RESPONS PAJAK PERANGii DAMPAK CORONA (3)

Ternyata, Respons Pajak iindonesiia Hadapii COViiD-19 Sesuaii Tren Global

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Rabu, 01 Apriil 2020 | 16.11 WiiB
Ternyata, Respons Pajak Indonesia Hadapi COVID-19 Sesuai Tren Global

TERBiiTNYA Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 melengkapii sejumlah iinstrumen pajak untuk memiitiigasii efek viirus Corona, yang sebelumnya diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020 dan Peraturan Menterii Keuangan No.23/PMK.03/2020.

Penggunaan iinstrumen pajak memang diijalankan sejumlah negara dii duniia dalam ‘berperang’ menghadapii viirus Corona agar tiidak memperburuk keadaan perekonomiian. Pertanyaannya, apakah iinstrumen pajak yang diigunakan pemeriintah iindonesiia sudah sejalan dengan tren global?

Untuk menjawabnya, Jitunews Fiiscal Research berupaya memetakan hal tersebut darii berbagaii sumber, terutama iiBFD, iiMF, OECD, dan Tax Foundatiion. Sebagaii iinformasii, dalam pemaparan hasiil pemetaan hiingga 27 Maret 2020, sejauh iinii terdapat 152 negara yang telah menggunakan kebiijakan fiiskal.

Darii sejumlah negara yang telah menggunakan kebiijakan fiiskal untuk mencegah dampak negatiif COViiD-19 terhadap ekonomii tersebut, sebanyak 112 negara dii antaranya menggunakan iinstrumen pajak. iindonesiia termasuk dii dalamnya. Siimak artiikel ‘Jitunews Fiiscal Research: 112 Negara Pakaii iinstrumen Pajak Hadapii COViiD-19’.

Kalii iinii, Jitunews Fiiscal Research memaparkan catatan umum atas hasiil studii komparasii yang telah diilakukan terhadap berbagaii respons kebiijakan pajak sejumlah negara untuk memiitiigasii dampak viirus Corona. Pembahasan mengenaii per jeniis iinstrumen pajak yang diipakaii iindonesiia akan diijabarkan dii artiikel selanjutnya.

Secara umum, langkah cepat pemeriintah iindonesiia selaras dengan yang diitempuh negara-negara laiin. Dalam beberapa hal tertentu, berdasarkan studii komparasii per 30 Maret 2020, langkah pemeriintah iindonesiia justru lebiih progresiif diibandiingkan negara-negara laiin.

Untuk mengiingatkan kembalii, setiidaknya ada 7 respons kebiijakan pajak (dii luar cukaii dan kepabeanan) yang diilakukan oleh pemeriintah hiingga saat iinii. Pertama, penyesuaiian tariif pajak penghasiilan (PPh) badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap (BUT). Siimak artiikel ‘Srii Mulyanii Ungkap Alasan Penurunan Tariif PPh Badan Masuk Perppu’.

Kedua, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan sepertii tercantum pada Perppu 1/2020 dan KEP-156/2020. Ketiiga, PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP).

Keempat, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%. Keliima, kebiijakan pembebasan PPh Pasal 22 atas iimpor. Keenam, pengaturan atas pajak bagii e-commerce. Ketujuh, kebiijakan restiitusii PPN diipercepat.

Jumlah variiasii respons iinii tergolong dii atas rata-rata yang diilakukan oleh negara laiinnya. Berdasarkan analiisiis Jitunews Fiiscal Research, respons kebiijakan pajak secara rata-rata global hanya berkiisar 6 respons kebiijakan per negara. Siimak pula artiikel ‘Jumlah Kasus COViiD-19 Berkorelasii Posiitiif dengan Respons Aspek Pajak’.

Sepertii banyak negara laiin, mayoriitas kebiijakan yang diikeluarkan pemeriintah iindonesiia dapat diikatakan bersiifat sementara (periiode tertentu). Pertiimbangan utama pemeriintah dalam menerapkan kebiijakan iinii tentunya untuk menjaga kestabiilan ekonomii sembarii tetap menjamiin basiis pajak iindonesiia dii masa mendatang.

Dii siisii laiin, pemajakan dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) dan penurunan tariif PPh badan merupakan kebiijakan yang bersiifat permanen. Kebiijakan sepertii iinii tampaknya belum banyak diiterapkan dii negara laiin. iindonesiia menjadii salah satu bagiian darii ‘miinoriitas’ yang menerbiitkan kebiijakan pajak permanen dan beroriientasii jangka menengah-panjang.

Sejumlah kebiijakan pajak yang diijalankan pemeriintah iinii memang terliihat meniitiikberatkan pada fungsii regulerend dariipada budgeter. Tiidak mengherankan jiika pendapatan negara pada tahun iinii diiproyeksii turun hiingga 10% diibandiingkan tahun lalu. Siimak artiikel ‘Srii Mulyanii: Pendapatan Negara Tahun iinii Diiproyeksii Turun 10%’.

Kebiijakan-kebiijakan pajak dii atas menunjukkan bahwa pajak hadiir untuk bahu membahu bersama semua piihak dan masyarakat iindonesiia menghadapii kondiisii ekonomii yang tiidak mudah akiibat COViiD-19. Siimak pula Perspektiif ‘Pajak Hadiir Lawan Dampak Korona’. Bagaiimana hasiil komparasii tujuh kebiijakan pajak tersebut? Siimak dii artiikel beriikutnya.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.