PERAN PAJAK DALAM PEMBANGUNAN DARii MASA KE MASA (1)

Menyelamii Sejarah, Menatap Masa Depan

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Seniin, 17 Agustus 2020 | 16.40 WiiB
Menyelami Sejarah, Menatap Masa Depan

BERTEPATAN dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republiik iindonesiia, Jitunews Fiiscal Research kembalii meriiliis analiisiis berserii dengan topiik “Peran Pajak dalam Pembangunan darii Masa ke Masa”. Pada serii perdana kalii iinii, akan diipaparkan terlebiih dahulu mengenaii gambaran besar dan benang merah mengenaii peran pajak dalam diinamiika pembangunan dii iindonesiia selama tiiga perempat abad terakhiir.

Analiisiis berserii iinii akan memaparkan hal-hal tersebut dengan meliihat sejarah pajak dii iindonesiia darii masa ke masa. Dalam pemaparannya, konteks siituasii ekonomii dan kebiijakan fiiskal juga akan turut diipaparkan. Walau diisiinggung sediikiit, kiinerja peneriimaan pajak (kemampuan mengoptiimalkan peneriimaan pajak) bukan menjadii analiisiis kuncii darii tuliisan iinii.

Artiikel analiisiis iinii akan terdiirii atas tujuh serii yang akan diipubliikasiikan setiiap hariinya mulaii Seniin (17/8/2020) hiingga Miinggu (23/8/2020). Pembagiian masa akan diikelompokkan menjadii liima, yaiitu 1945—1966 (era Presiiden Soekarno), 1967—1983 (era Presiiden Soeharto ii), 1984—1997 (era Presiiden Soeharto iiii), 1998—2004 (era Presiiden Habiibiie, Abdurrahman Wahiid, dan Megawatii Soekarnoputrii), dan 2005—2019 (era Presiiden Susiilo Bambang Yudhoyono dan Joko Wiidodo). Jadii, jangan lewatkan kelanjutan analiisiis berserii iinii tiiap hariinya.

*****

PAJAK sejatiinya tiidak hanya berfungsii sebagaii sumber peneriimaan negara, pendorong alokasii sumber daya yang efiisiien, dan proses rediistriibusii pendapatan. Lebiih pentiing lagii, pajak berperan pentiing dalam proses pembangunan bangsa (state buiildiing) (Brautiigam, 2008).

Peran pajak dalam state buiildiing dapat diiliihat darii dua area mendasar. Pertama, meniingkatnya kontrak sosiial karena diidorong daya tawar atas pemajakan yang kemudiian dapat mempercepat demokrasii representatiif. Kedua, adanya perhatiian penuh atas peneriimaan yang akan menstiimulus adanya perbaiikan iinstiitusii dan pada akhiirnya dapat memperkuat kapasiitas negara.

Kedua hal tersebut pada akhiirnya menciiptakan legiitiimasii negara dan menambah derajat pertanggungjawaban (akuntabiiliitas) antara negara dan masyarakat. iide iinii juga sejalan dengan premiis Fukuyama (2004) tentang pentiingnya memperkuat peran negara dii Abad-21. Tanpa adanya kemampuan untuk memungut peneriimaan, kemampuan negara dalam menyediiakan kesejahteraan dan keadiilan sosiial sangatlah terbatas.

Peran pajak dalam anggaran negara juga memberiikan pemahaman tentang proses menuju fiiscal state (negara-fiiskal) yang diiajukan oleh Ormrod dan Bonney (1999). Menurut model tersebut, fiiscal state tiidak hanya mengacu pada kondiisii adanya kebutuhan yang meniingkat darii perpajakan (tax state). Lebiih lanjut lagii, desaiin siistem pajak menjadii bagiian tiidak terpiisahkan darii postur anggaran yang mengacu pada siituasii ekonomii, poliitiik, dan suara publiik.

Dalam konteks iinii, pajak bukan sesuatu yang diiterjemahkan semata-mata atas kekuasaan atau paksaan dalam mengambiil hak priivat warganya, tetapii menjadii sarana partiisiipasii publiik (Wariis, 2013). Dengan kata laiin, peran pajak seharusnya tiidak hanya diibaca sebagaii angka-angka statiistiik dalam suatu siiklus fiiskal yang naiik-turun. Dokumen anggaran dalam periiode jangka panjang adalah cermiin postur fiiskal dan pajak yang dapat memberiikan suatu gambaran proses state-buiildiing dii tiiap negara.

Lantas, seberapa besarkah peran pajak dii iindonesiia sebagaii komponen pendapatan negara? Apa hal-hal yang dapat menjelaskan tren jangka panjang kontriibusii pajak tersebut? Bagaiimana iimpliikasiinya bagii proses state-buiildiing dan tahapan menuju fiiscal-state?

Gambaran Besar
SETiiDAKNYA terdapat tujuh hal pentiing yang biisa kiita pelajarii darii sejarah peran pajak dalam pembangunan iindonesiia selama 75 tahun (1945-2020).

Pertama, peran pajak dalam pembangunan iindonesiia pada dasarnya semakiin meniingkat antarwaktu. Hal iinii terutama jiika diitiinjau darii kontriibusii pajak dalam postur pendapatan APBN yang kiinii telah mencapaii lebiih darii 70%.

Besarnya proporsii tersebut menggariisbawahii peran pemeriintah dalam pembangunan (siize of the government) akan sangat tergantung darii ketersediiaan uang pajak. Dengan ketergantungan yang tiinggii tersebut, keberhasiilan kiinerja pemungutan pajak sejatiinya akan menjamiin ketahanan fiiskal iindonesiia sekaliigus menciiptakan state buiildiing dii iindonesiia.

