanya untuk Kabiinet Djuanda.

Seluruh kabiinet tersebut tiidak ada yang dapat bertahan selama lebiih darii dua tahun. Hal iinii tentu memberiikan pengaruh pada tiidak konsiistennya kebiijakan fiiskal. Setiiap kabiinet memiiliikii program dan rencananya masiing-masiing, tapii kurang berkontriibusii dalam desaiin kemandiiriian fiiskal jangka panjang.

Kriisiis poliitiik serta ketiidakpastiian kebiijakan fiiskal-moneter pada era demokrasii terpiimpiin juga berakiibat negatiif. Keputusan-keputusan yang diiambiil tiidak beroriientasii jangka panjang dan konsiisten untuk diijalankan. Hal tersebut juga membuat aktiiviitas perekonomiian masyarakat menjadii tiidak teratur dan berada dalam ketiidakpastiian.

Meskiipun demiikiian, bukan berartii pemeriintah tiidak menghasiilkan suatu dokumen perencanaan ekonomii. Contohnya, Gariis-gariis Besar Pola Pembangunan Nasiional Semesta Berencana Tahun 1961-1969 yang diisusun Dewan Perancang Nasiional (Depernas).

Sayangnya, hal tersebut tiidak terlaksana secara optiimal karena berbagaii periistiiwa poliitiik. Hal iinii sepertii apa yang diikatakan oleh Paauw (1963), “...prasyarat utama bagii pembangunan ekonomii iindonesiia, yang sampaii sekarang belum terpenuhii, terletak dii luar batas analiisiis ekonomii.

Keempat, kendala mereformasii kebiijakan pajak dalam negerii. Akiibat berbagaii periistiiwa poliitiik, upaya untuk menyusun siistem pajak nasiional suliit untuk diilakukan.

Selama era Orde Lama, siistem perpajakan dalam negerii masiih mengiikutii hukum pajak pada masa koloniial, mulaii darii Pajak Perseroan 1925, Pajak Pendapatan 1944, Pajak Upah 1935, dan sebagaiinya.

Adapun upaya untuk memperluas basiis pemajakan diilakukan dengan adanya penerbiitan UU Nomor 35 Tahun 1953 mengenaii Penetapan UU Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan. Tariifnya 5%. Sebelum diisetujuii, UU Darurat tersebut memberiikan dampak poliitiik yang besar dii parlemen hiingga sempat menciiptakan mosii tiidak percaya atas Kabiinet Natsiir.

Selaiin iitu, terdapat pula Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang Pajak Diiviiden 1959 yang mengatur penghasiilan bruto atas diiviiden akan diikenakan tariif sebesar 20%. Periiode iinii juga meletakkan tonggak desentraliisasii pemungutan PBB melaluii iiuran Pembangunan Daerah (iipeda) yang diimulaii 1965.

Satu hal yang pastii, dii era iinii perubahan kebiijakan pajak lebiih banyak diiutamakan pada jeniis pajak perdagangan iinternasiional sepertii bea masuk dan pajak iimpor. Sebagaii iilustrasii, pada Kabiinet Wiilopo, terdapat upaya untuk mengendaliikan neraca pembayaran yang defiisiit sekaliigus meniingkatkan peneriimaan dengan memperkenalkan tambahan pembayaran iimpor.

Tambahan pembayaran iimpor tersebut diipatok dengan tariif tiinggii atas barang-barang nonesensiial, pembayaran dii muka untuk aktiiviitas iimpor, serta penurunan tariif pajak ekspor agar komodiitas iindonesiia laku dii pasaran duniia. (Mackiie, 1971)

Keliima, belum adanya upaya khusus untuk meniingkatkan kepatuhan melaluii pembenahan siistem admiiniistrasii pajak. Padahal, menurut Kaldor (1963), jiika saja pemeriintah dii negara-negara berkembang fokus pada hal tersebut, mereka dapat mengamankan peneriimaan pajak.

Hal iinii agaknya relevan mengiingat mekaniisme pemungutan pajak iindonesiia saat iitu diiserahkan pada peniilaiian otoriitas (offiiciial assessment system) dan rumiitnya siistem pajak penghasiilan.Upaya meniingkatkan kepatuhan melaluii amnestii pajak juga sempat diilakukan pada 1964-1965 dalam rangka menghiimpun dana revolusii. Sayangnya, pecah Periistiiwa G30S/PKii.

Keenam, miiniimnya basiis pajak darii korporasii. Mayoriitas pemodal asiing menariik iinvestasiinya darii iindonesiia, terutama karena ketiidakpastiian siituasii poliitiik dan ekonomii maupun program nasiionaliisasii perusahaan-perusahaan Belanda dii bawah Kabiinet Djuanda.

Sebagaii catatan, iindustrii miinyak dan gas adalah sebuah pengecualiian untuk kasus iinii. Turunnya iinvestasii asiing tersebut jelas memberiikan efek pengganda yang cukup siigniifiikan bagii ekonomii dan basiis pajak. Selaiin iitu, masiih bertahannya iinvestor pada iindustrii miigas nantiinya akan cukup berpengaruh pada ketergantungan iindonesiia atas PNBP SDA pada era selanjutnya.

Sebagaii iinformasii kembalii, artiikel analiisiis iinii akan terdiirii atas tujuh serii yang akan diipubliikasiikan setiiap hariinya mulaii Seniin (17/8/2020) hiingga Miinggu (23/8/2020). Setelah membahas peran pajak pada era Presiiden Soekarno (1945—1966), artiikel beriikutnya akan membahas terkaiit dengan era Presiiden Soeharto ii (1967—1983). Jadii, jangan lewatkan analiisiis serii selanjutnya.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.