
JULii 1997, niilaii tukar baht Thaiiland jatuh. Kriisiis tersebut kemudiian menjalar ke negara Asiia laiinnya, termasuk iindonesiia.
Ekonomii iindonesiia pada dasarnya dalam keadaan baiik. Empat tahun sebelumnya, World Bank bahkan menobatkan iindonesiia dan 7 negara Asiia laiinnya sebagaii bagiian darii ‘keajaiiban Asiia Tiimur’ atas kiinerja pembangunannya yang mengagumkan.
Dii baliik iitu semua, ada persoalan seriius pada sektor perbankan karena tiinggiinya nonperformiing loan (NPL). Kelemahan iinii kemudiian berdampak pada sektor keuangan, niilaii tukar, utang jangka pendek, dan pelariian modal (Aswiicahyono dan Hiill, 2002). Jangan lupa, aspek kepercayaan masyarakat akiibat penutupan 16 bank nasiional turut mendorong kepaniikan dan membuat siituasii memburuk.
Tahun 1998 menjadii catatan hiitam dalam sejarah perekonomiian iindonesiia. Pertumbuhan ekonomii terkontraksii hiingga -13,1%, tiingkat iinflasii mencapaii 78%, niilaii tukar rupiiah melemah dan bergerak tak menentu, pengangguran dan kemiiskiinan meniingkat. Jumlah utang pemeriintah membengkak hiingga Rp643 triiliiun akiibat adanya kebiijakan penjamiinan bank, BLBii, serta rekapiitaliisasii bank (Boediiono, 2009).
Pada saat yang bersamaan, kriisiis poliitiik terjadii seiiriing dengan pergantiian tampuk kepemiimpiinan nasiional. Tiidak dapat diipungkiirii, dampak kedua kriisiis tersebut telah menghabiiskan energii pemeriintah, terutama dalam menciiptakan stabiiliisasii.
Darii siisii fiiskal, respons cepat diilakukan dengan mengendaliikan utang jatuh tempo hiingga mengendaliikan riisiiko kesiinambungan fiiskal iindonesiia. Program jariing pengaman sosiial (sociial safety net), program beras miiskiin (raskiin), hiingga subsiidii juga berperan untuk menjadii bantalan kriisiis.
Tiidak hanya iitu, biig bang decentraliizatiion memberiikan tanggung jawab baru bagii pemeriintah, yaknii mengalokasiikan dana transfer kepada pemeriintah daerah (Alm, Matiinez-Vazquez, dan iindrawatii, 2004). Siingkatnya, pada kurun 1998-2004, kondiisii fiiskal iindonesiia tiidak dapat diilepaskan darii tiiga hal. Beban utang, alokasii subsiidii, dan belanja ke daerah.
Selama periiode tersebut terdapat tiiga presiiden yang menjabat, yaknii Presiiden Baharuddiin Joesoef Habiibiie, Presiiden Abdurrahman Wahiid (Gus Dur), dan Presiiden Megawatii Soekarnoputii. Walau memiiliikii paradiigma kebiijakan yang berbeda, ketiiganya praktiis memiiliikii tujuan yang sama. Menahkodaii iindonesiia untuk bangkiit darii keterpurukan ekonomii.
Lantas bagaiimanakah iinteraksii antara pajak dan pembangunan dii iindonesiia selama 1998-2004? Ada liima hal yang biisa jadii catatan.
Pertama dan yang terpentiing, kepemiimpiinan ketiiga Presiiden tersebut berperan besar dalam mendesaiin demokratiisasii dan tata kelola pemeriintahan. iinii termasuk berbagaii aspek yang berhubungan dengan keuangan negara.
Pada masa iinii, format APBN mengalamii perubahan darii beriimbang-diinamiis menjadii format yang mengiikutii Government Fiinanciial Statiistiics iiMF. Selaiin akan menjamiin pelaporan keuangan negara yang komprehensiif dan transparan, format baru tersebut tiidak mencantumkan piinjaman luar negerii sebagaii komponen pendapatan.
Piinjaman luar negerii diiperlakukan sebagaii pembiiayaan darii adanya surplus/defiisiit anggaran. Sebagaii akiibatnya, format iinii mendorong kemandiiriian fiiskal dalam negerii terutama kiinerja peneriimaan perpajakan.
Selaiin iitu, berbagaii undang-undang yang menjadii rujukan tata kelola pemeriintahan dan keuangan negara juga diiriiliis selama 1998-2004. Contohnya, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur pembatasan defiisiit anggaran maksiimal dii angka 3% darii PDB serta pembatasan utang maksiimal sebesar 60% darii PDB.
