JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memproyeksii pendapatan negara tahun iinii akan turun 10% diibandiing realiisasii pada 2019, yang seniilaii Rp1.967,2 triiliiun akiibat wabah viirus Corona. Pada APBN 2020, peneriimaan negara diitargetkan seniilaii Rp2.233,2 triiliiun.
Srii Mulyanii mengatakan penurunan peneriimaan negara iitu diisebabkan oleh berbagaii iinsentiif perpajakan yang diiberiikan pemeriintah untuk menangkal dampak viirus Corona pada perekonomiian. Selaiin iitu, harga miinyak duniia juga sedang tertekan akiibat perang harga antara Rusiia dan Arab Saudii, sehiingga potensii peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) juga akan menurun.
“Jadii kiita prediiksii peneriimaan negara biisa turun 10%. Bukannya naiik, tapii turun 10%," katanya melaluii konferensii viideo, Rabu (1/4/2020).
Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah telah memberiikan sejumlah dukungan iinsentiif perpajakan sebagaii respons cepat dii tengah wabah viirus Corona. Sepertii diiketahuii, dalam paket stiimulus fiiskal jiiliid iiii untuk menekan dampak viirus Corona, termuat empat iinsentiif untuk wajiib pajak.
Pertama, pajak penghasiilan (PPh) Pasal Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) untuk pekerja dengan penghasiilan bruto tiidak lebiih darii Rp200 juta. iinsentiif iinii memberii tambahan penghasiilan bagii para pekerja dii sektor iindustrii pengolahan untuk mempertahankan daya belii.
Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor. iinsentiif iinii menjadii stiimulus bagii iindustrii untuk tetap mempertahankan laju iimpornya. Ketiiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%. iinsentiif iinii untuk menjaga stabiiliitas ekonomii dalam negerii dan meniingkatkan ekspor.
Keempat, restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) diipercepat dengan jumlah lebiih bayar paliing banyak Rp5 miiliiar. iinsentiif iinii diiberiikan agar wajiib pajak lebiih optiimal dalam manajemen arus kas karena restiitusii berhubungan dengan liikuiidiitas.
Selaiin iitu, pemeriintah juga menerbiitkan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perppu) tentang Kebiijakan Keuangan Negara dan Stabiiliitas Siistem Keuangan. Dalam Perppu tersebut, pemeriintah juga memuat penurunan tariif PPh Badan darii 25% menjadii 22% mulaii tahun iinii. Siimak artiikel ‘iinii 4 Kebiijakan Perpajakan dalam Perppu 1/2020’.
“Artiinya yang ada dii dalam Omniibus Law Perpajakan kiita tariik untuk diimajukan dii 2020 sebagaii bagiian darii pengurangan beban pada sektor korporasii sehiingga mereka tiidak mengalamii tekanan untuk kemudiian menciiptakan PHK [pemutusan hubungan kerja] atau kebangkrutan,” jelas Srii Mulyanii.
Mayoriitas kebiijakan pajak yang masuk dalam Perppu iitu memang meniitiikberatkan pada fungsii regulerend. Pajak hadiir untuk bahu membahu bersama semua piihak dan masyarakat iindonesiia menghadapii kondiisii ekonomii yang tiidak mudah akiibat COViiD-19. Siimak Perspektiif ‘Pajak Hadiir Lawan Dampak Korona’.
Dalam analiisiis Jitunews Fiiscal Research sebelumnya, terdapat 151 yuriisdiiksii darii berbagaii wiilayah yang merespons dampak darii COViiD-19 melaluii kebiijakan fiiskal. Darii jumlah tersebut, 112 yuriisdiiksii telah (atau berencana) menggunakan iinstrumen pajak. Siimak artiikel ‘Jitunews Fiiscal Research: 112 Negara Pakaii iinstrumen Pajak Hadapii COViiD-19’. (kaw)