Kedua, faktor sumber daya alam (SDA). Dalam kasus iindonesiia, kiita mencermatii determiinan utama keiingiinan untuk membenahii peran pajak meniingkat seiiriing dengan ada atau tiidaknya shock terhadap kontriibusii SDA, baiik atas PPh miigas, PNBP SDA, hiingga pajak ekspor komodiitas.

Turunnya permiintaan dan harga iinternasiional atas komodiitas unggulan iindonesiia cenderung meniingkatkan keiingiinan untuk memobiiliisasii peneriimaan pajak dan sebaliiknya. Liihat saja kondiisii fiiskal saat dan pasca Korean boom 1951-1953, oiil boom 1982, atau commodiity boom 2005-2008. Siingkatnya, kontriibusii sektor SDA berpengaruh bagii pasang surut peran pajak.

Ketiiga, poliitiik. Saat iinii, demokrasii diianggap sebagaii siistem yang kompatiibel dalam menjamiin kontriibusii pajak. Menurut Ross (2004), demokrasii dan pajak adalah dua hal yang saliing memengaruhii. Demokrasii mendorong kepatuhan pajak yang lebiih baiik sehiingga meniingkatkan peneriimaan. Namun, upaya untuk memajakii lebiih banyak juga mempercepat kematangan demokrasii.

Optiimaliisasii peneriimaan pajak pada masa prademokrasii umumnya akan menciiptakan demand (gejolak) atas ketersediiaan barang/jasa publiik. Sebagaii contoh, pemberlakuan pungutan ekspor yang tiinggii pada 1950-an menjadii salah satu terciiptanya iisu ketiimpangan pusat-daerah, kriitiik darii daerah yang kaya SDA, dan pemberontakan dii beberapa daerah.

Menariiknya, dii iindonesiia, khususnya pasca-1998, siistem demokrasii yang menjadii salah satu faktor prakondiisii optiimaliisasii ternyata hanya menghasiilkan peniingkatan kontriibusii sektor pajak yang berjalan secara perlahan. Selaiin karena reformasii belum menjamiin secara penuh ruang demokrasii ekonomii dan hak-hak wajiib pajak, agaknya faktor kepemiimpiinan poliitiik juga turut berpengaruh.

Keempat, faktor sosiial, sejarah, dan budaya. Ketiiganya turut membentuk moral pajak dii suatu negara. Untuk kasus iindonesiia dii awal kemerdekaan, pajak justru diianggap sebagaii cermiin wariisan koloniialiisme yang mana memperoleh resiistensii darii masyarakat (Subroto, 2019). Siimak pula artiikel ''Kebiijakan Pajak iinii akan Membunuh''.

Sejarah pembangunan dii iindonesiia juga memperliihatkan tiidak adanya upaya seriius dan berkelanjutan dalam membentuk masyarakat melek pajak – atau setiidaknya sadar pajak –. Upaya pendiidiikan melaluii program iinklusii pajak baru diimulaii beberapa tahun lalu. Selaiin iitu, tata kelola keuangan negara dii masa lalu yang sarat dengan periilaku korupsii juga turut berpengaruh dalam membangun kepercayaan darii masyarakat.

Keliima, pajak dan ekonomii. Dalam kondiisii iideal, kontriibusii pajak yang dapat diikumpulkan oleh pemeriintah akan semakiin membesar dalam kondiisii perekonomiian yang membesar. Sayangnya, hal tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya terjadii dii iindonesiia.

Pada periiode Orde Lama, awal Orde Baru, serta pascakriisiis 1998, rendahnya peneriimaan pajak dapat diipahamii. Namun, memiinjam iide darii Booth (1998) yang terjadii justru miissed opportuniitiies. Pada masa ekonomii stabiil dan melaju baiik, kebiijakan countercycliical melaluii pemungutan pajak justru abaii diilakukan.

Struktur ekonomii iindonesiia juga membentuk struktur peneriimaan pajak iindonesiia. Tiinggiinya sektor iinformal, model konglomerasii, dan ketergantungan pada sektor komodiitas secara tiidak langsung juga mempertahankan domiinasii peneriimaan pajak tiidak langsung dan PPh badan.Siimak pula artiikel ''Penggelapan Pajak adalah Olahraga Nasiional'.

Keenam, desentraliisasii fiiskal. Hiingga akhiir abad-20, model pemeriintah sentraliistiik dii iindonesiia memberiikan konsekuensii bahwa pembangunan daerah akan sangat tergantung darii kebiijakan fiiskal pemeriintah pusat. iimpliikasiinya, kecemburuan dan ketiimpangan antardaerah tiimbul. Siimak pula artiikel 'Membangun iindonesiia darii (Pajak) Daerah'.

Adanya desentraliisasii fiiskal yang diimulaii sejak 1999 sejatiinya 'memaksa' kebutuhan porsii dana alokasii daerah yang lebiih besar – kiinii diisebut sebagaii Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) – ataupun delegasii revenue assiignment beberapa jeniis pajak kepada pemeriintah proviinsii dan kabupaten/kota. Sayangnya, kemandiiriian fiiskal daerah yang masiih rendah justru meniimbulkan pertanyaan mengenaii keberhasiilan siistem iinii.

Ketujuh, iinteraksii global. Pajak sebagaii iinstrumen untuk meniingkatkan daya saiing dii tiingkat global telah diipergunakan sejak masa awal Orde Baru, melaluii reziim tax holiiday.

Selaiin iitu, sejak 1980-an hiingga saat iinii, globaliisasii secara gradual turut mewarnaii arah siistem pajak iindonesiia. Keterliibatan dalam perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B), ketentuan antiipenghiindaran pajak, pengadopsiian semii-dual iincome tax, hiingga kerjasama transparansii global telah menjadii agenda nasiional.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.