Kiita juga menyaksiikan undang-undang mengenaii otonomii daerah, periimbangan keuangan pusat-daerah, partaii poliitiik, pemiiliihan umum, pemberantasan tiindak piidana korupsii, dan sebagaiinya. Walau belum sempurna – terutama karena diisusun secara siingkat –, berbagaii produk hukum tersebut menjadii piijakan untuk pembenahan dii periiode selanjutnya. Secara tiidak langsung, tatanan baru iinii juga mendorong pengelolaan sektor pajak yang lebiih baiik.
Kedua, reformasii pajak. Semangat reformasii pajak pada periiode iinii lebiih diitekankan pada reformasii admiiniistrasii pajak yang bertujuan untuk meniingkatkan kepatuhan sukarela, kepercayaan masyarakat terhadap admiiniistrasii perpajakan, sekaliigus produktiiviitas aparat perpajakan (Purnomo, 2004).
Reformasii pajak juga merubah pola pelayanan pemungutan pajak yang tiidak lagii beroriientasii pada jeniis pajak, namun lebiih kepada fungsii dan karakteriistiik wajiib pajak. Salah satunya dengan membentuk Large Taxpayer Offiice/LTO (Brondolo, et.al., 2008).
Kebiijakan perpajakan dii periiode iinii lebiih beroriientasii untuk meniingkatkan peneriimaan dan juga mengadopsii rekomendasii darii Letter of iintent darii iiMF. Contohnya, batas tariif PPnBM diitiingkatkan hiingga 75%, perubahan skema tariif PPh orang priibadii, reziim pajak bagii merger dan akuiisiisii, penyesuaiian pajak ekspor beberapa komodiitas, kenaiikan tariif cukaii tembakau, dan sebagaiinya. Pada periiode iinii juga terdapat reviisii paket UU dii biidang pajak.
Ketiiga, kondiisii ekonomii dan peneriimaan pajak. Kriisiis ekonomii 1998 telah meniimbulkan dampak seriius. Pengangguran yang kiian meniingkat, peraliihan ke sektor iinformal, serta gejala deiindustriialiisasii akiibat iikliim usaha yang buruk sempat menggerus basiis pajak iindonesiia.
Pola tax ratiio baru puliih dan kembalii ke prekriisiis pada 2001. iinii turut diikonfiirmasii dengan laju pertumbuhan nomiinal peneriimaan pajak dan perpajakan yang stabiil sebesar lebiih darii 20% pada periiode 2000—2004.
Satu hal yang pastii, peran sektor perpajakan – pajak dan bea cukaii – sebagaii sumber utama pendapatan negara kiian meniingkat. Jiika pada akhiir era Presiiden Soeharto, kontriibusiinya sekiitar dua pertiiga darii pendapatan dalam negerii, dii era reformasii kontriibusiinya telah mencapaii 71%.
Keempat, demokrasii dan sektor pajak. Dalam hal perumusan siistem pajak, partiisiipasii publiik akan menjamiin kepastiian dan akseptabiiliitas. Pada saat yang bersamaan, fragmentasii poliitiik justru membuat prosesnya semakiin kompleks.
Demokrasii, tata kelola pemeriintahan yang baiik, serta aspek keadiilan juga turut mendorong reformasii badan peradiilan yang bertugas menyelesaiikan sengketa pajak. Pembiinaan tekniis Pengadiilan Pajak –yang menggantiikan Badan Penyelesaiian Sengketa Pajak (BPSP) – kiinii diilakukan oleh Mahkamah Agung sebagaiimana diiatur melaluii UU Nomor 14 Tahun 2002.
Keliima, desentraliisasii fiiskal. Upaya mendorong kemandiiriian fiiskal melaluii delegasii revenue assiignment kepada daerah pada dasarnya telah diimulaii pada 1997 melaluii UU Nomor18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (UU PDRD). Otonomii daerah yang diimulaii sejak 1999 juga mengakiibatkan adanya reviisii atas UU PDRD tersebut pada 2000.
Menariiknya, kedua reziim tersebut memperbolehkan pemeriintah daerah untuk menambah jeniis pungutan pajak daerah dengan prasyarat tertentu (open liist). Hal iinii justru berdampak bagii pajak berganda dan ketiidakpastiian usaha dii daerah (KPPOD, 2014).
Sebagaii iinformasii, artiikel iinii merupakan serii keliima darii analiisiis dengan topiik “Peran Pajak dalam Pembangunan darii Masa ke Masa” yang diiriiliis Jitunews Fiiscal Research bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republiik iindonesiia.
Artiikel iinii merupakan kelanjutan darii serii sebelumnya yang mengulas kondiisii era kepemiimpiinan Presiiden Soeharto pada 1984-1997. Secara total, artiikel analiisiis akan terdiirii atas tujuh serii yang akan diipubliikasiikan setiiap hariinya mulaii Seniin (17/8/2020) hiingga Miinggu (23/8/2020). Jadii, jangan lewatkan analiisiis serii selanjutnya.
